Page 284 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 284
PELAPORAN KORPORAT
Akuntansi untuk kombinasi bisnis dilakukan menggunakan acquisition method yang
mengharuskan, dengan pengecualian terbatas, aset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh
dan diambil alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
Bila dalam kondisi ini misalnya, jumlah tercatat aset disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi
DPP aset tersebut tetap sebesar harga perolehannya, maka akan timbul perbedaan temporer
yang mengakibatkan juga munculnya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Namun, peraturan
perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa revaluasi aset untuk keperluan kombinasi bisnis
seperti ini harus dilaporkan kepada otoritas fiskal dan dilakukan penyesuaian terhadap DPP
aset sehingga nilainya sama dengan jumlah tercatat pada nilai wajar setelah revaluasi. Sehingga,
untuk kondisi peraturan perpajakan di Indonesia, revaluasi yang dilakukan dalam kombinasi
bisnis tidak akan menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.
IAI WEB VERSION
Selain kombinasi bisnis, revaluasi aset juga dilakukan ketika perusahaan memilih untuk
menggunakan model revaluasi untuk pencatatan aset tetap. Dalam kasus ini, peraturan
perpajakan di Indonesia tidak mewajibkan perusahaan untuk melaporkan revaluasi tersebut
kepada otoritas pajak. Dalam kondisi revaluasi yang dilakukan perusahaan tidak dilaporkan
kepada otoritas pajak, penyesuaian jumlah tercatat aset ke nilai wajar tidak diikuti dengan
penyesuaian nilai DPP (nilai DPP tetap sebesar harga perolehannya), sehingga timbul perbedaan
temporer yang mengakibatkan munculnya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Sebaliknya,
dalam kondisi perusahaan memilih untuk melaporkan revaluasi yang dilakukan kepada otoritas
pajak, maka penyesuaian jumlah tercatat aset ke nilai wajar akan diikuti oleh penyesuaian
nilai DPP (nilai DPP sama dengan nilai wajar sebagai jumlah tercatatnya), sehingga tidak
menimbulkan perbedaan temporer dan tidak menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.
Perhatian perlu diberikan terhadap penggunaan model revaluasi untuk aset tetap yang tidak
disusutkan. Bila aset tetap tidak disusutkan diukur dengan menggunakan model revaluasi,
maka perbedaan temporer akan terpulihkan saat aset tersebut dijual. Oleh karena itu, tarif
pajak yang berlaku atas penjualan aset diterapkan dalam mengukur liabilitas atau aset pajak
tangguhannya. Hal serupa juga diterapkan untuk properti investasi.
Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan
model nilai wajar, maka diasumsikan jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui
penjualan. Kecuali jika properti investasi dapat disusutkan dan dikonsumsi secara substansial
seluruh manfaat ekonominya dari waktu ke waktu, bukan melalui penjualan. Oleh sebab
itu, tarif pajak yang berlaku atas penjualan aset harus diterapkan dalam pengukuran pajak
tangguhan untuk aset tetap atau properti investasi yang akan dipulihkan melalui penjualan.
Tarif pajak umum untuk perusahaan hanya diterapkan dalam pengukuran pajak tangguhan
untuk aset tetap yang akan dipulihkan melalui penggunaan. Dengan demikian, sebenarnya
penerapan tarif pajak dalam pengukuran pajak tangguhan harus menyesuaikan dengan tujuan
dari penggunaan aset atau liabilitas (tidak hanya menggunakan satu tarif pajak), dimana
tujuan penggunaan aset atau liabilitas yang berbeda menyebabkan pajak tangguhannya harus
diukur dengan tarif pajak berbeda yang sesuai dengan tujuan tersebut. Perlakuan akuntansi
untuk pajak tangguhan dari aset yang dinilai pada nilai wajar dan penerapan tarif pajak yang
sesuai dengan tujuan penggunaan aset dicontohkan pada Ilustrasi 9.6.
276 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 277

