Page 20 - Modul CGAA Pusat
P. 20
Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut berarti telah menjalankan salah satu
prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran,
yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif
(ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Fungsi pengawasan
keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya
dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan
fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan
oleh aparat pengawasan fungsional.
C. PROSES PERENCANAAN ANGGARAN
WEB VERSION
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
IAI
pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, mengandung
perkiraan jumlah pengeluaran dan perkiraan jumlah pendapatan untuk menutupi
pengeluaran tersebut serta pembiayaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas yang
dibebankan kepada pemerintah. Siklus Anggaran dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2. Siklus Anggaran
Pertanggungja
waban Perencanaan
Pelaksanaan Anggaran oleh
Eksekutif
Anggaran
Pengawasan Persetujuan
Pelaksanaan Anggaran oleh
Anggaran Legislatif
Pelaksanaan
Anggaran
13