Page 21 - Modul CGAA Pusat
P. 21

Siklus Anggaran secara keseluruhan dilakukan melalui 4 Tahap yaitu:

                  1.    Tahap Perencanaan Anggaran oleh Eksekutif (Rancangan Undang-Undang/RUU)

                        Tahap perencanaan ini berupa RUU. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
                        90  tahun  2010  tentang  Penyusunan  Rencana  Kerja  dan  Anggaran

                        Kementerian/Lembaga, Rancangan APBN terdiri dari:

                        a.   Anggaran Pendapatan Negara

                        b.   Anggaran Belanja Negara
                        c.   Pembiayaan

                        Besaran  Anggaran  Belanja  Negara  didasarkan  atas  kapasitas  fiskal  yang  dapat

                        dihimpun  oleh  pemerintah.  Dalam  hal  rencana  belanja  Negara  melebihi  dari
                        rencana pendapatan Negara, pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan
                                                  IAI
                        menjalankan anggaran defisit.

                        Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun rencana

                        kerja  dan  anggaran  (RKA–K/L)  atas  bagian  anggaran  yang  dikuasainya.
                        Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:


                        a.   Kerangka pengeluaran jangka menengah
                        b.   Penganggaran terpadu

                             Penganggaran berbasis kinerja
                        c.  WEB VERSION
                        RKA-K/L  disusun  secara  terstruktur  dan  dirinci  menurut  klasifikasi  anggaran

                        meliputi: klasifikasi organisasi, Klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja.

                        Penyususnan RKA-K/L menggunakan instrumen:


                        a.   Indikator kinerja
                        b.   Standar biaya

                        c.   Evaluasi kinerja

                        Menteri / Pimpinan Lembaga menetapkan indikator kinerja setelah berkordinasi
                        dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.


                        Tahapan  Penyusunan  RKA-K/L.  Pada  tahap  ini  terdapat  langkah-langkah  yang
                        harus dilakukan:

                        a.   Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja –K/L)

                             Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana
                             Kerja  Pemerintah  dan  Peraturan  Pemerintah  No  21  Tahun  2004  tentang

                             Penyusunan  Rencana  Kerja  dan  Anggaran  Kementerian  Negara/Lembaga,




                                                                                                     14
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26