Page 284 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 284

PELAPORAN KORPORAT




                 Akuntansi untuk kombinasi bisnis dilakukan menggunakan acquisition method yang
                 mengharuskan, dengan pengecualian terbatas, aset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh
                 dan diambil alih  dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
                 Bila dalam kondisi ini misalnya, jumlah tercatat aset disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi
                 DPP aset tersebut tetap sebesar harga perolehannya, maka akan timbul perbedaan temporer
                 yang mengakibatkan juga munculnya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Namun, peraturan
                 perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa revaluasi aset untuk keperluan kombinasi bisnis
                 seperti ini harus dilaporkan kepada otoritas fiskal dan dilakukan penyesuaian terhadap DPP
                 aset sehingga nilainya sama dengan jumlah tercatat pada nilai wajar setelah revaluasi. Sehingga,
                 untuk kondisi peraturan perpajakan di Indonesia, revaluasi yang dilakukan dalam kombinasi
                 bisnis tidak akan menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.
                       IAI WEB VERSION
                 Selain kombinasi bisnis, revaluasi aset juga dilakukan ketika perusahaan memilih untuk
                 menggunakan model revaluasi untuk pencatatan aset tetap. Dalam kasus ini, peraturan
                 perpajakan di Indonesia tidak mewajibkan perusahaan untuk melaporkan revaluasi tersebut
                 kepada otoritas pajak. Dalam kondisi revaluasi yang dilakukan perusahaan tidak dilaporkan
                 kepada otoritas pajak, penyesuaian jumlah tercatat aset ke nilai wajar tidak diikuti dengan
                 penyesuaian nilai DPP (nilai DPP tetap sebesar harga perolehannya), sehingga timbul perbedaan
                 temporer yang mengakibatkan munculnya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Sebaliknya,
                 dalam kondisi perusahaan memilih untuk melaporkan revaluasi yang dilakukan kepada otoritas
                 pajak, maka penyesuaian jumlah tercatat aset ke nilai wajar akan diikuti oleh penyesuaian
                 nilai DPP (nilai DPP sama dengan nilai wajar sebagai jumlah tercatatnya), sehingga tidak
                 menimbulkan perbedaan temporer dan tidak menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.

                 Perhatian perlu diberikan terhadap penggunaan model revaluasi untuk aset tetap yang tidak
                 disusutkan. Bila aset tetap tidak disusutkan diukur dengan menggunakan model revaluasi,
                 maka perbedaan temporer akan terpulihkan saat aset tersebut dijual. Oleh karena itu, tarif
                 pajak yang berlaku atas penjualan aset diterapkan dalam mengukur liabilitas atau aset pajak
                 tangguhannya. Hal serupa juga diterapkan untuk properti investasi.

                 Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan
                 model nilai wajar, maka diasumsikan jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui
                 penjualan. Kecuali jika properti investasi dapat disusutkan dan dikonsumsi secara substansial
                 seluruh manfaat ekonominya dari waktu ke waktu, bukan melalui penjualan. Oleh sebab
                 itu,  tarif  pajak  yang  berlaku  atas  penjualan  aset  harus  diterapkan  dalam  pengukuran  pajak
                 tangguhan untuk aset tetap atau properti investasi yang akan dipulihkan melalui penjualan.
                 Tarif pajak umum untuk perusahaan hanya diterapkan dalam pengukuran pajak tangguhan
                 untuk aset tetap yang akan dipulihkan melalui penggunaan. Dengan demikian, sebenarnya
                 penerapan tarif pajak dalam pengukuran pajak tangguhan harus menyesuaikan dengan tujuan
                 dari penggunaan aset atau liabilitas (tidak hanya menggunakan satu tarif pajak), dimana
                 tujuan penggunaan aset atau liabilitas yang berbeda menyebabkan pajak tangguhannya harus
                 diukur dengan tarif pajak berbeda yang sesuai dengan tujuan tersebut. Perlakuan akuntansi
                 untuk pajak tangguhan dari aset yang dinilai pada nilai wajar dan penerapan tarif pajak yang
                 sesuai dengan tujuan penggunaan aset dicontohkan pada Ilustrasi 9.6.










                 276                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       277
   279   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289