Page 244 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 244

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                Risiko aktuarial didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh
                                jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Sementara risiko investasi
                                didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi yang jumlahnya tidak
                                cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan.

                                Akuntansi untuk program iuran pasti adalah sederhana. Entitas mengakui terjadinya beban
                                pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan
                                kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada
                                entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan
                                lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya.

                         8.2.2  Program Imbalan/Manfaat Pasti
                                Program imbalan pasti didefinisikan sebagai program imbalan pascakerja selain program
                                iuran pasti. Penggunaan program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah
                                manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Biasanya jumlah manfaat yang nantinya
                                akan diterima oleh pekerja biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa
                                kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi
                                kerja. Program imbalan pasti mungkin didanai sepenuhnya atau sebagian, dan mungkin juga
                                tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang
                                disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang
                                timbul dari program manfaat pensiun.


                                1.   Program  didefinisikan  sebagai  didanai  (funded)  jika  entitas menyisihkan  dana untuk
                                    manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan,
                                    seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan menciptakan
                                    adanya Liabilitas Imbalan Pasti dan Aset Program.
                                2.   Program  didefinisikan  sebagai  tidak didanai  (unfunded)  jika  entitas  mempertahankan
                                    kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa membentuk dana terpisah.


                                                             Program Iuran Pasti    Program Imbalan Pasti
                                Kewajiban  hukum/konstruktif  Terbatas pada jumlah  Menyediakan imbalan yang
                                Entitas                      yang  disepakati  sebagai  dijanjikan kepada pekerja
                                                             iuran kepada dana.     ataupun mantan pekerja.
                                Penanggung  Risiko  Aktual  dan
                                                             Pekerja                Entitas
                                Risiko Investasi

                         8.2.3  Kondisi Di Indonesia
                                Undang-Undang No 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hubungan antara
                                Pemberi Kerja dan Pekerja yang diantaranya menjadi ruang lingkup PSAK 24, yaitu:
                                1.   Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja
                                2.   Pemutusan hubungan kerja
                                UU 13/2003 pasal 156 mengatur besarnya pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang
                                wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja untuk berbagai jenis pemutusan hubungan
                                kerja (“PHK”).











                                                                       BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI  235



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   235                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   235
   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249