Page 286 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 286

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                       Pajak final merupakan beda permanen yang tidak mendatangkan konsekuensi pajak tangguhan. Dengan
                       demikian, pengenaan pajak final atas kenaikan nilai aset tetap karena revaluasi tidak menyebabkan
                       munculnya pajak tangguhan.

                   8.   B. Hanya akan memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi
                       Aset  dan liabilitas pajak tangguhan berhubungan dengan penyajian pada  laporan  posisi  keuangan.
                       Oleh karena itu, dalam kombinasi bisnis yang menimbulkan pengakuan awal aset dan liabilitas pajak
                       tangguhan, hanya memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi.


                   9.   B. Bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajak entitas atau status
                       pajak para pemegang sahamnya ISAK 20 mengatur bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas
                       perubahan dalam status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya.


                   10.  A. I
                       Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan baik
                       peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Hal ini mungkin terjadi pada
                       saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa, restrukturisasi ekuitas entitas, atau bila pemegang
                       saham pengendali pindah ke negara asing.


                                                                                                       ESAI    



                   1.  DPP aset = Rp100 – Rp 20 = Rp80, jumlah tercatat aset = Rp150, karena DPP aset < jumlah tercatat
                       aset maka timbul beda temporer kena pajak dan liabilitas pajak tangguhan.
                       Bila aset tetap akan terus digunakan, maka liabilitas pajak tangguhan = (Rp150 – Rp80) x 30% =
                       Rp21.
                       Bila aset tetap akan dijual pada nilai wajar, maka liabilitas pajak tangguhan = [(Rp100 – Rp80) x 30%]
                       + [(Rp150 – Rp100) x 0%] = Rp6.

                   2.  DPP mesin = (1 / 2) x Rp6.000 = Rp3.000, jumlah tercatat mesin = (2 / 3) x Rp6.000 = Rp4.000,
                       karena DPP aset < jumlah tercatat aset maka timbul beda temporer kena pajak dan liabilitas pajak
                       tangguhan = (Rp4.000 – Rp3.000) x 40% = Rp400.
                       DPP garansi = 0, jumlah tercatat garansi = 10% x Rp5.000 = Rp500, karena DPP liabilitas < jumlah
                       tercatat liabilitas maka timbul beda temporer dapat dikurangkan dan aset pajak tangguhan = (Rp500
                       – Rp0) x 40% = Rp200.






























                                                                                          BAB 9 PAJAK PENGHASILAN     277



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   277
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   277                                                              05/07/21   11.42
   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290   291