Page 272 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 272

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                         penghasilan berdasarkan PSAK 46. Dalam penghitungan pajak tangguhan, PSAK 46 membandingkan
                         nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting book value) untuk menghitung nilai
                         beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak tangguhan.

                         Contoh perbandingan antara DPP aset dengan jumlah tercatat aset adalah mesin dengan biaya
                         perolehan sebesar Rp100 memiliki akumulasi penyusutan sebesar Rp20. Namun untuk tujuan
                         pajak,  akumulasi  penyusutan  mesin  adalah  sebesar  Rp30.  Sehingga  DPP  mesin  adalah  sebesar
                         Rp70sementara  jumlah  tercatat  mesin  adalah  sebesar  Rp80.  Dengan  demikian terdapat  perbedaan
                         temporer sebesar Rp10. Contoh perbandingan antara DPP liabilitas dengan jumlah tercatat liabilitas
                         adalah utang gaji sebesar Rp100 dan beban gaji yang masih harus dibayar dapat dikurangkan untuk
                         tujuan pajak (deductible expense) juga sebesar Rp100. Sehingga baik DPP maupun jumlah tercatat
                         utang gaji memiliki  nilai yang  sama sebesar Rp100. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan
                         temporer.


                         Contoh lain adalah estimasi kewajiban garansi (estimated liability under warranty) sebesar Rp200 dan
                         beban garansi baru dapat dikurangkan untuk tujuan pajak dengan dasar kas. Sehingga DPP estimasi
                         kewajiban garansi sebesar Rp0 sementara jumlah tercatat estimasi kewajiban garansi sebesar Rp200.
                         Dengan demikian terdapat perbedaan temporer sebesar Rp200.

                         9.3.1  Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
                                Sesuai dengan konsep akuntansi terkait pajak tangguhan yang dirumuskan dalam PSAK 46,
                                pajak tangguhan timbul dari perbedaan temporer. Aset pajak tangguhan timbul dari perbedaan
                                temporer dapat dikurangkan (deductible temporary differences). Sementara liabilitas pajak
                                tangguhan timbul dari perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).

                                Konsep pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer di atas dikecualikan untuk
                                perbedaan temporer yang berasal dari pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi
                                yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan pada saat transaksi tidak memengaruhi laba atau
                                rugi baik secara komersial (akuntansi) maupun fiskal (pajak). Dengan kata lain, perbedaan
                                temporer yang menimbulkan konsekuensi pajak tangguhan pada saat pengakuan awal aset
                                atau liabilitas, dapat muncul ketika aset atau liabilitas diperoleh dari transaksi kombinasi
                                bisnis. Sementara pengakuan awal aset yang diperoleh dari pembelian biasa atau pengakuan
                                awal liabilitas yang ditimbulkan dari pencairan pinjaman tidak memiliki konsekuensi pajak
                                tangguhan.

                                Meskipun pajak tangguhan pada saat awal pengakuan aset dapat muncul ketika aset diperoleh
                                dari transaksi kombinasi bisnis, namun konsep ini perlu disesuaikan untuk pengakuan awal
                                goodwill. PSAK 46 mengatur bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer,
                                maka pengakuan pajak tangguhan hanya dilakukan untuk aset pajak tangguhan atau bila
                                pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan. Sementara
                                bila pengakuan awal  goodwill menimbulkan perbedaan temporer kena pajak, maka tidak
                                dilakukan pengakuan untuk liabilitas pajak tangguhan yang muncul.

                                Peraturan perpajakan  yang berlaku di  Indonesia saat ini tidak mengakui  goodwill karena












                                                                                          BAB 9 PAJAK PENGHASILAN     263



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   263                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   263
   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277