Page 53 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 53

pertanggung jawaban dewan komisaris. Selengkapnya dapat dilihat di Pedoman Umum GCG
                             Indonesia.
                             Untuk perusahaan terbuka, selain prinsip GCG OECD dan Pedoman Umum GCG Indonesia,
                             peran direksi dan dewan pengawas (dewan komisaris) dalam tata kelola perusahaan juga
                             diatur dalam Peratutran OJK (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                             Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Tugas dan tanggung jawab direksi diatur di BAB
                             II, Bagian Ketiga, pasal 12 dan pasal 13 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
                             1.   Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk
                                 kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang ditetapkan
                                 dalam anggaran dasar.
                             2.   Salah satu kewajiban dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut adalah direksi
                                 wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
                             3.   Tugas dan tanggung jawab tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik, penuh
                                 tanggung jawab, dan kehati-hatian.

                             4.   Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
                                 tanggung jawab, dan direksi wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut.
                             5.   Setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
                                 perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam
                                 menjalankan tugasnya, kecuali direksi dapat membuktikan bahwa:
                                 a.   kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
                                 b.  telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
                                     hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
                                 c.   tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
                                     tindak an perusahaan yang mengakibatkan kerugian; dan
                                 d.  telah mengambil tindakann untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
                                     tersebut.

                             Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, direksi memiliki kewenangan
                             menjalan kan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan
                             maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar (pasal 14). Direksi juga memiliki
                             kewenangan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali direksi tersebut
                             berperkara dengan perusahaan dan mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan
                             (pasal 15).

                             Sementara itu, untuk dewan komisaris, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya diatur di
                             BAB III, Bagian Kedua, pasal 28 sampai dengan pasal 30, yaitu sebagai berikut:
                             1.  Tugas
                                 a.   Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
                                     pe ngurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada
                                     direksi.
                                 b.  Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
                                     sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                                     undangan dan anggaran dasar.
                                 c.   Anggota  wajib  melaksanakan  tugas  dan  tanggung  jawabnya  dengan  itikad  baik,
                                     penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
                                 d.  Wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lainnya dalam rangka
                                     mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
                                 e.   Wajib mengevaluasi kinerja komite yang membantu pelaksnaan tugas dan tanggung
                                     jawabnya setiap akhir tahun buku.




        44       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   44
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   44                                                               05/07/21   11.42
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58