Page 457 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 457

Internal Auditors (IIA). SPAI atau IPPF ini merupakan pedoman resmi bagi praktik

                        audit internal  dalam rangka menjaga kualitas hasil pekerjaan.  Layaknya  sebuah
                        standar profesi, standar ini terus disesuaikan dengan perkembangan profesi. Standar

                        terbaru disahkan pada 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017. Standar ini juga telah
                        didopsi oleh IIA Indonesia sebagai asosiasi profesi audit internal di Indonesia.



                        SPAI mengatur tentang 8 aspek yaitu:
                        1.   Kerangka praktik profesional audit internal;

                        2.   Tujuan, wewenang dan tanggung jawab;

                        3.   Independensi dan objektivitas;
                        4.   Pengetahuan, keterampilan dan kompetensi;

                        5.   Kecermatan profesional;
                        6.   Pengembangan profesional berkelanjutan;

                        7.   Program asurans dan peningkatan kualitas; dan
                        8.   Kode etik auditor internal.

                        Struktur kerangka praktik profesional audit internal terdiri dari standar yang harus

                        dipatuhi (mandatory) yaitu terkait definisi audit internal, kode etik audit internal
                        dan  standar  audit  internal;  dan  standar  yang  sangat  direkomendasikan  untuk

                        dipatuhi  (strongly  recommended)  yaitu  terkait  dengan  pedoman  resmi  tentang
                        posisi, saran penerapan dan pedoman praktik audit internal.


                        Dalam tujuan, wewenang dan tanggung jawab, hal penting yang harus ada dalam

                        praktik  audit  internal  adalah  adanya  piagam  audit  internal  (audit  charter)  yang

                        disesuaikan karakteristik yang ada dalam organisasi. Unsur piagam audit tersebut
                        setidaknya  memuat  misi  audit  internal,  ruang  lingkup,  tujuan,  akuntabilitas,

                        independensi, wewenang, tanggung jawab, dan standar praktik audit internal yang

                        harus dipatuhi.


                        Untuk menjaga independensi dan objektivitas auditor internal, SPAI melengkapi
                        standar atribut (SA) dan standar implementasi. Diantaranya auditor internal harus

                        independen dan objektif dan memberikan laporan ke Dewan Pengawas minimal 1



                        447 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   452   453   454   455   456   457   458   459   460   461   462