Page 14 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 14
7. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
Pemerintah Daerah, Pemerintah/ Lembaga Asing, Perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana
Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan
negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah
dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi
IAI WEB VERSION
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah
daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara
pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan
badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral
berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan
adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikandana perimbangankepada
pemerintahdaerah. Selain itu, undang-undang ini mengaturpula perihal
penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara
pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan
badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat
memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan
DPR/DPRD. Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan
pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan
keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta
hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa
pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan
pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah
daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat
10

