Page 249 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 249
BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI
Program imbalan pasti mungkin didanai sepenuhnya atau sebagian, dan mungkin juga tidak
didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang disebut
dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari
program manfaat pensiun.
1. Program didefinisikan sebagai didanai (funded) jika entitas menyisihkan dana untuk
manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan,
seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan menciptakan
adanya Liabilitas Imbalan Pasti dan Aset Program.
2. Program didefinisikan sebagai tidak didanai (unfunded) jika entitas mempertahankan
kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa membentuk dana terpisah.
IAI WEB VERSION
Program Iuran Pasti Program Imbalan Pasti
Kewajiban hukum/konstruktif Terbatas pada jumlah Menyediakan imbalan yang
Entitas yang disepakati sebagai dijanjikan kepada pekerja
iuran kepada dana. ataupun mantan pekerja.
Penanggung Risiko Aktual Pekerja Entitas
dan Risiko Investasi
8.3.3 Kondisi Di Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, mengatur hubungan antara Pemberi Kerja dan Pekerja yang di
antaranya menjadi ruang lingkup PSAK 219, meliputi:
1. Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja;
2. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan tata cara serta besaran hak yang diterima
oleh pekerja, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak. Besaran dan komponen pembayaran tersebut disesuaikan dengan alasan atau penyebab
terjadinya PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel 8. 1 Besarnya pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan uang pisah untuk berbagai
jenis PHK.
Faktor
No Alasan/Jenis PHK Hak Diterima Keterangan Tambahan
Pengali
1 Penggabungan/peleburan/ UP × 1 + UPMK × 1 1x Pekerja tidak setuju
pengambilalihan/pemisahan, + UPH melanjutkan kerja
pekerja tidak bersedia melanjutkan setelah perubahan status
kerja perusahaan
2 Efisiensi untuk mencegah kerugian UP × 0.5 + UPMK × 0.5x PHK tanpa kesalahan
1 + UPH pekerja, karena kondisi
ekonomi
3 Kerugian terus menerus selama 2 UP × 0.5 + UPMK × 0.5x Dibuktikan laporan
tahun 1 + UPH keuangan audit
240 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 241

