Page 247 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 247

BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI



                   8.2.1. Cuti Berbayar

                   Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan Entitas kepada karyawan; dan terbagi
                   menjadi dua kategori:
                   1.  Cuti berbayar diakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan yang belum digunakan
                       dapat diakumulasikan dan digunakan di periode mendatang.
                   2.  Cuti berbayar tidak akumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan akan hangus apabila
                       tidak digunakan di periode berjalan.

                   Entitas mengakui biaya ekspektasian atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:
                   1.  Atas cuti berbayar diakumulasi: beban dan liabilitas diakui pada saat pekerja memberikan
                       IAI WEB VERSION
                       jasa yang menambah hak cuti berbayar di masa yang akan datang. Entitas mengukur biaya
                       ekspektasian at   as cuti berbayar diakumulasi sebagai jumlah tambahan yang diperkirakan
                       akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada
                       akhir periode pelaporan.
                   2.  Atas cuti berbayar tidak diakumulasi: beban langsung diakui dan dibayarkan pada saat
                       terjadinya cuti.

                   8.2.2. Program Bagi Laba Dan Bonus

                   Entitas mengakui biaya ekspektasian atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya jika:
                   1.  Terdapat kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran tersebut

                   2.  Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal
                   Terkadang entitas tidak menyatakan dalam kontrak kerja dengan pekerja bahwa akan ada
                   pembayaran bonus atau gaji ke-13. Namun setiap tahunnya entitas selalu membayarkannya.
                   Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban konstruktif karena tidak ada hal realistis lain yang
                   dapat dilakukan selain membayarkan bonus atau gaji ke-13 tersebut.

                   8.3  IMBALAN PASCAKERJA

                   PSAK    219  mendefinisikan  imbalan  pascakerja  sebagai  imbalan  kerja  (selain  pesangon  dan
                   imbalan kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
                   Contoh imbalan pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiun dan imbalan
                   pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan kesehatan pascakerja.
                   Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi:
                   1.  Program iuran, terjadi saat pemberi kerja dan pekerja sama-sama memberikan kontribusi
                       iuran kepada dana pensiun.
                   2.   Program noniuran. Program noniuran terjadi pada saat hanya pemberi kerja yang
                       memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun.

                   Secara umum, berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja
                   diklasifikasikan menjadi:
                   1.  Program iuran pasti
                   2.  Program imbalan pasti

                   Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan dari
                   substansi ekonomi dari syarat dan ketentuan pokok program.





 238  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  239
   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252