Page 19 - Modul CGAA Pusat
P. 19
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
1. menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
3. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
4. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
5. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
6. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran
WEB VERSION
negara;
7. menyimpan uang negara;
IAI
8. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
9. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas
beban rekening kas umum negara;
10. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
11. memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
12. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
13. mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi
pemerintahan;
14. melakukan penagihan piutang negara;
15. menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
16. menyajikan informasi keuangan negara;
17. menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik
negara;
18. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka
pembayaran pajak;
19. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
12