Page 461 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 461
tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. POJK ini mengatur
tentang segala hal yang terkait dengan struktur, fungsi, etika, piagam audit,
komunikasi dan pelaporan dari fungsi audit internal di bank umum termasuk bank
umum syariah. Ketentuan yang berbeda untuk bank umum syariah termasuk unit
usaha syariah adalah tanggung jawab kepala SKAI untuk menyampaikan temuan
terkait pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah kepada Dewan Pengawas Syariah.
Ini menjelaskan bahwa cakupan audit intern di bank umum syariah dan unit usaha
syariah juga meliputi pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan Bank terkait
pemenuhan prinsip syariah (OJK, 2019).
Untuk lembaga pengelola zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
mengeluarkan Peraturan BAZNAS No. 04 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Amil Zakat Provinsi dan Badan Amil Zakat Kota/Kabupaten.
Peraturan ini mewajibkan BAZNAS untuk memiliki Satuan Audit Internal (SAI)
sebagai salah satu bagian struktur organisasi. Struktur SAI yang dibentuk
bertanggung jawab kepada Ketua BAZNAS terkait dengan ruang lingkup kerja
terkait audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal.
Adapun rincian fungsi yang harus dilakukan meliputi:
1. penyiapan program audit;
2. pelaksanaan audit;
3. pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu atas penugasan Ketua BAZNAS
4. penyusunan laporan hasil audit
5. penyiapan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal
6. pelaksanaan koordinasi pengelolaan audit internal dengan BAZNAS
Kota/Kabupaten. Fungsi ini khusus dilakukan oleh SAI BAZNAS Provinsi
(BAZNAS, 2014).
Selain fungsi diatas, berdasarkan Peraturan BAZNAS No. 02 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengelola Zakat (UPZ), SAI BAZNAS Provinsi
451 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH