Page 44 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 44
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
• Peraturan dan prosedur yang mengatur perolehan kendali perusahaan di pasar
modal, dan transaksi luar biasa seperti merger, dan penjualan sebagian besar
aset perusahaan, harus diartikulasikan dan diungkapkan dengan jelas sehingga
investor memahami hak dan konsekuensinya. Transaksi harus dilakukan pada
harga yang transparan dan dalam kondisi yang wajar yang melindungi hak
semua pemegang saham sesuai kelasnya.
• Perangkat pengambilalihan pengendalian perusahaan tidak boleh digunakan
untuk melindungi manajemen dan dewan dari tanggung jawab.
3. Institutional investors, stock markets, and other intermediaries
Prinsip ketiga menyatakan bahwa kerangka tata kelola perusahaan harus memberikan
insentif yang efektif di seluruh rantai investasi dan mendorong pasar modal berfungsi
dengan cara yang berkontribusi terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip
ketiga ini terkait dengan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal dalam
mendorong tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mewujudkan prinsip ketiga ini terdapat beberapa sub-prinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
a. Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
tata kelola perusahaan mereka dan kebijakan pemungutan suara sehubungan
dengan investasi mereka, termasuk prosedur yang mereka miliki dalam penggunaan
hak suara mereka.
b. Suara harus diberikan oleh kustodian atau nominee sesuai dengan arahan dari
pemilik manfaat dari saham.
c. Investor institutional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
cara mereka mengelola konflik kepentingan material yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan hak-hak utama kepemilikan terkait investasi mereka.
d. Kerangka tata kelola perusahaan harus mensyaratkan pihak yang berperan sebagai
proksi, analis, broker, lembaga pemeringkat, dan lainnya, yang memberikan
analisis atau saran yang relevan terhadap keputusan investor, mengungkapkan dan
meminimalkan konflik kepen tingan yang dapat membahayakan integritas analisis
atau saran mereka.
e. Perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar harus dilarang dan aturan terkait
yang berlaku harus ditegakkan.
f. Untuk perusahaan yang terdaftar di yurisdiksi yang berbeda dengan yurisdiksi
pendirian perusahaan, undang-undang, dan peraturan tata kelola perusahaan yang
digunakan harus diungkapkan dengan jelas. Dalam hal cross-listing, kriteria dan
prosedur untuk mengidentifikasi persyaratan pencatatan dari primary listing harus
transparan dan didokumentasikan.
g. Pasar modal harus memungkinkan pembentukan harga yang wajar dan efisien
sebagai sarana untuk membantu mempromosikan tata kelola perusahaan yang
efektif.
4. The role of stakeholders in corporate governance
Prinsip keempat menyatakan bahwa kerangka tata kelola perusahaan harus mengakui
hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan
bersama, dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan
dalam menciptakan kemakmuran, pekerjaan, dan keberlanjutan perusahaan yang sehat
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 35
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 35 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 35