Page 222 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 222

Rasulullah SAW bersabda :


                        “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa

                        Sallam  bersabda:  "Punggung  hewan  yang  digadaikan  boleh  dinaiki  dengan
                        membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar.

                        Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar" (HR. Bukhari).



                        Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan, para ulama berbeda

                        pendapat,  diantaranya  jumhur  fuqaha  dan  Ahmad.  Jumhur  fuqaha  berpendapat
                        bahwa murtahin tidak boleh mengambil sesuatu manfaat barang-barang gadaian

                        tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang
                        yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba.




                        G.   BERAKHIRNYA AKAD GADAI (RAHN)


                        Menurut  ketentuan  syariat  bahwa  apabila  masa  yang  telah  diperjanjikan  untuk

                        pembayaran utang telah terlewati maka si kreditur berkewajiban untuk membayar

                        utangnya.  Namun  seandainya  si  kreditur  tidak  punya  kemauan  untuk
                        mengembalikan pinjamannya, hendaklah ia memberi izin kepada pemegang gadai

                        untuk  menjual  barang  gadaian.  Dan  seandainya  izin  ini  tidak  diberikan  oleh  si

                        pemberi gadai maka si penerima gadai dapat meminta pertolongan hakim untuk
                        memaksa si pemberi gadai gunamelunasi utangnya atau memberikan izin kepada si

                        penerima gadai untuk menjual barang gadaian tersebut.

                        Apabila batas waktu pegadaian berakhir dan utang harus dibayar, pemegang gadai

                        dapat mengajukan permohonan kepada lembaga peradilan agar gadaian itu dijual
                        dan utang akan dibayar dengan hasil penjualan barang tanggungan tersebut. Untuk

                        menghindari  kesulitan  dan  pembiayaan,  maka  pengurus  pegadaian  mempunyai





                        213 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227