Page 283 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 283
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
25% tarif pajak. Nilai Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X5 ini juga telah terpulihkan
seluruhnya atau dengan kata lain perusahaan sudah tidak lagi memiliki saldo Aset Pajak
Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.
Dalam hal saldo kompensasi kerugian tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan perusahaan
sebelum kedaluwarsa, terdapat ketentuan dalam PSAK 212 yang perlu mendapat perhatian.
PSAK 212 mengatur bahwa Aset Pajak Tangguhan dapat diakui apabila besar kemungkinan
laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum
dikompensasi. Dengan demikian, bila perusahaan memperkirakan bahwa tidak seluruh nilai
kompensasi kerugian dapat dimanfaatkan sebelum kedaluwarsa maka nilai kompensasi
kerugian yang boleh menjadi dasar pengakuan Aset Pajak Tangguhan hanya sebesar estimasi
IAI WEB VERSION
nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan.
Misalnya, dari total kompensasi kerugian pada periode 20X0 sebesar Rp800, perusahaan
memperkirakan bahwa nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan sebelum
kedaluwarsa, misalnya sebelum lewat lima tahun (periode 20X5), hanya sejumlah Rp700
(akumulasi laba perusahaan selama lima tahun ke depan diperkirakan hanya sebesar Rp700).
Dengan demikian, nilai kompensasi kerugian yang dapat menjadi dasar pengakuan Aset Pajak
Tangguhan hanya sebesar Rp700 (bukan Rp800). Bila tarif pajak 25% dikenakan atas laba
perusahaan, maka nilai Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian hanya
sebesar Rp175 = Rp700 x 25% (bukan Rp200 = Rp800 x 25%).
Selanjutnya PSAK 212 juga mengatur bahwa pada setiap akhir periode pelaporan, entitas
(perusahaan) menilai kembali Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.
Perusahaan mengakui Aset Pajak Tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan
besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Contohnya, karena perbaikan
kondisi perekonomian, pada akhir tahun 20X2, kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
laba meningkat dalam jumlah memadai pada periode masa depan (dari Rp700 menjadi Rp800
secara akumulasi sampai dengan akhir tahun 20X5) sehingga Aset Pajak Tangguhan yang
sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan. Dengan demikian, pada
akhir tahun 20X2 perusahaan dapat menaikkan nilai Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari
kompensasi kerugian sebesar Rp25 = Rp100 estimasi peningkatan laba x 25% tarif pajak.
9.3.4 Pajak Tangguhan Untuk Aset Yang Dinilai Pada Nilai Wajar
Penilaian aset pada nilai wajar, khususnya aset non-keuangan, dilakukan melalui proses revaluasi.
Pengakuan pajak tangguhan dari revaluasi untuk menilai aset pada nilai wajar bergantung pada
apakah DPP aset disesuaikan sehingga memengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) atau tidak.
Bila revaluasi aset dilakukan tanpa menyesuaikan DPP sehingga tidak memengaruhi laba
kena pajak, maka akan terdapat perbedaan temporer yang dapat menimbulkan liabilitas
atau aset pajak tangguhan. Sedangkan bila revaluasi aset dilakukan dengan menyesuaikan
DPP sehingga memengaruhi laba kena pajak, maka tidak ada perbedaan temporer dan pajak
tangguhan yang akan diakui. Gambaran revaluasi aset yang akan atau tidak akan menyebabkan
pengakuan pajak tangguhan dapat dilihat pada kondisi ketika terjadi kombinasi bisnis atau
ketika perusahaan memilih untuk menggunakan model revaluasi dalam pencatatan aset
tetapnya, termasuk properti investasi.
274 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 275

