Page 245 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 245

Tabel 8.1 Besarnya pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan uang pisah untuk
                             berbagai jenis PHK:


                       Jenis PHK        Pesangon          Penghargaan      Penggantian Hak   Uang pisah
                       Mengundurkan
                                                                           1 kali            1 kali
                       diri
                       Meninggal        2 kali            1 kali           1 kali
                       Pensiun Normal   2 kali            1 kali           1 kali
                       Sakit
                       Berkepanjangan/  2 kali            1 kali           1 kali
                       Cacat
                       Kesalahan Berat                                     1 kali            1 kali
                       Entitas Tutup    1 kali            1 kali           1 kali
                       Pailit           1 kali            1 kali           1 kali

                             Tabel  8.2  Besarnya  uang  pesangon  dan  penghargaan yang  menjadi  dasar  perhitungan  di
                             atas sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan 3 UU No 13/2003:



                          Masa Kerja – MK          Pesangon          Masa Kerja – MK         Penghargaan
                              (Tahun)            (Bulan Upah)             (Tahun)            (Bulan Upah)
                       MK < 1                1 kali                3 <= MK < 6           2 kali
                       1 <= MK < 2           2 kali                6 <= MK < 9           3 kali
                       2 <= MK < 3           3 kali                9 <= MK < 12          4 kali
                       3 <= MK < 4           4 kali                12 <= MK < 15         5 kali
                       4 <= MK < 5           5 kali                15 <= MK < 18         6 kali
                       5 <= MK < 6           6 kali                18 <= MK < 21         7 kali
                       6 <= MK < 7           7 kali                21 <= MK < 24         8 kali
                       7 <= MK < 8           8 kali                MK > 24               10 kali
                       MK > 8                9 kali

                             Sementara penggantian hak, sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003 meliputi sebagai
                             berikut:
                             1.   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
                             2.   Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
                                 pekerja/buruh diterima bekerja.
                             3.   Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang
                                 pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
                             4.   Hal-hal  lain yang  ditetapkan  dalam perjanjian kerja, peraturan  entitas, atau perjanjian
                                 kerja bersama.

                             Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, Indonesia memberlakukan
                             Program Imbalan Pasti bagi seluruh tenaga kerja.













        236      BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   236                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   236
   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250