Page 44 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 44

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                        •   Peraturan dan prosedur yang mengatur perolehan kendali perusahaan di pasar
                                            modal, dan transaksi luar biasa seperti  merger, dan penjualan sebagian besar
                                            aset perusahaan, harus diartikulasikan dan diungkapkan dengan jelas sehingga
                                            investor memahami hak dan konsekuensinya. Transaksi harus dilakukan pada
                                            harga yang transparan dan dalam kondisi yang wajar yang melindungi hak
                                            semua pemegang saham sesuai kelasnya.
                                        •   Perangkat pengambilalihan pengendalian perusahaan tidak boleh digunakan
                                            untuk melindungi manajemen dan dewan dari tanggung jawab.

                                3.   Institutional investors, stock markets, and other intermediaries
                                     Prinsip ketiga menyatakan bahwa kerangka tata kelola perusahaan harus memberikan
                                    insentif yang efektif di seluruh rantai investasi dan mendorong pasar modal berfungsi
                                    dengan cara yang berkontribusi terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip
                                    ketiga ini terkait dengan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal dalam
                                    mendorong tata kelola perusahaan yang baik.
                                     Untuk  mewujudkan  prinsip ketiga  ini  terdapat  beberapa sub-prinsip  yang  perlu
                                    diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
                                    a.   Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
                                        tata kelola perusahaan mereka dan kebijakan pemungutan suara sehubungan
                                        dengan investasi mereka, termasuk prosedur yang mereka miliki dalam penggunaan
                                        hak suara mereka.
                                    b.  Suara harus diberikan oleh kustodian atau  nominee sesuai dengan arahan dari
                                        pemilik manfaat dari saham.
                                    c.   Investor institutional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
                                        cara mereka mengelola konflik kepentingan material yang dapat mempengaruhi
                                        pelaksanaan hak-hak utama kepemilikan terkait investasi mereka.

                                    d.  Kerangka tata kelola perusahaan harus mensyaratkan pihak yang berperan sebagai
                                        proksi, analis, broker, lembaga pemeringkat, dan lainnya, yang memberikan
                                        analisis atau saran yang relevan terhadap keputusan investor, mengungkapkan dan
                                        meminimalkan konflik kepen tingan yang dapat membahayakan integritas analisis
                                        atau saran mereka.

                                    e.   Perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar harus dilarang dan aturan terkait
                                        yang berlaku harus ditegakkan.

                                    f.   Untuk perusahaan yang terdaftar di yurisdiksi yang berbeda dengan yurisdiksi
                                        pendirian perusahaan, undang-undang, dan peraturan tata kelola perusahaan yang
                                        digunakan harus diungkapkan dengan jelas. Dalam hal  cross-listing, kriteria dan
                                        prosedur untuk mengidentifikasi persyaratan pencatatan dari primary listing harus
                                        transparan dan didokumentasikan.
                                    g.   Pasar modal harus memungkinkan pembentukan harga yang wajar dan efisien
                                        sebagai sarana untuk membantu mempromosikan tata kelola perusahaan yang
                                        efektif.

                                4.  The role of stakeholders in corporate governance
                                     Prinsip keempat menyatakan bahwa kerangka tata kelola perusahaan harus mengakui
                                    hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan
                                    bersama, dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan
                                    dalam menciptakan kemakmuran, pekerjaan, dan keberlanjutan perusahaan yang sehat





                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      35



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   35                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   35
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49