Page 285 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 285
JAWABAN SOAL BAB 9
PILIHAN GANDA
1. B. Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai
akibatnya adanya perbedaan temporer kena pajak. Jawaban (a) salah karena aset pajak tangguhan
adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat
adanya (i) perbedaan temporer dapat dikurangkan; (ii) akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
(iii) akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan pajak mengizinkan. Jawaban (c)
salah karena aset pajak kini adalah aset pajak tangguhan yang akan dipulihkan dalam waktu paling
lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan keuangan. Jawaban (d) salah karena liabilitas pajak kini
adalah liabilitas pajak tangguhan yang akan diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah
tanggal pelaporan keuangan.
2. A. Pendapatan yang dikenakan pajak final
Sumber perbedaan permanen dalam pajak meliputi pendapatan yang dikenakan pajak final, penghasilan
yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk tujuan pajak. Perbedaan
permanen timbul ketika suatu pos penghasilan atau biaya hanya diakui secara akuntansi komersial
namun tidak diakui secara fiskal, atau sebaliknya. Jawaban (b), (c), dan (d) salah karena merupakan
perbedaan temporer yang timbul ketika baik akuntansi komersial maupun fiskal mengakui suatu pos
penghasilan atau biaya namun dengan cara yang berbeda.
3. C. Besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai
Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan diakui sebagai aset
pajak tangguhan hanya bila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk
memulihkan aset pajak tangguhan tersebut.
4. B. Rp15 – Aset pajak tangguhan
DPP liabilitas = nihil, jumlah tercatat liabilitas = Rp60, selisih DPP dengan jumlah tercatat adalah beda
temporer dapat dikurangkan (DPP < jumlah tercatat untuk liabilitas), sehingga nilai pajak tangguhan =
Rp60 x 25% = Rp15 merupakan aset pajak tangguhan.
5. C. Perbedaan temporer kena pajak Rp80
DPP aset = Rp100 – Rp30 = Rp70, jumlah tercatat aset = Rp150 setelah dinilai kembali, selisih DPP
dengan jumlah tercatat adalah beda temporer kena pajak (DPP < jumlah tercatat untuk aset) sebesar
= Rp150 – Rp70 = Rp80.
6. B. Aset pajak tangguhan Rp6
DPP aset = Rp100 – Rp30 = Rp70, jumlah tercatat aset = Rp50 setelah dinilai kembali, selisih DPP dengan
jumlah tercatat adalah beda temporer dapat dikurangkan (DPP > jumlah tercatat untuk aset) sebesar
= Rp70 – Rp50 = Rp20, sehingga nilai pajak tangguhan = Rp20 x 30% = Rp6 merupakan aset pajak
tangguhan.
7. C. Tidak menyebabkan munculnya pajak tangguhan
276 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 276 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 276