Page 244 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 244
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
Risiko aktuarial didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh
jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Sementara risiko investasi
didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi yang jumlahnya tidak
cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan.
Akuntansi untuk program iuran pasti adalah sederhana. Entitas mengakui terjadinya beban
pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan
kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada
entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan
lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya.
8.2.2 Program Imbalan/Manfaat Pasti
Program imbalan pasti didefinisikan sebagai program imbalan pascakerja selain program
iuran pasti. Penggunaan program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah
manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Biasanya jumlah manfaat yang nantinya
akan diterima oleh pekerja biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa
kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi
kerja. Program imbalan pasti mungkin didanai sepenuhnya atau sebagian, dan mungkin juga
tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang
disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang
timbul dari program manfaat pensiun.
1. Program didefinisikan sebagai didanai (funded) jika entitas menyisihkan dana untuk
manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan,
seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan menciptakan
adanya Liabilitas Imbalan Pasti dan Aset Program.
2. Program didefinisikan sebagai tidak didanai (unfunded) jika entitas mempertahankan
kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa membentuk dana terpisah.
Program Iuran Pasti Program Imbalan Pasti
Kewajiban hukum/konstruktif Terbatas pada jumlah Menyediakan imbalan yang
Entitas yang disepakati sebagai dijanjikan kepada pekerja
iuran kepada dana. ataupun mantan pekerja.
Penanggung Risiko Aktual dan
Pekerja Entitas
Risiko Investasi
8.2.3 Kondisi Di Indonesia
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hubungan antara
Pemberi Kerja dan Pekerja yang diantaranya menjadi ruang lingkup PSAK 24, yaitu:
1. Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja
2. Pemutusan hubungan kerja
UU 13/2003 pasal 156 mengatur besarnya pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang
wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja untuk berbagai jenis pemutusan hubungan
kerja (“PHK”).
BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI 235
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 235 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 235