Page 53 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 53

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                    BAB        Perihal                                  Prinsip Dasar
                                            1.   Perusahaan menjamin tidak terjadinya diskriminasi berdasarkan suku, agama,
                                               ras, golongan, dan gender serta terciptanya perlakuan yang adil dan
                                               jujur dalam mendorong perkembangan karyawan sesuai dengan potensi,
                          Pemangku             kemampuan, pengalaman, dan keterampilan masing-masing.
                     VI
                          kepentingan       2.  Perusahaan dan mitra bisnis harus bekerja sama untuk kepentingan kedua
                                               belah pihak atas dasar prinsip saling menguntungkan.
                                            3.  Perusahaan harus memperhatikan kepentingan umum, terutama masyarakat
                                               sekitar perusahaan, serta pengguna produk dan jasa perusahaan.
                                            1.   Setiap  perusahaan  harus  membuat  pernyataan  tentang  kesesuaian
                          Pernyataan           penerapan GCG dengan Pedoman GCG KNKG (2006) dalam  laporan
                          tentang              tahuannya.
                     VII
                       investor; IAI WEB VERSION
                          penerapan         2.  Pernyataan tersebut disertai laporan tentang struktur dan mekanisme kerja
                          pedoman GCG          organ perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan dengan
                                               penerapan GCG.
                                            Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
                          Pedoman praktis
                     VIII                   Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh
                          penerapan GCG
                                            perusahaan dalam melaksanakan penerapan GCG.
                   Sumber: Pedoman Umum GCG Indonesia (KNKG, 2006)


                   Prinsip-prinsip GCG di atas, baik prinsip OECD maupun prinsip dasar dalam Pedoman Umum
                   GCG Indonesia, secara keseluruhan memengaruhi tindakan/aktivitas perusahaan, termasuk
                   kegiatan pelaporan korporat. Namun demikian, terdapat beberapa prinsip yang secara spesifik
                   dan langsung terkait dengan pelaporan korporat yaitu:
                   •   Prinsip kelima GCG OECD tentang pengungkapan dan transparansi serta asas transparansi
                       pada Pedoman Umum GCG Indonesia, terkait mekanisme pelaporan korporat; dan
                   •   Prinsip keenam GCG OECD tentang peran dewan serta organ perusahaan pada Pedoman
                       Umum GCG Indonesia, terkait struktur organ tata kelola pelaporan korporat.

                   Prinsip-prinsip GCG di atas menjadi referensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan
                   prinsip-prinsip  GCG yang  tertuang  dalam  Surat  Edaran  (SE)  OJK  Nomor  32/SEOJK.04/2015
                   tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

                   Berikut prinsip tata kelola dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka:
                   1.  Meningkatkan nilai penyelenggaraan RUPS;
                   2.  Meningkatkan kualitas komunikasi Perusahaaan Terbuka dengan pemegang saham atau


                   3.  Memperkuat keanggotaan dan komposisi dewan komisaris;
                   4.  Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris;
                   5.  Memperkuat keanggotaan dan komposisi direksi;
                   6.  Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi;

                   7.  Meningkatkan aspek tata kelola perusahaan melalui partisipasi pemangku kepentingan;
                       dan

                   8.  Meningkatkan keterbukaan informasi.










 44  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  45
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58