Page 286 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 286
PELAPORAN KORPORAT
Dengan kata lain, jumlah konsekuensi perubahan status pajak entitas atau para pemegang
sahamnya tidak boleh digabung pencatatannya dalam satu line atau bagian. Jumlah konsekuensi
perubahan status pajak entitas atau para pemegang sahamnya harus dicatat terpisah sesuai
dengan bagiannya masing-masing (laba rugi, ekuitas, atau penghasilan komprehensif lain).
IAI WEB VERSION
278 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 279

