Page 47 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 47

3)    Melakukan  verifikasi  laporan  pertanggungjawaban  Bendahara
                                      Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

                                4)    Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
                                5)    Menyusun laporan keuangan SKPD.

                                6)    Melakukan  verifikasi  SPP-UP,  SPP-GU,  SPP-TU,  dan  SPP-LS

                                      beserta  bukti  kelengkapannya  yang  diajukan  oleh  Bendahara
                                      lainnya;
                  IAI WEB VERSION
                                7)    Melakukan  verifikasi  surat  permintaan  pembayaran  atas
                                      pengembalian  kelebihan  pendapatan  daerah  dari  bendahara

                                      penerimaan; dan
                                8)    Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan

                                      SPP-UP,  SPP-GU,  SPP-TU  dan  SPP-LS  beserta  bukti

                                      kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
                                Dalam  hal  PA  melimpahkan  sebagian  tugasnya  kepada  KPA,  PA

                                menetapkan  PPK  Unit  SKPD  untuk  melaksanakan  fungsi  tata  usaha

                                keuangan pada Unit SKPD.
                                Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:

                                1)    Besaran anggaran yang berlaku untuk biro pada provinsi dan bagian
                                      pada kabupaten/kota di lingkungan Sekretariat Daerah;

                                2)    Rentang kendali dan/atau lokasi;
                                3)    Bentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan

                                      secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan

                                      keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai
                                      dengan peraturan perundang-undangan.

                                PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
                                1)    Melakukan  verifikasi  SPP-TU  dan  SPP-LS  beserta  bukti

                                      kelengkapannya  yang  diajukan  oleh  Bendahara  Pengeluaran
                                      pembantu;

                                2)    Menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-

                                      LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
                                3)    Melakukan  verifikasi  laporan  pertanggungjawaban  Bendahara

                                      Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.






                                                             43
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52