Page 287 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 287
4. Ikrar wakaf
5. Peruntukan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yang telah disebutkan adalah:
1. Wakif (orang yang mewakafkan)
Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabbaru’ (mendermakan
harta benda), karena itu syarat seorang wakif cakap melakukan tindakan
tabarru’. Artinya, sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan
terpaksa/ dipaksa, dan telah mencapai umur baligh. Dan wakif adalah benar-
benar pemilik harta yang diwakafkan. Oleh karena itu wakaf orang yang gila,
anak-anak, dan orang yang terpaksa/dipaksa, tidak sah.
Abdul Halim dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia mengatakan ada
beberapa syarat bagi wakif, yaitu :
a. Wakaf harus orang yang merdeka;
b. Baligh;
c. Berakal;
d. Cerdas.
Jalaluddin al-Mahally menambahkan, wakif bebas berkuasa atas haknya serta
dapat menguasai atas benda yang akan diwakafkan, baik itu orang atau badan
hukum. Wakif menurut al-Mahally mesti orang yang “shihhatu ibarah dan
ahliyatut-tabarru”, wakif harus cakap hukum dalam bertindak. Jadi tidak bisa
wakif itu orang yang berada dalam pengampuan, anak kecil dan harus
memenuhi syarat umum sebagaimana dalam hal mu’amalah (tabarru’).
Wakaf menjadi sah, apabila wakif telah dewasa, sehat pikirannya (akalnya)
dan atas kemauannya sendiri, tidak ada unsur keterpaksaan atau unsur
lainnya, serta si wakif memiliki benda itu secara utuh.
Dalam KHI Pasal 217 ayat 1 bahwa Badan-badan hukum Indonesia dan orang
atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum
277 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH