Page 48 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 48
e. Bendahara
1) Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima,
menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah
yang diterimanya
Kepala daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk
IAI WEB VERSION
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD
selaku BUD
Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan
memiliki tugas dan wewenang yaitu:
a) Meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima
langsung melalui RKUD;
b) Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c) Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan
jumlah yang telah ditetapkan;
d) Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan
daerah yang diterimanya; dan
e) Menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian
kelebihan pendapatan daerah.
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA,
kepala daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu
pada Unit SKPD yang bersangkutan.
Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh
kepala SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD.
44

