Page 19 - Modul CGAA Daerah
P. 19
Disamping pemberian kewenangan di atas, pemerintah otonom diberikan kewenangan untuk
mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam APBD sesuai dengan UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. HUBUNGAN ANTARA KEUANGAN DAERAH DAN KEUANGAN
NEGARA
WEB VERSION
IAI
Gambar 1.1 Pola Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Berdasarkan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi. Daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota. Masing-masing provinsi, kabupaten dan kota mempunyai
pemerintahan sendiri. Dalam konteks negara kesatuan, Pemerintah Pusat dibentuk terlebih
dahulu sebelum pembentukan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, urusan pemerintahan
akan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing
pemerintahan mempunyai urusan sendiri namun tanggungjawab akhir dari urusan tersebut
tetap ada di tangan Pemerintah Pusat. Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten dan kota
berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
Tugas Pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Daerah
dilaksanakan berdasarkan asas otonomi sedangkan urusan pemerintahan yang bukan
merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Tugas
Pembantuan.
Pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi provinsi, kabupaten dan kota dan
pembagian urusan pemerintahan antar pemerintahan tersebut menimbulkan adanya
halaman 12 dari 196