Page 245 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 245
BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, peserta diharapkan mampu:
1. Menjelaskan cakupan imbalan kerja
2. Menerapkan akuntansi, imbalan kerja jangka pendek, imbalan kerja iuran pasti, imbalan
kerja jangka panjang lain, dan pesangon
3. Menganalisis akuntansi imbalan pascakerja imbalan pasti
4. Menerapkan akuntansi provisi dan kontingensi
PENDAHULUAN
IAI WEB VERSION
PSAK 219: Imbalan Kerja mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja dalam laporan
keuangan.
PSAK 219 yang berlaku saat ini adalah PSAK 219 (amandemen 2018) sesuai dengan amandemen
terakhir tahun 2018 yang berlaku 1 Januari 2019 prospektif. Amandemen terkait dengan
amandemen program, kurtailmen atau penyelesaian program.
Amandemen sebelumnya adalah tahun 2015 yang berlaku 1 Januari 2016 retrospektif, yang
dilanjutkan dengan Penyesuaian Tahun 2016 berlaku 1 Januari 2017.
Perubahan yang cukup signifikan pernah terjadi pada PSAK 219 (revisi 2013) yang berlaku
1 Januari 2015 menggantikan PSAK 219 (Revisi 2010). Perbedaan signifikan antara PSAK 219
(Revisi 2013) dengan PSAK 219 (Revisi 2010) adalah:
a. Pengakuan Keuntungan dan Kerugian Aktuaria
Keuntungan dan Kerugian Aktuarial tidak lagi diakui dengan metode koridor namun
langsung diakui melalui penghasilan komprehensif lain (OCI) sebagai bagian dari komponen
pengukuran kembali (remeasurement). Sejak saat itu, pendekatan koridor sudah tidak
diperkenankan lagi.
b. Komponen Imbalan Pasti dan Aset Program menjadi sebagai berikut:
Pada Laporan Laba Rugi
• Biaya Jasa Kini
• Biaya Jasa Lalu
• Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian
• Bunga Neto
Pada Penghasilan Komprehensif Lain (OCI):
• Keuntungan dan Kerugian Aktuarial
• Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto
• Bunga atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto
Pada Laporan Posisi Keuangan:
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti – Aset Program = Liabilitas
c. Persyaratan penambahan Pengungkapan
PSAK 219 membagi imbalan kerja menjadi beberapa kelompok:
• Imbalan kerja jangka pendek
• Imbalan pascakerja
• Imbalan kerja jangka panjang lain
• Pesangon
236
236 Hak Cipta Hak Cipta 237
237
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

