Page 20 - Modul CGAA Daerah
P. 20

hubungan  wewenang  dan  keuangan.  Pasal  18A  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara

                  Republik  Indonesia  Tahun  1945  mengamanatkan  agar  hubungan  keuangan,  pelayanan
                  umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah

                  Pusat  dan  Daerah  diatur  dan  dilaksanakan  secara  adil  dan  selaras  berdasarkan  Undang-

                  Undang.

                  Pasal 279 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah
                  menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk

                  membiayai  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  diserahkan  dan/atau  ditugaskan

                  kepada Daerah. Pengaturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                  Daerah  mencakup  pemberian  kewenangan  dalam  pengenaan  pajak  dan  retribusi  daerah,

                           WEB VERSION
                  pembagian  sumber  keuangan,  sejalan  dengan  pembagian  urusan  dan  tatacara
                  penyelenggaraan  urusan  tersebut  dan  pengaturan  mengenai  prinsip-prinsip  pengelolaan
                                                  IAI
                  hubungan  keuangan  Pusat  dan  Daerah.  Untuk  melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang

                  menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan asas otonomi, daerah provinsi, kabupaten, dan
                  kota diberikan kewenangan untuk mengenakan pajak dan retribusi daerah.

                  Pemberian kewenangan perpajakan dan retribusi kepada Daerah harus mempertimbangkan

                  kesinambungan  fiskal  dan  kesatuan  ekonomi  nasional.  Penyerahan  pajak  Pusat  kepada

                  Daerah  seharusnya  tidak  mengurangi  kemampuan  Pemerintah  Pusat  untuk  melakukan
                  pemerataan  kemampuan  keuangan  antar  Daerah  dan  tidak  menimbulkan  ekonomi  biaya

                  tinggi dan merintangi arus barang/jasa antar daerah. Pertimbangan efisiensi ekonomi dan
                  adanya  ketimpangan  antar  daerah,  mengharuskan  Pemerintah  Pusat  menguasai  sumber-

                  sumber pendapatan yang cukup besar. Oleh karena itu, sumber-sumber Keuangan Negara

                  harus dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

                  Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Daerah, berupa dana bagi hasil

                  (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Secara keseluruhan
                  Dana Perimbangan dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan vertikal antara Pusat dan

                  Daerah.  Dana  Perimbangan  juga  bertujuan  untuk  mengurangi  kesenjangan  pendanaan
                  pemerintahan  antar  Daerah.  Ketiga  komponen  Dana  Perimbangan  ini  merupakan  satu

                  kesatuan yang utuh mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi
                  dan melengkapi.


                  DBH dialokasikan dari pendapatan tertentu dalam APBN kepada Daerah dalam persentase
                  tertentu. DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal dan sekaligus memberikan

                  akses  yang lebih  besar  kepada  Daerah terhadap sumber-sumber penerimaan  yang  relatif



                                                    halaman 13 dari 196
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25