Page 17 - Modul CGAA Daerah
P. 17

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain

                        yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

                  3.    Dari  sisi  proses,  Keuangan  Negara  mencakup  seluruh  rangkaian  kegiatan  yang

                        berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  sebagaimana  tersebut  di  atas  mulai  dari
                        perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungg-

                        jawaban.

                  4.    Dari  sisi  tujuan  Keuangan  Negara  meliputi  seluruh  kebijakan,  kegiatan  dan

                        hubungan  hukum  yang  berkaitan  dengan  pemilikan  dan/atau  penguasaan  obyek
                        sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.


                  Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan
                           WEB VERSION
                  kewajiban  negara  yang  dapat  dinilai dengan uang diperluas  cakupannya,  yaitu termasuk

                  kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
                                                  IAI
                  dipisahkan.


                  Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam:

                  1.    Sub bidang pengelolaan fiskal,

                        Meliputi  kebijakan  dan  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan  Anggaran

                        Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan

                        Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan
                        anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran,

                        pengawasan  anggaran,  penyusunan  perhitungan  anggaran  negara  (PAN)  sampai
                        dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang


                  2.    Sub bidang pengelolaan moneter,

                        Berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu

                        lintas moneter baik dalam maupun luar negeri

                  3.    Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan

                        Berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik

                        Negara/Daerah  (BUMN/BUMD)  yang  orientasinya  mencari  keuntungan  (profit
                        motive).


                  Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian
                  keuangan  negara  dalam  arti  luas,  dan  pengertian  keuangan  negara  dalam  arti  sempit.






                                                   halaman 10 dari 196
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22