Page 248 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 248
PELAPORAN KORPORAT
Program Imbalan
Pascakerja
Program Iuran Program Manfaat
Pasti Pasti
Didanai Tidak Didanai
IAI WEB VERSION
(funded) (unfunded)
Gamba 8. 1 Definisi Program Pascakerja
8.3.1 Program Iuran Pasti
Program iuran pasti didefinisikan sebagai imbalan pascakerja dimana pemberi kerja membayar
iuran tetap kepada suatu entitas terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif
untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar
seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja.
Penggunaan program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang dimiliki
oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja tidak
menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Sehingga nantinya jumlah
imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja adalah jumlah dari akumulasi iuran
dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi
ditanggung oleh pekerja.
Risiko aktuarial didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh
jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Sementara risiko investasi
didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi yang jumlahnya tidak
cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan.
Akuntansi untuk program iuran pasti adalah sederhana. Entitas mengakui terjadinya beban
pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan
kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada
entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan
lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya.
8.3.2 Program Imbalan/Manfaat Pasti
Program imbalan pasti didefinisikan sebagai program imbalan pascakerja selain program iuran
pasti. Penggunaan program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah manfaat
yang akan diterima di akhir masa kerja. Biasanya jumlah manfaat yang nantinya akan diterima
oleh pekerja biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa kerja. Hal ini
mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja.
240 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 241

