Page 17 - Modul CGAA Pusat
P. 17
3. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
4. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan
undang-undang;
5. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
6. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN;
7. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan
undang-undang.
Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum
WEB VERSION
dan kewenangan yang bersifat khusus. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
IAI
1. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum,
strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman
pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan
rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta
pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
2. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang
berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di
bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana
perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya
tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan
menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan
anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan
administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Pembagian kewenangan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
negara/lembaga, meliputi:
1) melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
2) melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada
kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut,
10