Page 53 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 53
pertanggung jawaban dewan komisaris. Selengkapnya dapat dilihat di Pedoman Umum GCG
Indonesia.
Untuk perusahaan terbuka, selain prinsip GCG OECD dan Pedoman Umum GCG Indonesia,
peran direksi dan dewan pengawas (dewan komisaris) dalam tata kelola perusahaan juga
diatur dalam Peratutran OJK (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Tugas dan tanggung jawab direksi diatur di BAB
II, Bagian Ketiga, pasal 12 dan pasal 13 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk
kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang ditetapkan
dalam anggaran dasar.
2. Salah satu kewajiban dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut adalah direksi
wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
3. Tugas dan tanggung jawab tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab, dan direksi wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut.
5. Setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam
menjalankan tugasnya, kecuali direksi dapat membuktikan bahwa:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
tindak an perusahaan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakann untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, direksi memiliki kewenangan
menjalan kan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar (pasal 14). Direksi juga memiliki
kewenangan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali direksi tersebut
berperkara dengan perusahaan dan mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan
(pasal 15).
Sementara itu, untuk dewan komisaris, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya diatur di
BAB III, Bagian Kedua, pasal 28 sampai dengan pasal 30, yaitu sebagai berikut:
1. Tugas
a. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pe ngurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada
direksi.
b. Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan anggaran dasar.
c. Anggota wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik,
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
d. Wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lainnya dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
e. Wajib mengevaluasi kinerja komite yang membantu pelaksnaan tugas dan tanggung
jawabnya setiap akhir tahun buku.
44 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 44
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 44 05/07/21 11.42