Page 455 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 455
C. AUDIT INTERNAL DALAM ENTITAS SYARIAH
(1) PENGANTAR
Sub bab ini akan menjelaskan audit internal di entitas syariah, bukan internal audit
syariah. Penegasan ini menjelaskan bahwa praktik audit internal di entitas syariah
dan konvensional secara umum memiliki kesamaan. Hal yang berbeda adalah
terkait dengan perluasan cakupan aktivitas audit internal terhadap evaluasi dan
pemeriksaan pemenuhan prinsip syariah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam regulasi
dan penjelasan dibawah ini.
Selanjutnya, entitas syariah yang dimaksud dalam sub bab ini adalah entitas yang
seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjalankan transaksi berdasarkan prinsip
syariah dan dinyatakan dalam anggaran dasarnya (Dewan Standar Akuntansi
Syariah IAI, 2016). Dalam makna ini, selain entitas yang menyatakan sebagai
entitas syariah, juga termasuk organisasi bisa dikategorikan sebagai entitas syariah
jika menjalankan transaksi syariah, dan dinyatakan dalam anggaran dasar,
walaupun tidak menyatakan langsung sebagai entitas syariah, seperti perusahaan
yang sahamnya dikategorikan dalam daftar efek syariah.
(2) DEFINISI
Secara substansi, fungsi audit internal adalah fungsi pengawasan yang dijalankan
oleh pihak independen terhadap seluruh aktivitas organisasi dalam mencapai tujuan
organisasi. Fungsi ini bertujuan untuk menilai dan memberikan masukan atas
aktivitas pengendalian internal yang dilakukan semua pihak di organisasi dalam
mencapai tujuan efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan
keuangan dan kepatuhan atas regulasi. Dalam paradigma baru, fokus audit internal
tidak lagi kepada pengendalian (control), tetapi lebih menitikberatkan pada risiko
dan pengelolaannya. Paradigma pendekatan ini dikenal juga sebagai audit internal
berbasis risiko atau risk based internal audit (RBIA) (Abdul Rahman et al., 2018).
Berdasarkan pendekatan baru ini, maka audit internal adalah aktivitas assurance
dan konsultasi yang dilakukan secara independen dan obyektif yang dirancang
445 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH