Page 48 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 48

e.   Bendahara
                                1)    Bendahara Penerimaan

                                      Bendahara  Penerimaan  memiliki  tugas  dan  wewenang  menerima,
                                      menyimpan,  menyetorkan  ke  rekening  kas  umum  daerah,

                                      menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah

                                      yang diterimanya
                                      Kepala  daerah  menetapkan  Bendahara  Penerimaan  untuk
                  IAI WEB VERSION
                                      melaksanakan  tugas  kebendaharaan  dalam  rangka  pelaksanaan
                                      anggaran  pendapatan  pada  SKPD  dan  SKPKD  atas  usul  PPKD

                                      selaku BUD
                                      Selain  tugas  dan  wewenang  tersebut,  Bendahara  Penerimaan

                                      memiliki tugas dan wewenang yaitu:

                                      a)    Meminta  bukti  transaksi  atas  pendapatan  yang  diterima
                                            langsung melalui RKUD;

                                      b)    Melakukan  verifikasi  dan  rekonsiliasi  dengan  Bank  yang

                                            ditetapkan oleh Kepala Daerah;
                                      c)    Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan

                                            jumlah yang telah ditetapkan;
                                      d)    Menatausahakan  dan  mempertanggungjawabkan  pendapatan

                                            daerah yang diterimanya; dan
                                      e)    Menyiapkan  dokumen  pembayaran  atas  pengembalian

                                            kelebihan pendapatan daerah.

                                      Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA,
                                      kepala daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu

                                      pada Unit SKPD yang bersangkutan.
                                      Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh

                                      kepala SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD.
















                                                             44
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53