Page 456 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 456

untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.  Agar tujuan

                        tersebut dapat tercapai, audit internal harus dilakukan dengan sistematis dan teratur
                        dalam  mengevaluasi  dan  meningkatkan  efektivitas  proses  manajemen  risiko,

                        pengendalian dan tata kelola (Ab Ghani, Ariffin, dan Rahman, 2019; Hakim, et al.,
                        2019; Pusat Pengembangan Internal Audit, 2015). Untuk menjalankan fungsi ini,

                        auditor internal diharapkan menjalankan peran sebagai berikut:

                         No        Peran             Proses              Fokus            Dampak
                          1   Watchdog         Compliance audit     Variasi           Jangka pendek

                          2   Consultant       Operational audit    Resources         Jangka

                                                                                      menengah
                          3   Catalyst         CSA Assurance        Values            Jangka panjang


                        Peran audit internal merupakan pertahanan lapis ketiga dalam three lines of defence

                        dalam sebuah organisasi (Abdul Rahman et al., 2018). Pertahanan lapis pertama
                        adalah bagaimana manajemen melakukan pengendalian internal secara efektif, dan

                        lapis  kedua  adalah  adanya  ISO  auditor,  lingkungan  auditor,  keamanan  auditor,

                        manajemen risiko, unit anti-fraud dan kepatuhan.


                        Dalam konteks audit internal di entitas syariah, AAOFI juga memberikan definisi

                        yang sama, namun  cakupan aktivitas internal  auditnya harus dilengkapi  dengan
                        mengevaluasi pemenuhan prinsip syariah dalam operasional (Hakim, et al., 2019).

                        Penambahan ruang lingkup ini akan memberikan konsekuensi pada tuntutan adanya
                        perlakuan khusus untuk transaksi syariah dan dilakukan oleh auditor internal yang

                        juga memiliki kompetensi penguasaan transaksi dan prinsip-prinsip syariah (Ali
                        dan Kasim, 2019; Hakim, et al., 2019; Khalid, Haron, dan Masron, 2018; Abdul

                        Rahman et al., 2018).


                        (3)  STANDAR PROFESIONAL AUDIT INTERNAL

                        Standar  Profesional  Audit  Internal  (SPAI)  merupakan  dokumen  standar  profesi
                        yang diadopsi oleh Pusat Pengembangan Internal Audit, YPAI dari International

                        Professional  Practice  Framework  (IPPF)  yang  diterbitkan  oleh  the  Institute  of



                        446 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   451   452   453   454   455   456   457   458   459   460   461