Page 18 - Modul CGAA Daerah
P. 18
Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang
cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam
bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan
pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan
negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah meliputi:
1. Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
2. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga;
WEB VERSION
3. Penerimaan daerah;
IAI
4. Pengeluaran daerah;
5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan daerah yang dipisahkan;
6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Pemerintah Pusat sejak tahun 1999 telah menyerahkan sebagian kewenangannya
(desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam kerangka NKRI. Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah ini
meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun berdasarkan Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2014
terdapat 6 (enam) kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yang
merupakan urusan pemerintahan absolut, yaitu:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama.
halaman 11 dari 196