Page 47 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 47
3) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
4) Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
5) Menyusun laporan keuangan SKPD.
6) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
lainnya;
IAI WEB VERSION
7) Melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas
pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara
penerimaan; dan
8) Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan
SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA
menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada Unit SKPD.
Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
1) Besaran anggaran yang berlaku untuk biro pada provinsi dan bagian
pada kabupaten/kota di lingkungan Sekretariat Daerah;
2) Rentang kendali dan/atau lokasi;
3) Bentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan
keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
1) Melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran
pembantu;
2) Menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-
LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
3) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
43

