Page 271 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 271

3.   Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih
                                 untuk usaha bank dan badan usaha lain yang, menyalurkan kredit, sewa guna usaha
                                 dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan, konsumen, dan perusahaan anjak piutang,
                                 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
                                 BPJS,  cadangan penjaminan  untuk  Lembaga Penjamin  Simpanan LPS, cadangan biaya
                                 reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
                                 kehutanan,  dan  cadangan  biaya  penutupan  dan  pemeliharaan  tempat  pembuangan
                                 limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;
                             4.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
                                 bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
                                 pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
                                 tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
                             5.   Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada
                                 pihak  yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
                                 pekerjaan yang dilakukan;
                             6.   Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
                             7.   Pajak penghasilan;
                             8.   Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
                                 yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
                             9.   Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
                                 yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.


                             Dari keempat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya koreksi fiskal, tiga sumber
                             yaitu penghasilan objek PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak
                             boleh dikurangkan, merupakan sumber perbedaan permanen karena hanya diakui sebagai
                             pendapatan atau beban secara komersial (akuntansi) namun tidak diperhitungkan sebagai
                             penghasilan atau biaya secara fiskal dalam penghitungan pajak penghasilan pada akhir tahun.
                             Hanya penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial dengan fiskal yang
                             merupakan sumber perbedaan temporer.


                             Dengan kata lain,  pencatatan akuntansi untuk pajak tangguhan yang berasal dari beda
                             temporer hanya akan timbul bila akuntansi maupun fiskal (pajak) sama-sama mengakui
                             suatu pendapatan  dan beban, namun dengan cara yang berbeda. Sedangkan  bila suatu
                             pendapatan dan beban hanya diakui secara akuntansi namun tidak secara pajak, atau
                             sebaliknya, maka perbedaan tersebut merupakan beda permanen yang tidak menimbulkan
                             pencatatan akuntansi tambahan.  Contoh beda temporer adalah depresiasi dan amortisasi
                             serta biaya yang diestimasi, seperti penyisihan piutang, penyisihan persediaan, dan manfaat
                             pensiun.

                 9.3   DASAR PENGENAAN PAJAK

                      Terminologi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) memiliki pengertian yang berbeda antara fiskal dan
                      akuntansi komersial. Pengertian DPP secara fiskal adalah total jumlah yang akan dikalikan dengan
                      tarif pajak terkait untuk memperoleh nilai pajak terutang. Sedangkan pengertian DPP secara akuntansi
                      komersial adalah jumlah nilai buku fiskal (fiscal book value) dari suatu aset atau liabilitas,yang dapat
                      berbeda  dengan  jumlah  tercatat  atau  nilai  buku  komersial  (accounting  book  value)  dari  aset  atau
                      liabilitas tersebut.
                      Pemahaman terhadap DPP secara akuntansi komersial ini sangat penting dalam akuntansi pajak






        262      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   262                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   262
   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276