Page 285 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 285
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
Ilustrasi 9.6 Pajak Tangguhan untuk Aset yang Dinilai pada Nilai Wajar dan Penerapan Tarif
Pajak yang Sesuai dengan Tujuan Penggunaan Aset
Sebuah perusahaan memiliki properti investasi yang terdiri dari tanah dan bangunan. Biaya
perolehan tanah sebesar Rp60 sedangkan biaya perolehan bangunan sebesar Rp90. Properti
investasi ini diukur menggunakan model nilai wajar. Nilai wajar tanah sebesar Rp100 sedangkan
nilai wajar bangunan sebesar Rp125. Nilai akumulasi penyusutan bangunan untuk tujuan
pajak sebesar Rp60.
Dengan demikian, tanah memiliki DPP sebesar Rp60 sedangkan bangunan memiliki DPP
sebesar Rp30. Sementara tanah memiliki jumlah tercatat sebesar Rp100 sedangkan bangunan
memiliki jumlah tercatat Rp125. Sehingga terdapat perbedaan temporer kena pajak (nilai DPP
IAI WEB VERSION
lebih kecil dari jumlah tercatat untuk aset) atas tanah sebesar Rp40 dan bangunan sebesar
Rp95. Total perbedaan temporer kena pajak atas properti investasi yang dimiliki perusahaan
adalah Rp135 = Rp40 + Rp95 atau sama dengan nilai laba bila properti investasi tersebut
dijual pada nilai wajar.
Peraturan perpajakan menyebutkan bahwa jika properti investasi tersebut dijual, maka laba
atas penjualan dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Namun jika bangunan akan digunakan
sendiri, maka dikenakan tarif pajak umum sebesar 30%.
Dengan demikian, nilai Liabilitas Pajak Tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer kena
pajak adalah sebesar Rp27 = Rp135 x 20% tarif pajak penjualan, bila perusahaan bertujuan
untuk menjual properti investasi tersebut. Sementara nilai Liabilitas Pajak Tangguhan bila
perusahaan bertujuan untuk menggunakan sendiri properti investasi tersebut adalah sebesar
Rp36,5 = (Rp40 x 20% tarif pajak penjualan) + (Rp95 x 30% tarif pajak umum). Tarif pajak
penjualan sebesar 20% tetap dikenakan untuk tanah karena sebagai properti investasi, tanah
tersebut dianggap akan tetap terpulihkan melalui penjualan (bukan melalui depresiasi).
9.3.5 Perubahan Dalam Status Pajak Entitas Atau Para Pemegang Sahamnya
Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan
baik peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Hal ini mungkin
terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa, restrukturisasi ekuitas entitas,
atau bila pemegang saham pengendali pindah ke negara asing. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan di Indonesia dapat mengalami penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%
bila minimal 40% instrumen ekuitasnya diperdagangkan di bursa. Dengan demikian, sebuah
perusahaan di Indonesia yang melakukan penjualan sahamnya kepada publik hingga minimal
mencapai 40% dapat menyebabkan penurunan pada aset atau liabilitas pajak tangguhannya.
ISAK 225 mengatur bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam
status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya. Setelah dihitung peningkatan
atau penurunan pajak kini dan pajak tangguhannya, konsekuensi perubahan status pajak
entitas atau para pemegang saham sahamnya dikreditkan langsung atau dibebankan sesuai
dengan posnya, dimana konsekuensi pajak yang terkait dengan Laporan Laba Rugi dikreditkan
langsung dalam Laporan Laba Rugi, konsekuensi pajak yang terkait dengan ekuitas dikreditkan
langsung ke ekuitas, dan konsekuensi pajak yang terkait dengan penghasilan komprehensif
lain juga dikreditkan langsung ke penghasilan komprehensif lainnya.
276 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 277

