Page 22 - Modul CGAA Pusat
P. 22

Kementerian Negara/Lembaga menyusun Renja-K/L mengacu pada rencana

                             strategis  (Renstra)  Kementerian  Negera  lembaga  yang  bersangkutan  dan
                             mengacu pula pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang

                             ditetapkan oleh Bappenas dan Keuangan, dengan urutan sebagai berikut:

                             a)    Kementerian Keuangan menyusun kapasitas fiskal untuk penyusunan

                                   Pagu  Indikatif  tahun  anggaran  yang  direncanakan,  termasuk
                                   penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah (paling lambat

                                   pertengahan bulan Februari tahun sebelumnya).
                             b)    Pagu  Indikatif  disusun  oleh  Menteri  Keuangan  bersama  Bappenas

                                   dengan  memperhatikan  kapasitas  fiskal  dan  pemenuhan  prioritas
                           WEB VERSION
                                   pembangunan nasional.
                                                  IAI
                             c)    Pagu Indikatif dirinci menuurut unit organisasi, program, kegiatan dan
                                   indikasi  pendanaan  utk  mendukung  arah  kebijakan  yang  telah
                                   ditetapkan oleh presiden.

                             d)    Pagu  Indikatif  (sementara)  yang  sudah  ditetapkan  beserta  prioritas
                                   pembangunan  nasional,  disampaikan  kepada  Kementerian/Lembaga

                                   dengan  surat  yang  ditanda  tangani  Menteri  Keuangan  bersama

                                   Bappenas (pada bulan Maret tahun sebelumnya).
                             e)    Menteri /Pimpinan Lembaga membuat Renja- K/L berpedoman pada

                                   surat  tersebut  pada  poin  4.  Renja  -K/L  disusun  berbasis  kinerja,
                                   kerangka  pengeluaran  jangka  menengah  dan  penganggaran  terpadu

                                   yang memuat kebijakan program dan kegiatan.

                             f)    Penyusunan Renja K/L dilakukan terlebih dahulu pertemuan 3 pihak
                                   yaitu  Kementerian/Lembaga  Tehnis,  Kementerian  Perencanaan  dan

                                   Kementerian Keuangan.
                             g)    Menteri  /Pimpinan  Lembaga  menyampaikan  Renja  –K/L  kepada

                                   Kementerian  Perencanaan  dan  Kementerian  Keuangan  untuk

                                   penyusunan rincian pagu Indikatif.
                        b.   Penyusunan  Rencana  Kerja  dan  Anggaran  kementerian  Negara  /Lembaga

                             (RKA-K/L)
                             Penyusunan  RKA-K/L  Selambat  lambatnya  pada  pertengahan  bulan  Mei.

                             Pemerintah  menyampaikan  Kerangka  Ekonomi  Makro  dan  Pokok  Pokok
                             Pikiran  Kebijakan  kepada  DPR.  Hasil  pembahasan  antara  DPR  dan

                             Pemerintah  akan  menjadi  kebijakan  umum  dan  Prioritas  Anggaran  bagi




                                                                                                     15
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27