Page 283 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 283

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   25% tarif pajak. Nilai Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X5 ini juga telah terpulihkan
                   seluruhnya atau dengan kata lain perusahaan sudah tidak lagi memiliki saldo Aset Pajak
                   Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.


                   Dalam  hal  saldo  kompensasi  kerugian  tidak  seluruhnya  dapat  dimanfaatkan  perusahaan
                   sebelum kedaluwarsa, terdapat ketentuan dalam PSAK  212 yang perlu mendapat perhatian.
                   PSAK 212 mengatur bahwa Aset Pajak Tangguhan dapat diakui apabila besar kemungkinan
                   laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum
                   dikompensasi. Dengan demikian, bila perusahaan memperkirakan bahwa tidak seluruh nilai
                   kompensasi kerugian dapat dimanfaatkan sebelum kedaluwarsa maka nilai kompensasi
                   kerugian yang boleh menjadi dasar pengakuan Aset Pajak Tangguhan hanya sebesar estimasi
                       IAI WEB VERSION
                   nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan.


                   Misalnya, dari total kompensasi kerugian pada periode 20X0 sebesar Rp800, perusahaan
                   memperkirakan  bahwa  nilai  kompensasi  kerugian  yang  dapat  dimanfaatkan  sebelum
                   kedaluwarsa, misalnya sebelum lewat lima tahun (periode 20X5), hanya sejumlah Rp700
                   (akumulasi laba perusahaan selama lima tahun ke depan diperkirakan hanya sebesar Rp700).
                   Dengan demikian, nilai kompensasi kerugian yang dapat menjadi dasar pengakuan Aset Pajak
                   Tangguhan hanya sebesar Rp700 (bukan Rp800). Bila tarif pajak 25% dikenakan atas laba
                   perusahaan, maka nilai Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian hanya
                   sebesar Rp175 = Rp700 x 25% (bukan Rp200 = Rp800 x 25%).

                   Selanjutnya PSAK  212 juga mengatur bahwa pada setiap akhir periode pelaporan, entitas
                   (perusahaan) menilai kembali Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.
                   Perusahaan mengakui Aset Pajak Tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan
                   besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Contohnya, karena perbaikan
                   kondisi perekonomian, pada akhir tahun 20X2, kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
                   laba meningkat dalam jumlah memadai pada periode masa depan (dari Rp700 menjadi Rp800
                   secara akumulasi sampai  dengan akhir  tahun 20X5) sehingga  Aset Pajak  Tangguhan yang
                   sebelumnya  tidak  diakui menjadi  memenuhi  kriteria pengakuan.  Dengan demikian,  pada
                   akhir tahun 20X2 perusahaan dapat menaikkan nilai Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari
                   kompensasi kerugian sebesar Rp25 = Rp100 estimasi peningkatan laba x 25% tarif pajak.


                   9.3.4  Pajak Tangguhan Untuk Aset Yang Dinilai Pada Nilai Wajar

                   Penilaian aset pada nilai wajar, khususnya aset non-keuangan, dilakukan melalui proses revaluasi.
                   Pengakuan pajak tangguhan dari revaluasi untuk menilai aset pada nilai wajar bergantung pada
                   apakah DPP aset disesuaikan sehingga memengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) atau tidak.


                   Bila revaluasi aset dilakukan tanpa menyesuaikan DPP sehingga tidak memengaruhi laba
                   kena  pajak,  maka  akan  terdapat  perbedaan  temporer  yang  dapat  menimbulkan  liabilitas
                   atau  aset  pajak  tangguhan. Sedangkan  bila  revaluasi  aset  dilakukan  dengan  menyesuaikan
                   DPP sehingga memengaruhi laba kena pajak, maka tidak ada perbedaan temporer dan pajak
                   tangguhan yang akan diakui. Gambaran revaluasi aset yang akan atau tidak akan menyebabkan
                   pengakuan pajak tangguhan dapat dilihat pada kondisi ketika terjadi kombinasi bisnis atau
                   ketika perusahaan memilih untuk menggunakan model revaluasi dalam pencatatan aset
                   tetapnya, termasuk properti investasi.





 274  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  275
   278   279   280   281   282   283   284   285   286   287   288