Page 250 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 250

PELAPORAN KORPORAT




                                                                            Faktor
                  No          Alasan/Jenis PHK            Hak Diterima                Keterangan Tambahan
                                                                           Pengali
                   4   Perusahaan pailit               UP × 0.5 + UPMK ×     0.5x   Sesuai keputusan
                                                       1 + UPH                      pengadilan niaga
                   5   Pekerja mengundurkan diri       UPs + UPH              -     Memenuhi syarat
                       (resign) atas kemauan sendiri                                pengunduran diri sah
                                                                                    (notifikasi 30 hari, tetap
                                                                                    bekerja sampai efektif)
                   6   Tidak hadir 5 hari berturut-turut   Hanya UPH (jika    -     Dianggap mengundurkan
                       tanpa keterangan                ada)                         diri secara tidak hormat
                   7   Melakukan pelanggaran berat/    Hanya UPH (jika        -     Sesuai putusan pengadilan
                       tindak pidana                   ada)                         pidana
                       IAI WEB VERSION
                   8   Pelanggaran perjanjian kerja    UP × 0.5 + UPMK ×     0.5x   PHK karena pelanggaran
                       setelah SP3                     1 + UPH                      disiplin non-kriminal
                   9   Sakit berkepanjangan/cacat akibat  UP × 2 + UPMK × 1   2x    Tidak mampu lagi bekerja
                       kecelakaan kerja                + UPH                        setelah 12 bulan
                  10   Meninggal dunia                 UP × 2 + UPMK × 1      2x    Dibayarkan kepada ahli
                                                       + UPH                        waris
                   11  Memasuki masa pensiun           UP × 2 + UPMK × 1      2x    Jika tidak diatur lain dalam
                                                       + UPH                        PKB/peraturan perusahaan
                  12   Perusahaan tutup akibat force   UP × 0.5 + UPMK ×     0.5x   Akibat bencana besar,
                       majeur                          1 + UPH                      kebakaran, dll
                  13   PHK karena putusan pengadilan/  Sesuai amar            -     Mengikuti hasil penyelesaian
                       PHI                             putusan + UPH                hubungan industrial
                  14   Berakhirnya PKWT (kontrak kerja)  Kompensasi sesuai    -     Tidak berlaku pesangon
                                                       masa kerja + UPH             untuk PKWT
                                                       (proporsional)
                  15   Efisiensi akibat merger dan     UP × 1 + UPMK × 1      1x    Lokasi kerja baru tidak
                       pekerja menolak pindah lokasi   + UPH                        disepakati pekerja
                 Keterangan:
                 UP = Uang Pesangon
                 UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
                 UPH = Uang Penggantian Hak
                 UPs = Uang Pisah (Sesuai peraturan perusahaan atau PKB)



                 Sementara uang penggantian hak, sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah
                 Nomos 35 Tahun 2021 meliputi sebagai berikut:
                 1.  Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
                 2.  Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
                     pekerja/buruh diterima bekerja.
                 3.  Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang
                     pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
                 4.  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan entitas, atau perjanjian
                     kerja bersama.

                 Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, Indonesia memberlakukan
                 Program Imbalan Pasti bagi seluruh tenaga kerja.









                 242                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       243
   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255