Page 246 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 246
PELAPORAN KORPORAT
PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontingensi dan Aset Kontingensi mengatur pengakuan dan
pengukuran provisi, liabilitas kontingensi dan asset kontingensi serta untuk memastikan
informasi memadai telah diungkapkan.
PSAK 237 mengadopsi IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Asset sejak
versi per 1 Januari 2009 lalu mengalami beberapa penyesuaian yang tidak signifikan dan
versi terakhir adalah per 1 Januari 2017.
8.1 PENGERTIAN IMBALAN KERJA
PSAK 219 mendefinisikan imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas
dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja.
IAI WEB VERSION
Imbalan kerja jangka panjang lain adalah seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka
pendek, imbalan pascakerja dan pesangon.
Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain dari pesangon) yang diharapkan
akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan
tahunan di mana pekerja memberikan jasa terkait.
Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek)
yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja.
Pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas terminasi perjanjian kerja
dengan pekerja sebagai akibat dari:
1. keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia purnakarya normal; atau
2. keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi perjanjian
kerja
8.2 IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
PSAK 219 mendefinisikan imbalan kerja jangka pendek sebagai imbalan kerja (selain dari
pesangon) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan
setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait.
Berdasarkan PSAK 219, Imbalan kerja jangka pendek meliputi:
1. Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
2. Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar;
3. Program bagi laba dan bonus; dan
4. Imbalan nonmoneter;
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi
aktuaria dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto. Imbalan kerja jangka
pendek diakui sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas entitas,
dan:
1. Apabila ada bagian yang belum dibayarkan maka akan diakui sebagai Liabilitas (beban
terakru); atau
2. Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan, maka kelebihan tersebut
akan diakui sebagai aset (biaya dibayar dimuka).
238 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 239

