Page 461 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 461

tentang  Penerapan  Fungsi  Audit  Intern  Pada  Bank  Umum.  POJK  ini  mengatur

                        tentang  segala  hal  yang  terkait  dengan  struktur,  fungsi,  etika,  piagam  audit,
                        komunikasi dan pelaporan dari fungsi audit internal di bank umum termasuk bank

                        umum syariah. Ketentuan yang berbeda untuk bank umum syariah termasuk unit
                        usaha syariah adalah tanggung jawab kepala SKAI untuk menyampaikan temuan

                        terkait pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah kepada Dewan Pengawas Syariah.

                        Ini menjelaskan bahwa cakupan audit intern di bank umum syariah dan unit usaha
                        syariah  juga  meliputi  pemeriksaan  dan  evaluasi  terhadap  kegiatan  Bank  terkait

                        pemenuhan prinsip syariah (OJK, 2019).


                        Untuk  lembaga  pengelola  zakat,  Badan  Amil  Zakat  Nasional  (BAZNAS)

                        mengeluarkan Peraturan BAZNAS No. 04 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
                        Kerja  Badan  Amil  Zakat  Provinsi  dan  Badan  Amil  Zakat  Kota/Kabupaten.

                        Peraturan ini mewajibkan BAZNAS untuk memiliki Satuan Audit Internal (SAI)
                        sebagai  salah  satu  bagian  struktur  organisasi.  Struktur  SAI  yang  dibentuk

                        bertanggung  jawab  kepada  Ketua  BAZNAS  terkait  dengan  ruang  lingkup  kerja

                        terkait audit keuangan, audit manajemen, audit mutu dan audit kepatuhan internal.


                        Adapun rincian fungsi yang harus dilakukan meliputi:
                        1.   penyiapan program audit;

                        2.   pelaksanaan audit;
                        3.   pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu atas penugasan Ketua BAZNAS

                        4.   penyusunan laporan hasil audit

                        5.   penyiapan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal
                        6.   pelaksanaan  koordinasi  pengelolaan  audit  internal  dengan  BAZNAS

                             Kota/Kabupaten. Fungsi ini khusus dilakukan oleh SAI BAZNAS Provinsi

                             (BAZNAS, 2014).


                        Selain fungsi diatas, berdasarkan Peraturan BAZNAS No. 02 tahun 2016 tentang
                        Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengelola Zakat (UPZ), SAI BAZNAS Provinsi






                        451 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   456   457   458   459   460   461   462   463   464   465   466