Page 460 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 460

Dalam sebuah riwayat hadits Rasulullah Muhammad saw melakukan pengecekan

                        terhadap aktivitas pedagang di pasar, saat beliau mengunjungi penjual buah dan
                        mendapati  tangannya  basah  saat  memasukan  tangan  ke  tumpukan  buah,  seraya

                        beliau berkata: “bukan dari golongan kami, orang yang berlaku curang diantara
                        kami” atau dengan makna sejenis (Shah, Shahudin, Mahzan, and Sadikan, 2017).

                        Praktik yang dilakukan Rasulullah ini menjadi dasar dari dikenalnya konsep Hisbah

                        dalam  sejarah  aktivitas  mu’amalah  Islam  (Uddin,  Hassan,  dan  Tarique,  2008).
                        Sedangkan yang terkait dengan praktik audit internal, seperti yang digambarkan

                        dalam Al Qur’an Surah Al Isra ayat 14:

                             “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab
                            terhadapmu” (Qs. Al-Isra: 14)


                        Begitu  juga  dengan  konsep  muraqabah  atau  konsep  ihsan  (Uddin,  Ullah,  dan

                        Hossain, 2013), yang menghendaki setiap jiwa selalu merasa diawasi oleh Allah
                        SWT. Hal ini seperti yang dinyatakan dalam sebuah hadits Rasulullah saw yang

                        menjelaskan konsep ihsan dengan menisbatkan kepada peribadatan kepada Allah

                        swt:
                             “Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu?’ Beliau menjawab, ‘Kamu menyembah

                        Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka
                        sesungguhnya Dia melihatmu.” (H.R. Muslim)



                        (5)  REGULASI
                        Untuk entitas syariah yang memiliki regulator sama dengan entitas konvensional,

                        maka  regulasi  audit  internal  mengikuti  ketentuan  dari  regulator  tersebut  seperti
                        regulasi dari Kementerian BUMN untuk perusahaan BUMN, regulasi dari Otoritas

                        Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk entitas syariah yang memiliki regulator

                        khusus, seperti lembaga pengelola zakat, selain mengikuti ketentuan dari regulator
                        entitas sejenis, bisa juga diatur secara khusus.


                        Untuk lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan

                        (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terbaru Nomor 1/POJK.03/2019



                        450 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   455   456   457   458   459   460   461   462   463   464   465