Page 455 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 455

C.   AUDIT INTERNAL DALAM ENTITAS SYARIAH

                        (1)  PENGANTAR
                        Sub bab ini akan menjelaskan audit internal di entitas syariah, bukan internal audit

                        syariah. Penegasan ini menjelaskan bahwa praktik audit internal di entitas syariah
                        dan  konvensional  secara  umum  memiliki  kesamaan.  Hal  yang  berbeda  adalah

                        terkait  dengan  perluasan  cakupan  aktivitas  audit  internal  terhadap  evaluasi  dan

                        pemeriksaan pemenuhan prinsip syariah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam regulasi
                        dan penjelasan dibawah ini.



                        Selanjutnya, entitas syariah yang dimaksud dalam sub bab ini adalah entitas yang
                        seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjalankan transaksi berdasarkan prinsip

                        syariah  dan  dinyatakan  dalam  anggaran  dasarnya  (Dewan  Standar  Akuntansi
                        Syariah  IAI,  2016).  Dalam  makna  ini,  selain  entitas  yang  menyatakan  sebagai

                        entitas syariah, juga termasuk organisasi bisa dikategorikan sebagai entitas syariah
                        jika  menjalankan  transaksi  syariah,  dan  dinyatakan  dalam  anggaran  dasar,

                        walaupun tidak menyatakan langsung sebagai entitas syariah, seperti perusahaan

                        yang sahamnya dikategorikan dalam daftar efek syariah.


                        (2)  DEFINISI
                        Secara substansi, fungsi audit internal adalah fungsi pengawasan yang dijalankan

                        oleh pihak independen terhadap seluruh aktivitas organisasi dalam mencapai tujuan
                        organisasi.  Fungsi  ini  bertujuan  untuk  menilai  dan  memberikan  masukan  atas

                        aktivitas pengendalian internal yang dilakukan semua pihak di organisasi dalam

                        mencapai  tujuan  efektivitas  dan  efisiensi  operasional,  keandalan  pelaporan
                        keuangan dan kepatuhan atas regulasi. Dalam paradigma baru, fokus audit internal

                        tidak lagi kepada pengendalian (control), tetapi lebih menitikberatkan pada risiko

                        dan pengelolaannya. Paradigma pendekatan ini dikenal juga sebagai audit internal
                        berbasis risiko atau risk based internal audit (RBIA) (Abdul Rahman et al., 2018).


                        Berdasarkan pendekatan baru ini, maka audit internal adalah aktivitas assurance

                        dan  konsultasi  yang  dilakukan  secara  independen  dan  obyektif  yang  dirancang



                        445 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   450   451   452   453   454   455   456   457   458   459   460