Page 271 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 271

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   PPh 23. Pajak yang dipotong perusahaan terlebih dahulu akan dicatat sebagai Utang PPh
                   yang akan dilunasi dengan penyetoran ke kas negara pada awal bulan berikutnya. Pada
                   posisi ini, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Potong (Bupot) PPh
                   dan menyerahkannya kepada pihak penerima penghasilan. Bupot PPh digunakan sebagai
                   dokumentasi pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan dan sebagai dasar kredit pajak
                   pada akhir tahun pihak yang menerima penghasilan.


                   Pada posisi sebaliknya, saat perusahaan mengakui pendapatan (menerima penghasilan) maka
                   perusahaan akan dipotong PPh oleh pihak lain sebagai pemotong atau pemungut PPh sesuai
                   ketentuan yang berlaku. Pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut (seperti PPh
                   23 atau PPh 22) terlebih dahulu akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka dan dapat menjadi
                       IAI WEB VERSION
                   kredit pajak di akhir tahun dengan catatan perusahaan telah menerima / memiliki Bupot PPh
                   sebagai dokumentasi pemotongan pajak dari pihak lain.


                   Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar angsuran PPh 25 setiap
                   bulan yang juga akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka. Pembayaran angsuran ini
                   didokumentasikan dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Di akhir tahun, angsuran PPh 25 yang
                   telah dibayar perusahaan akan menjadi pengurang pajak terutang (sebagai pajak yang telah
                   dibayar sendiri) saat penghitungan PPh Badan.


                   Pada akhir tahun, perusahaan melakukan dan mendokumentasikan perhitungan PPh Badan
                   terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan atau SPT 1771. Nilai PPh Badan yang
                   terutang dalam SPT akan dicatat sebagai Beban Pajak Penghasilan Kini (Current Income Tax
                   Expense). Jumlah PPh Badan yang terutang kemudian dikurangi dengan total kredit pajak
                   (seperti PPh 22 dan PPh 23) untuk menghitung nilai pajak yang masih harus dibayar sendiri.
                   Bila  total  angsuran  PPh  25  yang  telah  dibayar  perusahaan  masih  lebih  kecil  dibandingkan
                   jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka perusahaan akan melaporkan kurang
                   bayar dalam SPT PPh Badan dan mencatat kurang bayar tersebut sebagai Utang PPh 29.
                   Sebaliknya, bila total angsuran PPh 25 yang telah dibayar perusahaan lebih besar dibandingkan
                   jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka perusahaan akan melaporkan lebih
                   bayar dalam SPT PPh Badan dan berhak mengajukan restitusi dan lebih bayar tersebut akan
                   dicatat sebagai Piutang Restitusi.

                   Bila menggunakan  Standar Akuntansi Keuangan untuk  Entitas  Tanpa Akuntabilitas Publik
                   (SAK ETAP), proses pencatatan akuntansi terkait pajak penghasilan cukup sampai saat
                   penghitungan  PPh  Badan  akhir  tahun,  tanpa  perlu  mencatat  pengakuan  pajak  tangguhan.
                   Namun, bila mengikuti ketentuan dalam PSAK  212, maka perusahaan perlu membuat satu
                   jurnal tambahan untuk mencatata pengakuan pajak tangguhan.

                   Dalam mencatat pengakuan pajak tangguhan, perusahaan tidak dapat langsung menghitung
                   beban / manfaat pajak tangguhan karena nilai beban / manfaat pajak tangguhan baru dapat
                   diketahui setelah perusahaan menghitung nilai aset  dan liabilitas pajak tangguhan. Bila nilai
                   Liabilitas  Pajak  Tangguhan  lebih besar  dari  Aset Pajak  Tangguhan,  maka perusahaan akan
                   mengakui dan mencatat selisihnya sebagai Beban Pajak Penghasilan  Tangguhan (Deferred
                   Income Tax Expense). Sebaliknya, bila nilai Liabilitas Pajak Tangguhan lebih kecil dari Aset
                   Pajak Tangguhan, maka perusahaan akan mengakui dan mencatat selisihnya sebagai Manfaat
                   Pajak Penghasilan Tangguhan (Deferred Income Tax Benefit).





 262  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  263
   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276