Page 285 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 285

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   Ilustrasi 9.6 Pajak Tangguhan untuk Aset yang Dinilai pada Nilai Wajar dan Penerapan Tarif
                   Pajak yang Sesuai dengan Tujuan Penggunaan Aset

                   Sebuah perusahaan memiliki properti investasi yang terdiri dari tanah dan bangunan. Biaya
                   perolehan tanah sebesar Rp60 sedangkan biaya perolehan bangunan sebesar Rp90. Properti
                   investasi ini diukur menggunakan model nilai wajar. Nilai wajar tanah sebesar Rp100 sedangkan
                   nilai wajar bangunan sebesar Rp125. Nilai akumulasi penyusutan bangunan untuk tujuan
                   pajak sebesar Rp60.

                   Dengan demikian, tanah memiliki DPP sebesar Rp60 sedangkan bangunan memiliki DPP
                   sebesar Rp30. Sementara tanah memiliki jumlah tercatat sebesar Rp100 sedangkan bangunan
                   memiliki jumlah tercatat Rp125. Sehingga terdapat perbedaan temporer kena pajak (nilai DPP
                       IAI WEB VERSION
                   lebih kecil dari jumlah tercatat untuk aset) atas tanah sebesar Rp40 dan bangunan sebesar
                   Rp95. Total perbedaan temporer kena pajak atas properti investasi yang dimiliki perusahaan
                   adalah Rp135 = Rp40 + Rp95 atau sama dengan nilai laba bila properti investasi tersebut
                   dijual pada nilai wajar.


                   Peraturan perpajakan menyebutkan bahwa jika properti investasi tersebut dijual, maka laba
                   atas penjualan dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Namun jika bangunan akan digunakan
                   sendiri, maka dikenakan tarif pajak umum sebesar 30%.


                   Dengan demikian, nilai Liabilitas Pajak Tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer kena
                   pajak adalah sebesar Rp27 = Rp135 x 20% tarif pajak penjualan, bila perusahaan bertujuan
                   untuk menjual properti investasi tersebut. Sementara nilai Liabilitas Pajak  Tangguhan bila
                   perusahaan bertujuan untuk menggunakan sendiri properti investasi tersebut adalah sebesar
                   Rp36,5 = (Rp40 x 20% tarif pajak penjualan) + (Rp95 x 30% tarif pajak umum). Tarif pajak
                   penjualan sebesar 20% tetap dikenakan untuk tanah karena sebagai properti investasi, tanah
                   tersebut dianggap akan tetap terpulihkan melalui penjualan (bukan melalui depresiasi).


                   9.3.5  Perubahan Dalam Status Pajak Entitas Atau Para Pemegang Sahamnya

                   Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan
                   baik peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Hal ini mungkin
                   terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa, restrukturisasi ekuitas entitas,
                   atau bila pemegang saham pengendali pindah ke negara asing. Sebagai contoh, sebuah
                   perusahaan di Indonesia dapat mengalami penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%
                   bila minimal 40% instrumen ekuitasnya diperdagangkan di bursa. Dengan demikian, sebuah
                   perusahaan di Indonesia yang melakukan penjualan sahamnya kepada publik hingga minimal
                   mencapai 40% dapat menyebabkan penurunan pada aset atau liabilitas pajak tangguhannya.

                   ISAK  225 mengatur bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam
                   status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya. Setelah dihitung peningkatan
                   atau penurunan pajak kini dan pajak tangguhannya, konsekuensi perubahan status pajak
                   entitas atau para pemegang saham sahamnya dikreditkan langsung atau dibebankan sesuai
                   dengan posnya, dimana konsekuensi pajak yang terkait dengan Laporan Laba Rugi dikreditkan
                   langsung dalam Laporan Laba Rugi, konsekuensi pajak yang terkait dengan ekuitas dikreditkan
                   langsung ke ekuitas, dan konsekuensi pajak yang terkait dengan penghasilan komprehensif
                   lain juga dikreditkan langsung ke penghasilan komprehensif lainnya.





 276  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  277
   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290