Page 220 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 220

orang saksi. Sedangkan  syarat  yang batal,  misalnya apabila diisyaratkan bahwa

                        agunan tersebut tidak boleh dijual ketika rahn tersebut jatuh tempo, padahal debitur
                        tidak mampu membayar utangnya.




                        E.   AKAD PERJANJIAN GADAI

                        Ulama  Syafi’iyah  berpendapat  bahwa  pegadaian  dapat  dinyatakan  sah  apabila

                        memenuhi tiga persyaratan, yaitu :

                        1.   Harus berupa barang, karena utang tidak bisa digadaikan.

                        2.   Penetapan  kepemilikan  pegadaian  atas  barang  yang  digadaikan  tidak
                             terhalang seperti mushaf.

                        3.   Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah masa pelunasan utang

                             gadai.



                        Berdasarkan tiga syarat di atas, maka dapat diambil alternatif dalam mekanisme
                        perjanjian  gadai,  yaitu  dengan  menggunakan  tiga  akad  perjanjian.  Ketiga  akad

                        perjanjian tersebut:


                        1.   Akad Qard Al-Hasan. Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan
                             barang untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin) akan

                             memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) telah menjaga
                             atau merawat barang-barang gadaian (marhun).

                        2.   Akad Mudharabah. Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan

                             jaminannya  untuk  menambah  modal  usaha.  Dengan  demikian,  rahin  akan
                             memberikan bagi hasil kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai

                             modal yang pinjam terlunasi.
                        3.   Akad bai’ Muqayyadah. Untuk sementara akad ini dapat dilakukan jika rahin

                             yang  menggadaikan  barangnya  untuk  keperluan  produktif.  Artinya  dalam
                             menggadaikan, rahin tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian

                             barang. Sedangkan barang jaminan dapat dimanfaatkan. Dengan demikian,

                             murtahin akan membelikan barang yang sesuai dengan keinginan rahin atau



                        211 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225