Page 454 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 454

(5)  MENAKAR KEPATUHAN SYARIAH (STUDI KASUS BANK

                             SYARIAH)
                        Pernyataan  Standar  Akuntansi  Syariah  telah  mengidentifikasikan  12  ciri  atau

                        karakteristik transaksi syariah, yang harus tercermin dalam laporan keuangan di
                        bank  syariah  sebagai  entitas  syariah.  Dari  kedua  belas  ciri  tersebut,  setidaknya

                        terdapat  tiga  ciri  yang  dapat  dianalisa  langsung  dalam  laporan  keuangan  bank

                        syariah  yang  senantiasa  dipublikasikan  secara  periodik,  diantaranya  adalah:
                        mengandung unsur Riba, Gharar, Maysir, Haram, dan tidak menganut prinsip nilai

                        waktu uang (time value of money) (Suprayogi, 2007; Mardian, 2015).

                        Untuk  mengidentifikasi  apakah  dalam  bank  syariah  terdapat  unsur  Riba,  dapat
                        dilihat dari pengakuan pendapatan. Apakah bank syariah masih mengakui hasil dari

                        penempatan dananya di bank konvensional sebagai pendapatan bunga atau tidak.
                        Untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur gharar dalam bank syariah dapat diukur

                        dan dianalisa dari laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Pendapatan yang
                        dibagihasilkan oleh bank syariah harus bersifat Cash Basis tidak boleh pendapatan

                        accrual.

                        Untuk mengidentifikasi apakah bank syariah masih memegang prinsip time value
                        of  money,  dapat  dilihat  dalam  pengakuan  pendapatan  margin  murabahah.  Jika

                        metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah,
                        maka bank syariah tersebut masih memegang prinsip-prinsip time value of money.

                        Teknik selanjutnya dalam menganalisa kepatuhan syariah di bank syariah adalah
                        dengan melihat apakah bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan

                        dana  kebajikan.  Jika  bank  syariah  tidak  menyajikan  laporan  sumber  dan

                        penggunaan dana kebajikan, maka patut dipertanyakan tentang pengelolaan dana-
                        dana non halal dalam bank syariah tersebut.

                        Begitu  juga  dalam  aspek  pengelolaan  zakat  oleh  bank  syariah,  terutama  dalam

                        penyaluran dana zakat, harus dapat dipastikan bahwa penyalurannya sudah sesuai
                        dengan prinsip syariah.










                        444 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   449   450   451   452   453   454   455   456   457   458   459