Page 14 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
        P. 14
     merupakan  bukti  dalam  beriman  kepada  Allah  swt  yang  menurunkan  dan
                        mensyariatkan terhadap para hamba nya.
                        Contohnya: Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu
                        keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:“Hai orang-orang
                        yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu
                        dan  tanganmu  sampai  dengan  siku,  dan  sapulah  kepalamu  dan  (basuh)  kakimu
                        sampai dengan kedua mata kaki.” (QS Al Maidah (5): 6).
                        Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari
                        akhir, sebagaimana firman-Nya:“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang
                        dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS An-
                        Naml (27): 3). Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan
                        contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu.
                        Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek dan kebahagiaan
                        yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua
                        aspek  tersebut  dengan  cara  yang  terprogram  dan  teratur.  Sejatinya,  fiqih  islam
                        adalah karya tentang hukum hukum yang disyariatkan kepada para hamba nya, agar
                        bisa melindungi kemaslahatan mereka dan menghindarkan dari mafsadah yang bisa
                        timbul  di  dalam  kehidupan  mereka.  Fiqih  Islam  sangat  memperhatikan  aspek
                        tersebut dan mengatur kebutuhan manusia beserta hukum nya.
                        Kalau kita membaca kitab fiqih yang mengandung hukum syariat yang bersumber
                        langsung  dari  Al-Quran,  Sunnah  Rasulullah  ,  serta  ijma  maupun  ijtihad  yang
                        dihasilkan  oleh  para  ulama  kaum  muslimin,  maka  kita  bisa  menemukan  bahwa
                        kitab  tersebut  telah  terbagi  menjadi  tujuh  bagian  yang  seluruhnya  membentuk
                        hukum  umum  yang  mencakup  seluruh  aspek  kehidupan  manusia  dari  sifatnya
                        bermasyarakat maupun pribadi dengan perincian sebagai berikut:
                        1.   Hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan  ibadah  kepada  Allah.  Contohnya:
                             wudhu, shalat, puasa, haji dan  yang lainnya  dan ini disebut  dengan Fiqih
                             Ibadah.
                        10 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
     	
