Page 456 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 456
untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Agar tujuan
tersebut dapat tercapai, audit internal harus dilakukan dengan sistematis dan teratur
dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko,
pengendalian dan tata kelola (Ab Ghani, Ariffin, dan Rahman, 2019; Hakim, et al.,
2019; Pusat Pengembangan Internal Audit, 2015). Untuk menjalankan fungsi ini,
auditor internal diharapkan menjalankan peran sebagai berikut:
No Peran Proses Fokus Dampak
1 Watchdog Compliance audit Variasi Jangka pendek
2 Consultant Operational audit Resources Jangka
menengah
3 Catalyst CSA Assurance Values Jangka panjang
Peran audit internal merupakan pertahanan lapis ketiga dalam three lines of defence
dalam sebuah organisasi (Abdul Rahman et al., 2018). Pertahanan lapis pertama
adalah bagaimana manajemen melakukan pengendalian internal secara efektif, dan
lapis kedua adalah adanya ISO auditor, lingkungan auditor, keamanan auditor,
manajemen risiko, unit anti-fraud dan kepatuhan.
Dalam konteks audit internal di entitas syariah, AAOFI juga memberikan definisi
yang sama, namun cakupan aktivitas internal auditnya harus dilengkapi dengan
mengevaluasi pemenuhan prinsip syariah dalam operasional (Hakim, et al., 2019).
Penambahan ruang lingkup ini akan memberikan konsekuensi pada tuntutan adanya
perlakuan khusus untuk transaksi syariah dan dilakukan oleh auditor internal yang
juga memiliki kompetensi penguasaan transaksi dan prinsip-prinsip syariah (Ali
dan Kasim, 2019; Hakim, et al., 2019; Khalid, Haron, dan Masron, 2018; Abdul
Rahman et al., 2018).
(3) STANDAR PROFESIONAL AUDIT INTERNAL
Standar Profesional Audit Internal (SPAI) merupakan dokumen standar profesi
yang diadopsi oleh Pusat Pengembangan Internal Audit, YPAI dari International
Professional Practice Framework (IPPF) yang diterbitkan oleh the Institute of
446 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH