Page 458 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 458
kali dalam setahun baik pelaporan administratif dan pelaporan fungsional.
Pelaporan administratif kepada direktur utama harus seizin dari Komite Audit.
Secara fungsional, auditor internal dalam KSAI bertanggung jawab kepada Komite
Audit dan selanjutnya kepada Dewan Pengawas.
Agar dapat melakukan audit internal dengan berkualitas, auditor harus memiliki
pengetahuan, keterampilan dan kompetensi. Ketiga hal tersebut harus dimiliki
mulai dari level mengenali (appreciation), memahami (understanding) dan ahli
(proficiency).
Dalam proses implementasi audit, auditor diharapkan menerapkan kecermatan
profesional untuk penugasan asurans dan konsultasi. Kecermatan ini dijalankan
dengan kehati-hatian yang dilandasai keahlian. Untuk menerapkannya auditor
disyaratkan:
1. harus dilakukan secara independen
2. tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan disiplin lain
3. direncanakan dan disupervisi
4. laporan audit harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan
tepat waktu
5. temuan audit harus dipantau tindak lanjutnya
Untuk menjaga kualitas audit terus berlanjut, auditor internal diharuskan untuk
mengembangkan profesional berkelanjutan (PPL). Kewajiban PPL ini diatur dalam
SA 1230. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan:
1. penugasan sesuai jabatannya;
2. pelatihan;
3. sertifikasi;
4. pendidikan formal; dan
5. riset dan seminar yang terkait.
448 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH