Page 49 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 49

Bendahara  Penerimaan  Pembantu  memiliki  tugas  dan  wewenang
                                      sesuai  dengan  lingkup  penugasan  yang  ditetapkan  kepala  daerah,

                                      paling sedikit meliputi:
                                      a)    Menerima,  menyimpan  dan  menyetorkan  sejumlah  uang

                                            dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada

                                            SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik;
                                      b)    Meminta  bukti  transaksi  atas  pendapatan  yang  diterima
                  IAI WEB VERSION
                                            langsung melalui RKUD;
                                      c)    Melakukan  verifikasi  dan  rekonsiliasi  dengan  Bank  yang

                                            ditetapkan oleh Kepala Daerah;
                                      d)    Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan

                                            jumlah yang telah ditetapkan;

                                      e)    Menatausahakan  dan  mempertanggungjawabkan  pendapatan
                                            daerah yang diterimanya; dan

                                      f)    Menyiapkan  dokumen  pembayaran  atas  pengembalian

                                            kelebihan pendapatan daerah.
                                      Bendahara  Penerimaan  dan  Bendahara  Penerimaan  Pembantu

                                      bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. Bendahara
                                      Penerimaan  bertanggung  jawab  secara  administratif  dengan

                                      membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara  administratif  atas
                                      penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA.  Bendahara

                                      Penerimaan  Pembantu  bertanggung  jawab  secara  administratif

                                      dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif
                                      atas  penerimaan  pada  unit  SKPD  dan  disampaikan  kepada  KPA.

                                      Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan
                                      membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara  fungsional  atas

                                      penerimaan  pada  SKPD  dan  disampaikan  kepada  PPKD  selaku
                                      BUD.  Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara

                                      fungsional  dengan  membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara

                                      fungsional  atas  penerimaan  pada  unit  SKPD  dan  disampaikan
                                      kepada Bendahara Penerimaan.








                                                             45
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54