Page 49 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 49
Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang
sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala daerah,
paling sedikit meliputi:
a) Menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada
SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik;
b) Meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima
IAI WEB VERSION
langsung melalui RKUD;
c) Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah;
d) Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan
jumlah yang telah ditetapkan;
e) Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan
daerah yang diterimanya; dan
f) Menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian
kelebihan pendapatan daerah.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu
bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. Bendahara
Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas
penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. Bendahara
Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif
dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif
atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan
membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas
penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku
BUD. Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara
fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara
fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan
kepada Bendahara Penerimaan.
45

