Page 272 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 272

PELAPORAN KORPORAT




                 Dengan demikian, nilai Beban Pajak Penghasilan menurut akuntansi (beban pajak komersial)
                 sama dengan jumlah pajak kini dan pajak tangguhannya, sementara nilai Beban Pajak
                 Penghasilan menurut fiskal sama dengan jumlah yang diakui sebagai Beban Pajak Penghasilan
                 Kini saja. Sehingga, nilai beban pajak komersial dapat lebih besar dari beban pajak fiskal bila
                 terdapat Beban Pajak Penghasilan Tangguhan atau nilai beban pajak komersial dapat lebih
                 kecil dari beban pajak fiskal bila terdapat Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan.


                 Dalam mencatat pengakuan pajak tangguhan juga perlu diperhatikan bahwa meskipun Aset
                 Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan dapat disajikan secara saling hapus dalam
                 laporan keuangan tersendiri, namun pengakuan Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak
                 Tangguhan dalam jurnal tetap harus dipisah seperti pada ilustrasi di atas. Hal ini disebabkan
                       IAI WEB VERSION
                 oleh karena perusahaan harus dapat mengidentifikasi secara spesifik jumlah Aset Pajak
                 Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan yang akan dipulihkan dan diselesaikan di masa
                 depan.

                 9.2.4  Perbedaan Penghitungan Pajak Secara Komersial dan Fiskal

                 Penghitungan pajak penghasilan secara komersial (secara akuntansi) berbeda dengan
                 fiskal. Penghitungan pajak penghasilan secara komersial didasarkan pada PSAK, sedangkan
                 penghitungan pajak penghasilan secara fiskal didasarkan pada Undang-Undang (UU) Pajak
                 Penghasilan (UU No. 36 / 2008).
                 Gambar 9.1 Perbedaan perhitungan pajak secara komersial dan fiskal:



                                  Pernyataan Standar
                                 Akuntansi Keuangan                      Undang - Undang
                                        (PSAK)








                                     AKUNTANSI                                PAJAK






                                                          PERBEDAAN






                                      PERMANEN                               TEMPORER





                                                                     Pajak Tangguhan:
                                                                     Aset / Liabilitas
                                                                     Beban / Penghasilan







                 264                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       265
   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277