Page 177 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 177

Ketentuan Obyek Ijarah:


                        1.   Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
                        2.   Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam

                             kontrak.

                        3.   Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
                        4.   Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.

                        5.   Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan
                             jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.

                        6.   Spesifikasi  manfaat  harus  dinyatakan  dengan  jelas,  termasuk  jangka
                             waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.

                        7.   Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada

                             (Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu
                             yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau

                             upah dalam Ijarah
                        8.   Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis

                             yang sama dengan obyek kontrak.

                        9.   Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan
                             dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.


                        Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah


                        1.   Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
                               a.  Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan

                               b.  Menanggung biaya pemeliharaan barang.

                               c.  Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
                        2.   Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:

                             a.   Membayar  sewa  atau  upah  dan  bertanggung  jawab  untuk  menjaga

                                  keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
                             b.   Menanggung  biaya  pemeliharaan  barang  yang  sifatnya  ringan  (tidak

                                  materiil).
                             c.   Jika  barang  yang  disewa  rusak,  bukan  karena  pelanggaran  dari




                        168 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182