Page 458 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 458

kali  dalam  setahun  baik  pelaporan  administratif    dan  pelaporan  fungsional.

                        Pelaporan  administratif  kepada  direktur  utama  harus  seizin  dari  Komite  Audit.
                        Secara fungsional, auditor internal dalam KSAI bertanggung jawab kepada Komite

                        Audit dan selanjutnya kepada Dewan Pengawas.


                        Agar dapat melakukan audit internal dengan berkualitas, auditor harus memiliki

                        pengetahuan,  keterampilan  dan  kompetensi.  Ketiga  hal  tersebut  harus  dimiliki
                        mulai  dari  level  mengenali  (appreciation),  memahami  (understanding)  dan  ahli

                        (proficiency).


                        Dalam  proses  implementasi  audit,  auditor  diharapkan  menerapkan  kecermatan

                        profesional untuk penugasan asurans dan konsultasi.  Kecermatan ini dijalankan
                        dengan  kehati-hatian  yang  dilandasai  keahlian.  Untuk  menerapkannya  auditor

                        disyaratkan:
                        1.   harus dilakukan secara independen

                        2.   tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan disiplin lain

                        3.   direncanakan dan disupervisi
                        4.   laporan audit harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan

                             tepat waktu
                        5.   temuan audit harus dipantau tindak lanjutnya


                        Untuk  menjaga  kualitas  audit  terus  berlanjut,  auditor  internal  diharuskan  untuk

                        mengembangkan profesional berkelanjutan (PPL). Kewajiban PPL ini diatur dalam

                        SA 1230. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan:
                        1.   penugasan sesuai jabatannya;

                        2.   pelatihan;

                        3.   sertifikasi;
                        4.   pendidikan formal; dan

                        5.   riset dan seminar yang terkait.







                        448 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   453   454   455   456   457   458   459   460   461   462   463