Page 22 - Modul CGAA Pusat
P. 22
Kementerian Negara/Lembaga menyusun Renja-K/L mengacu pada rencana
strategis (Renstra) Kementerian Negera lembaga yang bersangkutan dan
mengacu pula pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang
ditetapkan oleh Bappenas dan Keuangan, dengan urutan sebagai berikut:
a) Kementerian Keuangan menyusun kapasitas fiskal untuk penyusunan
Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk
penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah (paling lambat
pertengahan bulan Februari tahun sebelumnya).
b) Pagu Indikatif disusun oleh Menteri Keuangan bersama Bappenas
dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas
WEB VERSION
pembangunan nasional.
IAI
c) Pagu Indikatif dirinci menuurut unit organisasi, program, kegiatan dan
indikasi pendanaan utk mendukung arah kebijakan yang telah
ditetapkan oleh presiden.
d) Pagu Indikatif (sementara) yang sudah ditetapkan beserta prioritas
pembangunan nasional, disampaikan kepada Kementerian/Lembaga
dengan surat yang ditanda tangani Menteri Keuangan bersama
Bappenas (pada bulan Maret tahun sebelumnya).
e) Menteri /Pimpinan Lembaga membuat Renja- K/L berpedoman pada
surat tersebut pada poin 4. Renja -K/L disusun berbasis kinerja,
kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu
yang memuat kebijakan program dan kegiatan.
f) Penyusunan Renja K/L dilakukan terlebih dahulu pertemuan 3 pihak
yaitu Kementerian/Lembaga Tehnis, Kementerian Perencanaan dan
Kementerian Keuangan.
g) Menteri /Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja –K/L kepada
Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk
penyusunan rincian pagu Indikatif.
b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian Negara /Lembaga
(RKA-K/L)
Penyusunan RKA-K/L Selambat lambatnya pada pertengahan bulan Mei.
Pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok
Pikiran Kebijakan kepada DPR. Hasil pembahasan antara DPR dan
Pemerintah akan menjadi kebijakan umum dan Prioritas Anggaran bagi
15