Page 453 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 453
(4) REGULASI
Regulasi kepatuhan syariah diawali dengan aturan terhadap industry perbankan
yang menjalankan aktifitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Sesuai dengan
amandemen UU No. 7 Tahun 1992 yang kemudian menjadi UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan sebagai landasan hukum yang menjadi tonggak awal
beroperasinya perbankan syariah di Indonesia. Selanjutnya, regulasi ini juga
dilengkapi dengan sejumlah ketentuan dari Bank Indonesia (BI) dalam bentuk
peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), antara
lain, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, serta PBI No.
8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menjadi
tonggak baru bagi dunia perbankan syariah karena UU ini menjadi sebuah landasan
hukum yang lebih kokoh dan komprehensif mengatur perbankan syariah di
Indonesia. Selanjutnya beraneka ragam regulasi terkait pengembangan aturan
seiring dengan semakin berkembanngnya industri perbankan syariah di tanah air.
Berikut aturan dari Bank Indonesia yang secara spesifik mengatur kepatuhan
syariah:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/16/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan
Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana
Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum
443 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH