Page 287 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 287

4.   Ikrar wakaf

                        5.   Peruntukan harta benda wakaf
                        6.   Jangka waktu wakaf


                        Syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yang telah disebutkan adalah:

                        1.   Wakif (orang yang mewakafkan)

                             Pada  hakikatnya  amalan  wakaf  adalah  tindakan  tabbaru’  (mendermakan
                             harta  benda),  karena  itu  syarat  seorang  wakif  cakap  melakukan  tindakan

                             tabarru’. Artinya, sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan

                             terpaksa/ dipaksa, dan telah mencapai umur baligh. Dan wakif adalah benar-
                             benar pemilik harta yang diwakafkan. Oleh karena itu wakaf orang yang gila,

                             anak-anak, dan orang yang terpaksa/dipaksa, tidak sah.


                             Abdul Halim dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia mengatakan ada
                             beberapa syarat bagi wakif, yaitu :

                             a.    Wakaf harus orang yang merdeka;

                             b.    Baligh;
                             c.    Berakal;

                             d.    Cerdas.


                             Jalaluddin al-Mahally menambahkan, wakif bebas berkuasa atas haknya serta
                             dapat menguasai atas benda yang akan diwakafkan, baik itu orang atau badan

                             hukum. Wakif menurut al-Mahally mesti orang yang “shihhatu ibarah dan

                             ahliyatut-tabarru”, wakif harus cakap hukum dalam bertindak. Jadi tidak bisa
                             wakif  itu  orang  yang  berada  dalam  pengampuan,  anak  kecil  dan  harus

                             memenuhi  syarat  umum  sebagaimana  dalam  hal  mu’amalah  (tabarru’).

                             Wakaf menjadi sah, apabila wakif telah dewasa, sehat pikirannya (akalnya)
                             dan  atas  kemauannya  sendiri,  tidak  ada  unsur  keterpaksaan  atau  unsur

                             lainnya, serta si wakif memiliki benda itu secara utuh.
                             Dalam KHI Pasal 217 ayat 1 bahwa Badan-badan hukum Indonesia dan orang

                             atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum



                        277 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   282   283   284   285   286   287   288   289   290   291   292