Page 286 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 286
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
Pajak final merupakan beda permanen yang tidak mendatangkan konsekuensi pajak tangguhan. Dengan
demikian, pengenaan pajak final atas kenaikan nilai aset tetap karena revaluasi tidak menyebabkan
munculnya pajak tangguhan.
8. B. Hanya akan memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi
Aset dan liabilitas pajak tangguhan berhubungan dengan penyajian pada laporan posisi keuangan.
Oleh karena itu, dalam kombinasi bisnis yang menimbulkan pengakuan awal aset dan liabilitas pajak
tangguhan, hanya memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi.
9. B. Bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajak entitas atau status
pajak para pemegang sahamnya ISAK 20 mengatur bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas
perubahan dalam status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya.
10. A. I
Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan baik
peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Hal ini mungkin terjadi pada
saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa, restrukturisasi ekuitas entitas, atau bila pemegang
saham pengendali pindah ke negara asing.
ESAI
1. DPP aset = Rp100 – Rp 20 = Rp80, jumlah tercatat aset = Rp150, karena DPP aset < jumlah tercatat
aset maka timbul beda temporer kena pajak dan liabilitas pajak tangguhan.
Bila aset tetap akan terus digunakan, maka liabilitas pajak tangguhan = (Rp150 – Rp80) x 30% =
Rp21.
Bila aset tetap akan dijual pada nilai wajar, maka liabilitas pajak tangguhan = [(Rp100 – Rp80) x 30%]
+ [(Rp150 – Rp100) x 0%] = Rp6.
2. DPP mesin = (1 / 2) x Rp6.000 = Rp3.000, jumlah tercatat mesin = (2 / 3) x Rp6.000 = Rp4.000,
karena DPP aset < jumlah tercatat aset maka timbul beda temporer kena pajak dan liabilitas pajak
tangguhan = (Rp4.000 – Rp3.000) x 40% = Rp400.
DPP garansi = 0, jumlah tercatat garansi = 10% x Rp5.000 = Rp500, karena DPP liabilitas < jumlah
tercatat liabilitas maka timbul beda temporer dapat dikurangkan dan aset pajak tangguhan = (Rp500
– Rp0) x 40% = Rp200.
BAB 9 PAJAK PENGHASILAN 277
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 277
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 277 05/07/21 11.42