Page 459 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 459
Untuk melakukan PPL tersebut, dapat melalui (i) pelatihan di IIA berupa seminar,
konferensi, pelatihan berbasis web, dan vision university, atau (ii) sertifikasi CIA
(Certified Internal Audit), CCSA (Certification in Control Self Assessment), CFSA
(Certified Financial Service Auditor), CGAP (Certified Government Auditor
Profession), CRMA (Certification in Risk Management Assurance), QIA
(Qualified Internal Audit).
Selain itu, untuk menjaga kualitas di tingkat satuan kerja, audit internal harus
menerapkan quality assurance dan improvement program. Hal itu dapat
diimplementasikan melalui adanya audit charter, dilakukan secara efektif dan
diperolehnya persepsi bahwa audit internal dapat memberikan nilai tambah.
Selanjutnya, untuk menjaga profesi audit internal, juga dilengkapi dengan adanya
Kode Etik Audit Internal. Kode etik ini terdiri dari prinsip umum dan aturan
perilaku (rule of conduct). Sebagaimana halnya profesi audit lainnya, prinsip umum
dan aturan perilaku kode etik tersebut terdiri dari integrity, objectivity,
confidentality dan competency (Pusat Pengembangan Internal Audit, 2015).
(4) LANDASAN SYARIAH
Audit dalam makna yang lebih luas seperti pengawasan banyak dinyatakan dalam
Al Quran dan hadits serta praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Adanya
fungsi dan tugas malaikat Raqib dan Atid adalah diantara bentuk audit atau
pengawasan oleh Allah (Al Qur’an surat Al Infithar ayat 10-12 (Uddin, Ullah, dan
Hossain, 2013). Adanya pertanggungjawaban amal di akhirat bagi setiap jiwa,
seperti dalam Al Qur’an Surat Al Insyiqaq ayat 6-9:
“Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu,
maka kamu akan menemui-Nya. Maka adapun orang yang catatannya
diberikan dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan
pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada keluarganya (yang
sama-sama beriman) dengan gembira.” (Qs. Al Insyiqaq: 6-9)
449 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH