Page 15 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 15

mengalokasikandana perimbangankepada pemerintahdaerah. Selain itu, undang-
                           undang ini mengaturpula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah.

                           Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah,
                           perusahaan  swasta,  dan  badan  pengelola  dana  masyarakat  ditetapkan  bahwa

                           pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan

                           menerima  pinjaman/hibah  dari  perusahaan  negara/daerah  setelah  mendapat
                           persetujuan DPR/DPRD.
                  IAI WEB VERSION

                     8.    Pelaksanaan APBN dan APBD

                           Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya
                           dituangkan  lebih  lanjut  dengan  keputusan  Presiden  sebagai  pedoman  bagi

                           kementerian  negara/lembaga  dalam  pelaksanaan  anggaran.  Penuangan  dalam

                           keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di
                           dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan

                           kantor  daerah  kementerian  negara/lembaga,  pembayaran  gaji  dalam  belanja

                           pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian
                           negara/lembaga.  Selain  itu,  penuangan  dimaksud  meliputi  pula  alokasi  dana

                           perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan
                           keperluan perusahaan/badan yang menerima.

                           Untuk  memberikan  informasi  mengenai  perkembangan  pelaksanaan
                           APBN/APBD,  pemerintah  pusat/pemerintah  daerah  perlu  menyampaikan

                           laporan realisasi  semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli  tahun

                           anggaran  yang  bersangkutan.  Informasi  yang  disampaikan  dalam  laporan
                           tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama

                           dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
                           Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan

                           APBN/APBD  ditetapkan  tersendiri  dalam  undang-undang  yang  mengatur
                           perbendaharaan  negara  mengingat  lebih  banyak  menyangkut  hubungan

                           administratif antar kementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.











                                                             11
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20