Page 220 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 220
orang saksi. Sedangkan syarat yang batal, misalnya apabila diisyaratkan bahwa
agunan tersebut tidak boleh dijual ketika rahn tersebut jatuh tempo, padahal debitur
tidak mampu membayar utangnya.
E. AKAD PERJANJIAN GADAI
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa pegadaian dapat dinyatakan sah apabila
memenuhi tiga persyaratan, yaitu :
1. Harus berupa barang, karena utang tidak bisa digadaikan.
2. Penetapan kepemilikan pegadaian atas barang yang digadaikan tidak
terhalang seperti mushaf.
3. Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah masa pelunasan utang
gadai.
Berdasarkan tiga syarat di atas, maka dapat diambil alternatif dalam mekanisme
perjanjian gadai, yaitu dengan menggunakan tiga akad perjanjian. Ketiga akad
perjanjian tersebut:
1. Akad Qard Al-Hasan. Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan
barang untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin) akan
memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) telah menjaga
atau merawat barang-barang gadaian (marhun).
2. Akad Mudharabah. Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan
jaminannya untuk menambah modal usaha. Dengan demikian, rahin akan
memberikan bagi hasil kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai
modal yang pinjam terlunasi.
3. Akad bai’ Muqayyadah. Untuk sementara akad ini dapat dilakukan jika rahin
yang menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif. Artinya dalam
menggadaikan, rahin tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian
barang. Sedangkan barang jaminan dapat dimanfaatkan. Dengan demikian,
murtahin akan membelikan barang yang sesuai dengan keinginan rahin atau
211 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H