Page 460 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 460
Dalam sebuah riwayat hadits Rasulullah Muhammad saw melakukan pengecekan
terhadap aktivitas pedagang di pasar, saat beliau mengunjungi penjual buah dan
mendapati tangannya basah saat memasukan tangan ke tumpukan buah, seraya
beliau berkata: “bukan dari golongan kami, orang yang berlaku curang diantara
kami” atau dengan makna sejenis (Shah, Shahudin, Mahzan, and Sadikan, 2017).
Praktik yang dilakukan Rasulullah ini menjadi dasar dari dikenalnya konsep Hisbah
dalam sejarah aktivitas mu’amalah Islam (Uddin, Hassan, dan Tarique, 2008).
Sedangkan yang terkait dengan praktik audit internal, seperti yang digambarkan
dalam Al Qur’an Surah Al Isra ayat 14:
“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab
terhadapmu” (Qs. Al-Isra: 14)
Begitu juga dengan konsep muraqabah atau konsep ihsan (Uddin, Ullah, dan
Hossain, 2013), yang menghendaki setiap jiwa selalu merasa diawasi oleh Allah
SWT. Hal ini seperti yang dinyatakan dalam sebuah hadits Rasulullah saw yang
menjelaskan konsep ihsan dengan menisbatkan kepada peribadatan kepada Allah
swt:
“Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu?’ Beliau menjawab, ‘Kamu menyembah
Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka
sesungguhnya Dia melihatmu.” (H.R. Muslim)
(5) REGULASI
Untuk entitas syariah yang memiliki regulator sama dengan entitas konvensional,
maka regulasi audit internal mengikuti ketentuan dari regulator tersebut seperti
regulasi dari Kementerian BUMN untuk perusahaan BUMN, regulasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk entitas syariah yang memiliki regulator
khusus, seperti lembaga pengelola zakat, selain mengikuti ketentuan dari regulator
entitas sejenis, bisa juga diatur secara khusus.
Untuk lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terbaru Nomor 1/POJK.03/2019
450 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH