Page 246 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 246

PELAPORAN KORPORAT




                     PSAK  237: Provisi, Liabilitas Kontingensi dan Aset Kontingensi mengatur pengakuan dan
                     pengukuran provisi, liabilitas kontingensi dan asset kontingensi serta untuk memastikan
                     informasi memadai telah diungkapkan.

                     PSAK  237 mengadopsi IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Asset sejak
                     versi per 1 Januari 2009 lalu mengalami beberapa penyesuaian yang tidak signifikan dan
                     versi terakhir adalah per 1 Januari 2017.

                 8.1  PENGERTIAN IMBALAN KERJA

                 PSAK 219 mendefinisikan imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas
                 dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja.
                       IAI WEB VERSION
                 Imbalan kerja jangka panjang lain adalah seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka
                 pendek, imbalan pascakerja dan pesangon.

                 Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain dari pesangon) yang diharapkan
                 akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan
                 tahunan di mana pekerja memberikan jasa terkait.

                 Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek)
                 yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja.

                 Pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas terminasi perjanjian kerja
                 dengan pekerja sebagai akibat dari:
                 1.  keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia purnakarya normal; atau

                 2.  keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi perjanjian
                     kerja

                 8.2  IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

                 PSAK 219 mendefinisikan imbalan kerja jangka pendek sebagai imbalan kerja (selain dari
                 pesangon) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan
                 setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait.
                 Berdasarkan PSAK 219, Imbalan kerja jangka pendek meliputi:
                 1.  Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
                 2.  Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar;

                 3.  Program bagi laba dan bonus; dan
                 4.  Imbalan nonmoneter;

                 Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi
                 aktuaria dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto. Imbalan kerja jangka
                 pendek diakui sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas entitas,
                 dan:

                 1.  Apabila ada bagian yang belum dibayarkan maka akan diakui sebagai Liabilitas (beban
                     terakru); atau

                 2.  Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan, maka kelebihan tersebut
                     akan diakui sebagai aset (biaya dibayar dimuka).






                 238                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       239
   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251