Page 44 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 44
PELAPORAN KORPORAT
nilai-nilai etika. Dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) pada
Badan Usaha Milik Negara, GCG didefinisikan yaitu sebagai prinsip-prinsip yang mendasari
suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan etika berusaha.
Terdapat juga definisi yang disampaikan oleh beberapa peneliti, Shleifer dan Vishny (1997) yang
mendefinisikan CG sebagai mekanisme yang digunakan oleh pemberi modal perusahaan untuk
memastikan mereka memperoleh imbal hasil dari investasi yang telah dilakukannya. Selain
itu, masih banyak definisi-definisi CG atau GCG lainnya yang disampaikan oleh organisasi
seperti oleh Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Forum for Corporate
IAI WEB VERSION
Governance in Indonesia (FGCI), dan lainnya.
Berdasarkan berbagai definisi CG di atas, dapat disimpulkan bahwa CG terkait dengan
beberapa aspek berikut:
• CG merupakan sistem (struktur dan proses/mekanisme) pengelolaan (mengarahkan dan
mengendalikan) korporasi.
• Struktur dan proses tersebut melibatkan manajemen (eksekutif), dewan komisaris
(pengawas), pemegang saham, dan pemangku kepentingan lain.
• Struktur dan proses tersebut berupaya mewujudkan keseimbangan kewenangan antar
organ.
• Struktur dan proses tersebut tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan etika
berusaha.
• Tujuan dari CG adalah mewujudkan nilai bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain.
2.2.2 Prinsip Tata Kelola Korporat
Untuk melaksanakan tata kelola korporat dengan baik, terdapat prinsip dasar yang perlu
dipatuhi. Salah satu prinsip dasar tata kelola korporat yang banyak menjadi acuan berbagai
negara dan perusahaan, termasuk di Indonesia, adalah prinsip tata kelola yang disusun oleh
OECD. Pada tahun 2015, OECD menerbitkan G20/OECD Principles of Corporate Governance.
Prinsip tata kelola OECD pertama kali disusun pada tahun 1999 dan dimutakhirkan terakhir
kalinya pada tahun 2004 (sebelum diterbitkan versi 2015).
Dalam G20/OECD Principles of Corporate Governance terdapat enam prinsip tata kelola
korporat yang baik yaitu:
1. Menjamin landasan kerangka tata kelola korporat yang efektif (ensuring the basis for an
effective corporate governance framework)
Prinsip pertama menyatakan bahwa untuk menciptakan tata kelola korporat yang baik,
maka kerangka tata kelola korporat harus mendorong terciptanya pasar yang transparan
dan wajar, serta alokasi sumber daya yang efisien. Kerangka tata kelola korporat harus
konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung sistem pengawasan
dan penegakan hukum yang efektif. Untuk memenuhi prinsip pertama tersebut, maka
terdapat beberapa subprinsip yang perlu diperhatikan yaitu:
36 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 37

