Page 250 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 250
PELAPORAN KORPORAT
Faktor
No Alasan/Jenis PHK Hak Diterima Keterangan Tambahan
Pengali
4 Perusahaan pailit UP × 0.5 + UPMK × 0.5x Sesuai keputusan
1 + UPH pengadilan niaga
5 Pekerja mengundurkan diri UPs + UPH - Memenuhi syarat
(resign) atas kemauan sendiri pengunduran diri sah
(notifikasi 30 hari, tetap
bekerja sampai efektif)
6 Tidak hadir 5 hari berturut-turut Hanya UPH (jika - Dianggap mengundurkan
tanpa keterangan ada) diri secara tidak hormat
7 Melakukan pelanggaran berat/ Hanya UPH (jika - Sesuai putusan pengadilan
tindak pidana ada) pidana
IAI WEB VERSION
8 Pelanggaran perjanjian kerja UP × 0.5 + UPMK × 0.5x PHK karena pelanggaran
setelah SP3 1 + UPH disiplin non-kriminal
9 Sakit berkepanjangan/cacat akibat UP × 2 + UPMK × 1 2x Tidak mampu lagi bekerja
kecelakaan kerja + UPH setelah 12 bulan
10 Meninggal dunia UP × 2 + UPMK × 1 2x Dibayarkan kepada ahli
+ UPH waris
11 Memasuki masa pensiun UP × 2 + UPMK × 1 2x Jika tidak diatur lain dalam
+ UPH PKB/peraturan perusahaan
12 Perusahaan tutup akibat force UP × 0.5 + UPMK × 0.5x Akibat bencana besar,
majeur 1 + UPH kebakaran, dll
13 PHK karena putusan pengadilan/ Sesuai amar - Mengikuti hasil penyelesaian
PHI putusan + UPH hubungan industrial
14 Berakhirnya PKWT (kontrak kerja) Kompensasi sesuai - Tidak berlaku pesangon
masa kerja + UPH untuk PKWT
(proporsional)
15 Efisiensi akibat merger dan UP × 1 + UPMK × 1 1x Lokasi kerja baru tidak
pekerja menolak pindah lokasi + UPH disepakati pekerja
Keterangan:
UP = Uang Pesangon
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
UPH = Uang Penggantian Hak
UPs = Uang Pisah (Sesuai peraturan perusahaan atau PKB)
Sementara uang penggantian hak, sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomos 35 Tahun 2021 meliputi sebagai berikut:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja.
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan entitas, atau perjanjian
kerja bersama.
Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, Indonesia memberlakukan
Program Imbalan Pasti bagi seluruh tenaga kerja.
242 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 243

