Page 222 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 222
Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan
membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar.
Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar" (HR. Bukhari).
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan, para ulama berbeda
pendapat, diantaranya jumhur fuqaha dan Ahmad. Jumhur fuqaha berpendapat
bahwa murtahin tidak boleh mengambil sesuatu manfaat barang-barang gadaian
tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang
yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba.
G. BERAKHIRNYA AKAD GADAI (RAHN)
Menurut ketentuan syariat bahwa apabila masa yang telah diperjanjikan untuk
pembayaran utang telah terlewati maka si kreditur berkewajiban untuk membayar
utangnya. Namun seandainya si kreditur tidak punya kemauan untuk
mengembalikan pinjamannya, hendaklah ia memberi izin kepada pemegang gadai
untuk menjual barang gadaian. Dan seandainya izin ini tidak diberikan oleh si
pemberi gadai maka si penerima gadai dapat meminta pertolongan hakim untuk
memaksa si pemberi gadai gunamelunasi utangnya atau memberikan izin kepada si
penerima gadai untuk menjual barang gadaian tersebut.
Apabila batas waktu pegadaian berakhir dan utang harus dibayar, pemegang gadai
dapat mengajukan permohonan kepada lembaga peradilan agar gadaian itu dijual
dan utang akan dibayar dengan hasil penjualan barang tanggungan tersebut. Untuk
menghindari kesulitan dan pembiayaan, maka pengurus pegadaian mempunyai
213 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H