Page 272 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 272
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
penghasilan berdasarkan PSAK 46. Dalam penghitungan pajak tangguhan, PSAK 46 membandingkan
nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting book value) untuk menghitung nilai
beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak tangguhan.
Contoh perbandingan antara DPP aset dengan jumlah tercatat aset adalah mesin dengan biaya
perolehan sebesar Rp100 memiliki akumulasi penyusutan sebesar Rp20. Namun untuk tujuan
pajak, akumulasi penyusutan mesin adalah sebesar Rp30. Sehingga DPP mesin adalah sebesar
Rp70sementara jumlah tercatat mesin adalah sebesar Rp80. Dengan demikian terdapat perbedaan
temporer sebesar Rp10. Contoh perbandingan antara DPP liabilitas dengan jumlah tercatat liabilitas
adalah utang gaji sebesar Rp100 dan beban gaji yang masih harus dibayar dapat dikurangkan untuk
tujuan pajak (deductible expense) juga sebesar Rp100. Sehingga baik DPP maupun jumlah tercatat
utang gaji memiliki nilai yang sama sebesar Rp100. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan
temporer.
Contoh lain adalah estimasi kewajiban garansi (estimated liability under warranty) sebesar Rp200 dan
beban garansi baru dapat dikurangkan untuk tujuan pajak dengan dasar kas. Sehingga DPP estimasi
kewajiban garansi sebesar Rp0 sementara jumlah tercatat estimasi kewajiban garansi sebesar Rp200.
Dengan demikian terdapat perbedaan temporer sebesar Rp200.
9.3.1 Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Sesuai dengan konsep akuntansi terkait pajak tangguhan yang dirumuskan dalam PSAK 46,
pajak tangguhan timbul dari perbedaan temporer. Aset pajak tangguhan timbul dari perbedaan
temporer dapat dikurangkan (deductible temporary differences). Sementara liabilitas pajak
tangguhan timbul dari perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).
Konsep pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer di atas dikecualikan untuk
perbedaan temporer yang berasal dari pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi
yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan pada saat transaksi tidak memengaruhi laba atau
rugi baik secara komersial (akuntansi) maupun fiskal (pajak). Dengan kata lain, perbedaan
temporer yang menimbulkan konsekuensi pajak tangguhan pada saat pengakuan awal aset
atau liabilitas, dapat muncul ketika aset atau liabilitas diperoleh dari transaksi kombinasi
bisnis. Sementara pengakuan awal aset yang diperoleh dari pembelian biasa atau pengakuan
awal liabilitas yang ditimbulkan dari pencairan pinjaman tidak memiliki konsekuensi pajak
tangguhan.
Meskipun pajak tangguhan pada saat awal pengakuan aset dapat muncul ketika aset diperoleh
dari transaksi kombinasi bisnis, namun konsep ini perlu disesuaikan untuk pengakuan awal
goodwill. PSAK 46 mengatur bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer,
maka pengakuan pajak tangguhan hanya dilakukan untuk aset pajak tangguhan atau bila
pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan. Sementara
bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer kena pajak, maka tidak
dilakukan pengakuan untuk liabilitas pajak tangguhan yang muncul.
Peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak mengakui goodwill karena
BAB 9 PAJAK PENGHASILAN 263
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 263 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 263