Page 17 - Modul CGAA Pusat
P. 17

3.    melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;

                  4.    melaksanakan  pemungutan  pendapatan  negara  yang  telah  ditetapkan  dengan

                        undang-undang;

                  5.    melaksanakan fungsi bendahara umum negara;


                  6.    menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan
                        APBN;

                  7.    melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan

                        undang-undang.

                  Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum
                           WEB VERSION
                  dan kewenangan yang bersifat khusus. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
                                                  IAI
                  1.    Kewenangan  yang  bersifat  umum  meliputi  penetapan  arah,  kebijakan  umum,

                        strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman
                        pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan

                        rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta

                        pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
                  2.    Kewenangan  yang  bersifat  khusus  meliputi  keputusan/  kebijakan  teknis  yang

                        berkaitan  dengan  pengelolaan  APBN,  antara  lain  keputusan  sidang  kabinet  di
                        bidang  pengelolaan  APBN,  keputusan  rincian  APBN,  keputusan  dana

                        perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

                  Konsekuensi  pembagian  tugas  antara  Menteri  Keuangan  dan  para  menteri  lainnya
                  tercermin  dalam  pelaksanaan  anggaran.  Untuk  meningkatkan  akuntabilitas  dan

                  menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan
                  anggaran  perlu  dilakukan  pemisahan  secara  tegas  antara  pemegang  kewenangan

                  administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Pembagian kewenangan

                  tersebut adalah sebagai berikut:

                  1.    Penyelenggaraan  kewenangan  administratif  diserahkan  kepada  kementerian

                        negara/lembaga, meliputi:
                        1)   melakukan  perikatan  atau  tindakan-tindakan  lainnya  yang  mengakibatkan

                             terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
                        2)   melakukan  pengujian  dan  pembebanan  tagihan  yang  diajukan  kepada

                             kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut,







                                                                                                     10
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22