Page 178 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 178

penggunaan  yang  dibolehkan,  juga  bukan  karena  kelalaian  pihak

                                  penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas
                                  kerusakan tersebut.



                        F.   LEASING DAN IMBT


                        (1)   LEASING

                        Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Leasing merupakan

                        derivatif  dari  perjanjian  sewa-menyewa  (perjanjian  sewa  guna  usaha).  Leasing
                        berarti  equipment  funding  yaitu  pembiayaa  peralatan  atau  barang  modal  untuk

                        digunakan  pada  proses  produksi  atau  perusahaan,  baik  langsung  maupun  tidak
                        (Tunggal dan Tunggal, 2001).


                        Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing diartikan
                        sebagai:“Setiap  kegiatan  pembiayaan  perusahaan  dalam  bentuk  penyediaan

                        barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu jangka

                        waktu  tertentu,  berdasarkan  pembayaran-pembayaran  secara  berkala  disertai
                        dengan  hak  pilih  (opsi)  dari  perusahaan  tersebut  untuk  membeli  barang-barang

                        modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
                        nilai sisa yang telah disepakati bersama”.


                         Terdapat  tiga  subjek  hukum  dalam  leasing  yaitu  lessor  (pemberi  sewa),  lesse
                        (penerima sewa) dan supplier. Dalam definisi leasing, terdapat enam istilah teknis

                        yang harus dipahami:


                        1.   Pembiayaan Perusahaan
                             Leasing, selain diperuntukkan untuk pembiayaan barang modal perusahaan-

                             perusahaan, leasing juga dapat disalurkan pada individu.
                        2.   Penyediaan barang modal

                             Dalam  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  1169/KMK.01/1991  definisi

                             barang  modal  adalah  setiap  aktiva  tetap  yang  berwujud,  termasuk  tanah,
                             sepanjang tanah terebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan

                             tanah  serta  aktiva  tetap  yang  dimaksud  tersebut  merupakan  satu  kesatuan


                        169 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183