Page 249 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 249

BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI




                   Program imbalan pasti mungkin didanai sepenuhnya atau sebagian, dan mungkin juga tidak
                   didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang disebut
                   dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari
                   program manfaat pensiun.
                   1.  Program didefinisikan sebagai didanai (funded) jika entitas menyisihkan dana untuk
                       manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan,
                       seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan menciptakan
                       adanya Liabilitas Imbalan Pasti dan Aset Program.
                   2.  Program didefinisikan sebagai tidak didanai (unfunded) jika entitas mempertahankan
                       kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa membentuk dana terpisah.
                       IAI WEB VERSION

                                                            Program Iuran Pasti        Program Imbalan Pasti
                        Kewajiban hukum/konstruktif    Terbatas pada jumlah        Menyediakan imbalan yang
                        Entitas                        yang disepakati sebagai     dijanjikan kepada pekerja
                                                       iuran kepada dana.          ataupun mantan pekerja.
                        Penanggung Risiko Aktual       Pekerja                     Entitas
                        dan Risiko Investasi


                   8.3.3  Kondisi Di Indonesia


                   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
                   terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang, mengatur hubungan antara Pemberi Kerja dan Pekerja yang di
                   antaranya menjadi ruang lingkup PSAK 219, meliputi:
                   1.  Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja;
                   2.  Pemutusan hubungan kerja (PHK).

                   Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan
                   Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan tata cara serta besaran hak yang diterima
                   oleh pekerja, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
                   hak. Besaran dan komponen pembayaran tersebut disesuaikan dengan alasan atau penyebab
                   terjadinya PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                   Tabel 8. 1 Besarnya pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan uang pisah untuk berbagai
                   jenis PHK.

                                                                              Faktor
                     No          Alasan/Jenis PHK            Hak Diterima                Keterangan Tambahan
                                                                              Pengali
                      1  Penggabungan/peleburan/          UP × 1 + UPMK × 1      1x    Pekerja tidak setuju
                         pengambilalihan/pemisahan,       + UPH                        melanjutkan kerja
                         pekerja tidak bersedia melanjutkan                            setelah perubahan status
                         kerja                                                         perusahaan
                      2  Efisiensi untuk mencegah kerugian  UP × 0.5 + UPMK ×   0.5x   PHK tanpa kesalahan
                                                          1 + UPH                      pekerja, karena kondisi
                                                                                       ekonomi
                      3  Kerugian terus menerus selama 2   UP × 0.5 + UPMK ×    0.5x   Dibuktikan laporan
                         tahun                            1 + UPH                      keuangan audit








 240  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  241
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254