Page 14 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 14

7.    Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Bank  Sentral,
                           Pemerintah  Daerah,  Pemerintah/  Lembaga  Asing,  Perusahaan  Negara,

                           Perusahaan  Daerah,  Perusahaan  Swasta,  serta  Badan  Pengelola  Dana
                           Masyarakat

                           Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan

                           negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah
                           dan  lembaga-lembaga  infra/supranasional.  Ketentuan  tersebut  meliputi
                  IAI WEB VERSION
                           hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan  bank  sentral,  pemerintah
                           daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara

                           pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan
                           badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah

                           pusat  dan  bank  sentral  ditegaskan  bahwa  pemerintah  pusat  dan  bank  sentral

                           berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
                           Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan

                           adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikandana perimbangankepada

                           pemerintahdaerah.  Selain  itu,  undang-undang  ini  mengaturpula  perihal
                           penerimaan  pinjaman  luar  negeri  pemerintah.  Dalam  hubungan  antara

                           pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan
                           badan  pengelola  dana  masyarakat  ditetapkan  bahwa  pemerintah  dapat

                           memberikan  pinjaman/hibah/penyertaan  modal  kepada  dan  menerima
                           pinjaman/hibah  dari  perusahaan  negara/daerah  setelah  mendapat  persetujuan

                           DPR/DPRD.  Sejalan  dengan  semakin  luas  dan  kompleksnya  kegiatan

                           pengelolaan  keuangan  negara,  perlu  diatur  ketentuan  mengenai  hubungan
                           keuangan  antara  pemerintah  dan  lembaga-lembaga  infra/supranasional.

                           Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
                           bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta

                           hubungan  keuangan  antara  pemerintah  dan  perusahaan  negara,  perusahaan
                           daerah,  perusahaan  swasta  dan  badan  pengelola  dana  masyarakat.  Dalam

                           hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa

                           pemerintah  pusat  dan  bank  sentral  berkoordinasi  dalam  penetapan  dan
                           pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah

                           daerah,  undang-undang  ini  menegaskan  adanya  kewajiban  pemerintah  pusat






                                                             10
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19