Page 20 - Modul CGAA Daerah
P. 20
hubungan wewenang dan keuangan. Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan
umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah
Pusat dan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-
Undang.
Pasal 279 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah
menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk
membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan
kepada Daerah. Pengaturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah mencakup pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah,
WEB VERSION
pembagian sumber keuangan, sejalan dengan pembagian urusan dan tatacara
penyelenggaraan urusan tersebut dan pengaturan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan
IAI
hubungan keuangan Pusat dan Daerah. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan asas otonomi, daerah provinsi, kabupaten, dan
kota diberikan kewenangan untuk mengenakan pajak dan retribusi daerah.
Pemberian kewenangan perpajakan dan retribusi kepada Daerah harus mempertimbangkan
kesinambungan fiskal dan kesatuan ekonomi nasional. Penyerahan pajak Pusat kepada
Daerah seharusnya tidak mengurangi kemampuan Pemerintah Pusat untuk melakukan
pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah dan tidak menimbulkan ekonomi biaya
tinggi dan merintangi arus barang/jasa antar daerah. Pertimbangan efisiensi ekonomi dan
adanya ketimpangan antar daerah, mengharuskan Pemerintah Pusat menguasai sumber-
sumber pendapatan yang cukup besar. Oleh karena itu, sumber-sumber Keuangan Negara
harus dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Daerah, berupa dana bagi hasil
(DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Secara keseluruhan
Dana Perimbangan dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan vertikal antara Pusat dan
Daerah. Dana Perimbangan juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan
pemerintahan antar Daerah. Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan satu
kesatuan yang utuh mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi
dan melengkapi.
DBH dialokasikan dari pendapatan tertentu dalam APBN kepada Daerah dalam persentase
tertentu. DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal dan sekaligus memberikan
akses yang lebih besar kepada Daerah terhadap sumber-sumber penerimaan yang relatif
halaman 13 dari 196