Page 17 - Modul CGAA Daerah
P. 17
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain
yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungg-
jawaban.
4. Dari sisi tujuan Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan
WEB VERSION
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
IAI
dipisahkan.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam:
1. Sub bidang pengelolaan fiskal,
Meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan
Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan
anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran,
pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai
dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang
2. Sub bidang pengelolaan moneter,
Berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu
lintas moneter baik dalam maupun luar negeri
3. Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik
Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit
motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian
keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
halaman 10 dari 196