Page 178 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 178
penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak
penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas
kerusakan tersebut.
F. LEASING DAN IMBT
(1) LEASING
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Leasing merupakan
derivatif dari perjanjian sewa-menyewa (perjanjian sewa guna usaha). Leasing
berarti equipment funding yaitu pembiayaa peralatan atau barang modal untuk
digunakan pada proses produksi atau perusahaan, baik langsung maupun tidak
(Tunggal dan Tunggal, 2001).
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing diartikan
sebagai:“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Terdapat tiga subjek hukum dalam leasing yaitu lessor (pemberi sewa), lesse
(penerima sewa) dan supplier. Dalam definisi leasing, terdapat enam istilah teknis
yang harus dipahami:
1. Pembiayaan Perusahaan
Leasing, selain diperuntukkan untuk pembiayaan barang modal perusahaan-
perusahaan, leasing juga dapat disalurkan pada individu.
2. Penyediaan barang modal
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 definisi
barang modal adalah setiap aktiva tetap yang berwujud, termasuk tanah,
sepanjang tanah terebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan
tanah serta aktiva tetap yang dimaksud tersebut merupakan satu kesatuan
169 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H