Page 21 - Modul CGAA Pusat
P. 21
Siklus Anggaran secara keseluruhan dilakukan melalui 4 Tahap yaitu:
1. Tahap Perencanaan Anggaran oleh Eksekutif (Rancangan Undang-Undang/RUU)
Tahap perencanaan ini berupa RUU. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, Rancangan APBN terdiri dari:
a. Anggaran Pendapatan Negara
b. Anggaran Belanja Negara
c. Pembiayaan
Besaran Anggaran Belanja Negara didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat
dihimpun oleh pemerintah. Dalam hal rencana belanja Negara melebihi dari
rencana pendapatan Negara, pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan
IAI
menjalankan anggaran defisit.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun rencana
kerja dan anggaran (RKA–K/L) atas bagian anggaran yang dikuasainya.
Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:
a. Kerangka pengeluaran jangka menengah
b. Penganggaran terpadu
Penganggaran berbasis kinerja
c. WEB VERSION
RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran
meliputi: klasifikasi organisasi, Klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja.
Penyususnan RKA-K/L menggunakan instrumen:
a. Indikator kinerja
b. Standar biaya
c. Evaluasi kinerja
Menteri / Pimpinan Lembaga menetapkan indikator kinerja setelah berkordinasi
dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Tahapan Penyusunan RKA-K/L. Pada tahap ini terdapat langkah-langkah yang
harus dilakukan:
a. Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja –K/L)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
14