Page 14 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 14
merupakan bukti dalam beriman kepada Allah swt yang menurunkan dan
mensyariatkan terhadap para hamba nya.
Contohnya: Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu
keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu
dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki.” (QS Al Maidah (5): 6).
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari
akhir, sebagaimana firman-Nya:“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang
dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS An-
Naml (27): 3). Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan
contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu.
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek dan kebahagiaan
yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua
aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Sejatinya, fiqih islam
adalah karya tentang hukum hukum yang disyariatkan kepada para hamba nya, agar
bisa melindungi kemaslahatan mereka dan menghindarkan dari mafsadah yang bisa
timbul di dalam kehidupan mereka. Fiqih Islam sangat memperhatikan aspek
tersebut dan mengatur kebutuhan manusia beserta hukum nya.
Kalau kita membaca kitab fiqih yang mengandung hukum syariat yang bersumber
langsung dari Al-Quran, Sunnah Rasulullah , serta ijma maupun ijtihad yang
dihasilkan oleh para ulama kaum muslimin, maka kita bisa menemukan bahwa
kitab tersebut telah terbagi menjadi tujuh bagian yang seluruhnya membentuk
hukum umum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dari sifatnya
bermasyarakat maupun pribadi dengan perincian sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Contohnya:
wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya dan ini disebut dengan Fiqih
Ibadah.
10 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH