Page 53 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 53
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
BAB Perihal Prinsip Dasar
1. Perusahaan menjamin tidak terjadinya diskriminasi berdasarkan suku, agama,
ras, golongan, dan gender serta terciptanya perlakuan yang adil dan
jujur dalam mendorong perkembangan karyawan sesuai dengan potensi,
Pemangku kemampuan, pengalaman, dan keterampilan masing-masing.
VI
kepentingan 2. Perusahaan dan mitra bisnis harus bekerja sama untuk kepentingan kedua
belah pihak atas dasar prinsip saling menguntungkan.
3. Perusahaan harus memperhatikan kepentingan umum, terutama masyarakat
sekitar perusahaan, serta pengguna produk dan jasa perusahaan.
1. Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian
Pernyataan penerapan GCG dengan Pedoman GCG KNKG (2006) dalam laporan
tentang tahuannya.
VII
investor; IAI WEB VERSION
penerapan 2. Pernyataan tersebut disertai laporan tentang struktur dan mekanisme kerja
pedoman GCG organ perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan dengan
penerapan GCG.
Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Pedoman praktis
VIII Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh
penerapan GCG
perusahaan dalam melaksanakan penerapan GCG.
Sumber: Pedoman Umum GCG Indonesia (KNKG, 2006)
Prinsip-prinsip GCG di atas, baik prinsip OECD maupun prinsip dasar dalam Pedoman Umum
GCG Indonesia, secara keseluruhan memengaruhi tindakan/aktivitas perusahaan, termasuk
kegiatan pelaporan korporat. Namun demikian, terdapat beberapa prinsip yang secara spesifik
dan langsung terkait dengan pelaporan korporat yaitu:
• Prinsip kelima GCG OECD tentang pengungkapan dan transparansi serta asas transparansi
pada Pedoman Umum GCG Indonesia, terkait mekanisme pelaporan korporat; dan
• Prinsip keenam GCG OECD tentang peran dewan serta organ perusahaan pada Pedoman
Umum GCG Indonesia, terkait struktur organ tata kelola pelaporan korporat.
Prinsip-prinsip GCG di atas menjadi referensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan
prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015
tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Berikut prinsip tata kelola dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka:
1. Meningkatkan nilai penyelenggaraan RUPS;
2. Meningkatkan kualitas komunikasi Perusahaaan Terbuka dengan pemegang saham atau
3. Memperkuat keanggotaan dan komposisi dewan komisaris;
4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris;
5. Memperkuat keanggotaan dan komposisi direksi;
6. Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi;
7. Meningkatkan aspek tata kelola perusahaan melalui partisipasi pemangku kepentingan;
dan
8. Meningkatkan keterbukaan informasi.
44 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 45

