Page 245 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 245
Tabel 8.1 Besarnya pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan uang pisah untuk
berbagai jenis PHK:
Jenis PHK Pesangon Penghargaan Penggantian Hak Uang pisah
Mengundurkan
1 kali 1 kali
diri
Meninggal 2 kali 1 kali 1 kali
Pensiun Normal 2 kali 1 kali 1 kali
Sakit
Berkepanjangan/ 2 kali 1 kali 1 kali
Cacat
Kesalahan Berat 1 kali 1 kali
Entitas Tutup 1 kali 1 kali 1 kali
Pailit 1 kali 1 kali 1 kali
Tabel 8.2 Besarnya uang pesangon dan penghargaan yang menjadi dasar perhitungan di
atas sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan 3 UU No 13/2003:
Masa Kerja – MK Pesangon Masa Kerja – MK Penghargaan
(Tahun) (Bulan Upah) (Tahun) (Bulan Upah)
MK < 1 1 kali 3 <= MK < 6 2 kali
1 <= MK < 2 2 kali 6 <= MK < 9 3 kali
2 <= MK < 3 3 kali 9 <= MK < 12 4 kali
3 <= MK < 4 4 kali 12 <= MK < 15 5 kali
4 <= MK < 5 5 kali 15 <= MK < 18 6 kali
5 <= MK < 6 6 kali 18 <= MK < 21 7 kali
6 <= MK < 7 7 kali 21 <= MK < 24 8 kali
7 <= MK < 8 8 kali MK > 24 10 kali
MK > 8 9 kali
Sementara penggantian hak, sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003 meliputi sebagai
berikut:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja.
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan entitas, atau perjanjian
kerja bersama.
Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, Indonesia memberlakukan
Program Imbalan Pasti bagi seluruh tenaga kerja.
236 BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 236 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 236