Page 453 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 453

(4)  REGULASI
                        Regulasi  kepatuhan  syariah  diawali  dengan  aturan  terhadap  industry  perbankan

                        yang  menjalankan  aktifitasnya  sesuai  dengan  prinsip  syariah.  Sesuai  dengan
                        amandemen UU No. 7 Tahun 1992 yang kemudian menjadi UU No. 10 Tahun 1998

                        tentang  Perbankan  sebagai  landasan  hukum  yang  menjadi  tonggak  awal

                        beroperasinya  perbankan  syariah  di  Indonesia.  Selanjutnya,  regulasi  ini  juga
                        dilengkapi  dengan  sejumlah  ketentuan  dari  Bank  Indonesia  (BI)  dalam  bentuk

                        peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), antara

                        lain, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan Atas
                        Peraturan  Bank  Indonesia  No.  6/24/PBI/2004  tentang  Bank  Umum  yang

                        Melaksanakan  Kegiatan  Usaha  Berdasarkan  Prinsip  Syariah,  serta  PBI  No.
                        8/3/PBI/2006  tentang  Perubahan  Kegiatan  Usaha  Bank  Umum  Konvensional

                        Menjadi Bank Umum  yang Melaksanakan Kegiatan Usaha  Berdasarkan Prinsip
                        Syariah  dan  Pembukaan  Kantor  Bank  yang  Melaksanakan  Kegiatan  Usaha

                        Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.


                        Diterbitkannya  UU  No.  21  Tahun  2008  tentang  Perbankan  Syariah,  menjadi

                        tonggak baru bagi dunia perbankan syariah karena UU ini menjadi sebuah landasan
                        hukum  yang  lebih  kokoh  dan  komprehensif  mengatur  perbankan  syariah  di

                        Indonesia.  Selanjutnya  beraneka  ragam  regulasi  terkait  pengembangan  aturan
                        seiring dengan semakin berkembanngnya industri perbankan syariah di tanah air.

                        Berikut  aturan  dari  Bank  Indonesia  yang  secara  spesifik  mengatur  kepatuhan

                        syariah:
                        1.   Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/16/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas

                             Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  9/19/PBI/2007  Tentang  Pelaksanaan

                             Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana
                             Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

                        2.   Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor:  13/2/PBI/2011  Tentang  Pelaksanaan
                             Fungsi Kepatuhan Bank Umum





                        443 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   448   449   450   451   452   453   454   455   456   457   458