Page 44 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 44

PELAPORAN KORPORAT




                 nilai-nilai etika. Dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang
                 Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) pada
                 Badan Usaha Milik Negara, GCG didefinisikan yaitu sebagai prinsip-prinsip yang mendasari
                 suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
                 undangan dan etika berusaha.


                 Terdapat juga definisi yang disampaikan oleh beberapa peneliti, Shleifer dan Vishny (1997) yang
                 mendefinisikan CG sebagai mekanisme yang digunakan oleh pemberi modal perusahaan untuk
                 memastikan mereka memperoleh imbal hasil dari investasi yang telah dilakukannya. Selain
                 itu, masih banyak definisi-definisi CG atau GCG lainnya yang disampaikan oleh organisasi
                 seperti oleh Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Forum for Corporate
                       IAI WEB VERSION
                 Governance in Indonesia (FGCI), dan lainnya.


                 Berdasarkan  berbagai definisi CG di  atas,  dapat  disimpulkan bahwa  CG  terkait dengan
                 beberapa aspek berikut:
                 •   CG merupakan sistem (struktur dan proses/mekanisme) pengelolaan (mengarahkan dan
                     mengendalikan) korporasi.
                 •   Struktur  dan proses  tersebut melibatkan manajemen  (eksekutif), dewan komisaris
                     (pengawas), pemegang saham, dan pemangku kepentingan lain.

                 •   Struktur dan proses tersebut berupaya mewujudkan keseimbangan kewenangan antar
                     organ.

                 •   Struktur dan proses tersebut tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan etika
                     berusaha.
                 •   Tujuan  dari  CG  adalah  mewujudkan  nilai  bagi  pemegang  saham  dengan  tetap
                     memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain.

                 2.2.2  Prinsip Tata Kelola Korporat

                 Untuk melaksanakan tata kelola korporat dengan baik, terdapat prinsip dasar yang perlu
                 dipatuhi. Salah satu prinsip dasar tata kelola korporat yang banyak menjadi acuan berbagai
                 negara dan perusahaan, termasuk di Indonesia, adalah prinsip tata kelola yang disusun oleh
                 OECD. Pada tahun 2015, OECD menerbitkan G20/OECD Principles of Corporate Governance.
                 Prinsip tata kelola OECD pertama kali disusun pada tahun 1999 dan dimutakhirkan terakhir
                 kalinya pada tahun 2004 (sebelum diterbitkan versi 2015).

                 Dalam G20/OECD  Principles of Corporate Governance terdapat enam prinsip tata kelola
                 korporat yang baik yaitu:
                 1.   Menjamin landasan kerangka tata kelola korporat yang efektif (ensuring the basis for an
                     effective corporate governance framework)
                     Prinsip pertama menyatakan bahwa untuk menciptakan tata kelola korporat yang baik,
                     maka kerangka tata kelola korporat harus mendorong terciptanya pasar yang transparan
                     dan wajar, serta alokasi sumber daya yang efisien. Kerangka tata kelola korporat harus
                     konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung sistem pengawasan
                     dan penegakan hukum yang efektif. Untuk memenuhi prinsip pertama tersebut, maka
                     terdapat beberapa subprinsip yang perlu diperhatikan yaitu:







                 36                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         37
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49