Page 20 - Modul CGAA Pusat
P. 20

Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut berarti telah menjalankan salah satu

                  prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran,
                  yaitu  adanya  pemisahan  yang  tegas  antara  pemegang  kewenangan  administratif

                  (ordonnateur)  dan  pemegang  fungsi  pembayaran  (comptable).  Fungsi  pengawasan
                  keuangan  di  sini  terbatas  pada  aspek  rechmatigheid  dan  wetmatigheid  dan  hanya

                  dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan
                  fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan

                  oleh aparat pengawasan fungsional.




                  C.    PROSES PERENCANAAN ANGGARAN
                           WEB VERSION
                  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
                                                  IAI
                  pemerintahan  Negara  yang  disetujui  oleh  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  mengandung
                  perkiraan  jumlah  pengeluaran  dan  perkiraan  jumlah  pendapatan  untuk  menutupi

                  pengeluaran tersebut serta pembiayaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas yang
                  dibebankan kepada pemerintah. Siklus Anggaran dapat dilihat pada Gambar 2.


                                              Gambar 2. Siklus Anggaran



                                       Pertanggungja
                                           waban                     Perencanaan
                                        Pelaksanaan                 Anggaran oleh
                                                                       Eksekutif
                                         Anggaran






                                 Pengawasan                                  Persetujuan
                                 Pelaksanaan                               Anggaran oleh
                                  Anggaran                                    Legislatif



                                                      Pelaksanaan
                                                        Anggaran











                                                                                                     13
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25