Page 457 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 457
Internal Auditors (IIA). SPAI atau IPPF ini merupakan pedoman resmi bagi praktik
audit internal dalam rangka menjaga kualitas hasil pekerjaan. Layaknya sebuah
standar profesi, standar ini terus disesuaikan dengan perkembangan profesi. Standar
terbaru disahkan pada 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017. Standar ini juga telah
didopsi oleh IIA Indonesia sebagai asosiasi profesi audit internal di Indonesia.
SPAI mengatur tentang 8 aspek yaitu:
1. Kerangka praktik profesional audit internal;
2. Tujuan, wewenang dan tanggung jawab;
3. Independensi dan objektivitas;
4. Pengetahuan, keterampilan dan kompetensi;
5. Kecermatan profesional;
6. Pengembangan profesional berkelanjutan;
7. Program asurans dan peningkatan kualitas; dan
8. Kode etik auditor internal.
Struktur kerangka praktik profesional audit internal terdiri dari standar yang harus
dipatuhi (mandatory) yaitu terkait definisi audit internal, kode etik audit internal
dan standar audit internal; dan standar yang sangat direkomendasikan untuk
dipatuhi (strongly recommended) yaitu terkait dengan pedoman resmi tentang
posisi, saran penerapan dan pedoman praktik audit internal.
Dalam tujuan, wewenang dan tanggung jawab, hal penting yang harus ada dalam
praktik audit internal adalah adanya piagam audit internal (audit charter) yang
disesuaikan karakteristik yang ada dalam organisasi. Unsur piagam audit tersebut
setidaknya memuat misi audit internal, ruang lingkup, tujuan, akuntabilitas,
independensi, wewenang, tanggung jawab, dan standar praktik audit internal yang
harus dipatuhi.
Untuk menjaga independensi dan objektivitas auditor internal, SPAI melengkapi
standar atribut (SA) dan standar implementasi. Diantaranya auditor internal harus
independen dan objektif dan memberikan laporan ke Dewan Pengawas minimal 1
447 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH