Page 271 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 271
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih
untuk usaha bank dan badan usaha lain yang, menyalurkan kredit, sewa guna usaha
dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan, konsumen, dan perusahaan anjak piutang,
cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
BPJS, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan LPS, cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan, dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
7. Pajak penghasilan;
8. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
9. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dari keempat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya koreksi fiskal, tiga sumber
yaitu penghasilan objek PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak
boleh dikurangkan, merupakan sumber perbedaan permanen karena hanya diakui sebagai
pendapatan atau beban secara komersial (akuntansi) namun tidak diperhitungkan sebagai
penghasilan atau biaya secara fiskal dalam penghitungan pajak penghasilan pada akhir tahun.
Hanya penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial dengan fiskal yang
merupakan sumber perbedaan temporer.
Dengan kata lain, pencatatan akuntansi untuk pajak tangguhan yang berasal dari beda
temporer hanya akan timbul bila akuntansi maupun fiskal (pajak) sama-sama mengakui
suatu pendapatan dan beban, namun dengan cara yang berbeda. Sedangkan bila suatu
pendapatan dan beban hanya diakui secara akuntansi namun tidak secara pajak, atau
sebaliknya, maka perbedaan tersebut merupakan beda permanen yang tidak menimbulkan
pencatatan akuntansi tambahan. Contoh beda temporer adalah depresiasi dan amortisasi
serta biaya yang diestimasi, seperti penyisihan piutang, penyisihan persediaan, dan manfaat
pensiun.
9.3 DASAR PENGENAAN PAJAK
Terminologi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) memiliki pengertian yang berbeda antara fiskal dan
akuntansi komersial. Pengertian DPP secara fiskal adalah total jumlah yang akan dikalikan dengan
tarif pajak terkait untuk memperoleh nilai pajak terutang. Sedangkan pengertian DPP secara akuntansi
komersial adalah jumlah nilai buku fiskal (fiscal book value) dari suatu aset atau liabilitas,yang dapat
berbeda dengan jumlah tercatat atau nilai buku komersial (accounting book value) dari aset atau
liabilitas tersebut.
Pemahaman terhadap DPP secara akuntansi komersial ini sangat penting dalam akuntansi pajak
262 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 262 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 262