Page 248 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 248
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
NKKIP (t=1) = NKKIP (t=0) + BJ + BB +/– KKP +/– KKA – PMu
Nilai Wajar Aset Program
Aset Program terdiri dari:
• Aset yang dimiliki oleh dana pensiun jangka panjang
• Polis asuransi yang memenuhi syarat
Apabila tidak ada harga pasar untuk aset tersebut, maka nilai wajar aset program ditentukan,
misalnya, dengan mengukur nilai kini dari ekspektasi arus kas masa depan dengan suatu
tingkat diskonto yang merefleksikan risiko terkait aset program tersebut dan jangka waktu
jatuh tempo dari aset. Nilai Wajar Aset Program (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan
keuangan saat entitas pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti
yang didanai. Pada saat perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi
awal sesuai dengan jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dan asumsi aktuarial
tertentu. Besaran Nilai Wajar Aset Program (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh
beberapa komponen di bawah ini:
1. Imbal Hasil Aset Program (pada tingkat diskonto) (IHAP)
2. Kontribusi yang dibayarkan (K)
3. Pembayaran Manfaat (pada program yang didanai) (PMd)
NWAP (t=1) = NWAP (t=0) + IHAP + K – PMd
Biaya Jasa
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost)
Biaya Jasa Kini adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang berasal dari jasa
pekerja pada periode berjalan. Entitas menentukan biaya jasa kini menggunakan asumsi
aktuarial yang ditentukan pada awal periode pelaporan tahunan
Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost)
Biaya Jasa Lalu adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti akibat penerapan awal
atau membatalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang dalam suatu
program imbalan pasti yang ada saat ini atau karena terjadi kurtailmen (Curtailment).
Kurtailmen didefinisikan sebagai pemenuhan salah satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Entitas pemberi kerja menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan
jumlah pekerja yang ditanggung oleh program, atau
2. Entitas pemberi kerja mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang
menyebabkan bagian yang material dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan
imbalan atau memberikan imbalan lebih rendah.
Biaya Jasa Lalu diakui sebagai beban pada saat terjadinya, baik yang sudah vested maupun
atas yang belum vested.
1. Imbalan bersifat vesting jika pekerja berhak menerima pembayaran atas hak yang tidak
digunakan selama masa kerja ketika hubungan kerja putus.
2. Imbalan bersifat non-vesting jika pekerja tidak berhak menerima pembayaran atas hak
yang tidak digunakan selama masa kerja ketika hubungan kerja putus.
BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI 239
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 239 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 239