Page 18 - Modul CGAA Daerah
P. 18

Pengertian  keuangan  negara  dalam  arti  luas  pendekatannya  adalah  dari  sisi  objek  yang

                  cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam
                  bidang  fiskal,  moneter  dan  pengelolaan  kekayaan  negara  yang  dipisahkan.  Sedangkan

                  pengertian  keuangan  negara  dalam  arti  sempit  hanya  mencakup  pengelolaan  keuangan

                  negara subbidang pengelolaan fiskal saja.

                  Berdasarkan  Pasal  2  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2019  tentang  Pengelolaan
                  Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah meliputi:


                  1.    Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.

                  2.    Kewajiban  daerah  untuk  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  daerah  dan

                        membayar tagihan pihak ketiga;
                           WEB VERSION
                  3.    Penerimaan daerah;
                                                  IAI
                  4.    Pengeluaran daerah;


                  5.    Kekayaan  daerah  yang  dikelola  sendiri  atau  oleh  pihak  lain  berupa  uang,  surat
                        berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk

                        kekayaan daerah yang dipisahkan;

                  6.    Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan

                        tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

                  Pemerintah  Pusat  sejak  tahun  1999  telah  menyerahkan  sebagian  kewenangannya

                  (desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
                  pemerintahan dalam kerangka NKRI. Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah ini

                  meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun berdasarkan Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2014

                  terdapat  6  (enam)  kewenangan  yang  tidak  diserahkan  kepada  pemerintah  daerah  yang
                  merupakan urusan pemerintahan absolut, yaitu:

                  1.    politik luar negeri;


                  2.    pertahanan;

                  3.    keamanan;

                  4.    yustisi;


                  5.    moneter dan fiskal nasional; dan

                  6.    agama.






                                                    halaman 11 dari 196
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23