Page 454 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 454
(5) MENAKAR KEPATUHAN SYARIAH (STUDI KASUS BANK
SYARIAH)
Pernyataan Standar Akuntansi Syariah telah mengidentifikasikan 12 ciri atau
karakteristik transaksi syariah, yang harus tercermin dalam laporan keuangan di
bank syariah sebagai entitas syariah. Dari kedua belas ciri tersebut, setidaknya
terdapat tiga ciri yang dapat dianalisa langsung dalam laporan keuangan bank
syariah yang senantiasa dipublikasikan secara periodik, diantaranya adalah:
mengandung unsur Riba, Gharar, Maysir, Haram, dan tidak menganut prinsip nilai
waktu uang (time value of money) (Suprayogi, 2007; Mardian, 2015).
Untuk mengidentifikasi apakah dalam bank syariah terdapat unsur Riba, dapat
dilihat dari pengakuan pendapatan. Apakah bank syariah masih mengakui hasil dari
penempatan dananya di bank konvensional sebagai pendapatan bunga atau tidak.
Untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur gharar dalam bank syariah dapat diukur
dan dianalisa dari laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Pendapatan yang
dibagihasilkan oleh bank syariah harus bersifat Cash Basis tidak boleh pendapatan
accrual.
Untuk mengidentifikasi apakah bank syariah masih memegang prinsip time value
of money, dapat dilihat dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Jika
metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah,
maka bank syariah tersebut masih memegang prinsip-prinsip time value of money.
Teknik selanjutnya dalam menganalisa kepatuhan syariah di bank syariah adalah
dengan melihat apakah bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan
dana kebajikan. Jika bank syariah tidak menyajikan laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan, maka patut dipertanyakan tentang pengelolaan dana-
dana non halal dalam bank syariah tersebut.
Begitu juga dalam aspek pengelolaan zakat oleh bank syariah, terutama dalam
penyaluran dana zakat, harus dapat dipastikan bahwa penyalurannya sudah sesuai
dengan prinsip syariah.
444 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH