Page 16 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 16

i.   Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
                        Salah  satu  upaya  konkrit  untuk  mewujudkan  transparansi  dan  akuntabilitas

                        pengelolaan  keuangan  negara  adalah  penyampaian  laporan  pertanggungjawaban
                        keuangan  pemerintah  yang  memenuhi  prinsip-prinsip  tepat  waktu  dan  disusun

                        dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
                         IAI WEB VERSION
                        Dalam  undang-undang  ini  ditetapkan  bahwa  laporan  pertanggung-jawaban
                        pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-

                        tidaknya  terdiri  dari  laporan  realisasi  anggaran,  neraca,  laporan  arus  kas  dan
                        catatan  atas  laporan  keuangan  yang  disusun  sesuai  dengan  standar  akuntansi

                        pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan
                        Pemeriksa  Keuangan  harus  disampaikan  kepada  DPR  selambat-lambatnya  6

                        (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian

                        pula  laporan  keuangan  pemerintah  daerah  yang  telah  diperiksa  oleh  Badan
                        Pemeriksa  Keuangan  harus  disampaikan  kepada  DPRD  selambat-lambatnya  6

                        (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

                        Dalam  rangka  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan  negara  menteri/pimpinan
                        lembaga/gubernur/bupati/walikota  selaku  pengguna  anggaran/pengguna  barang

                        bertanggung  jawab  atas  pelaksanaan  kebijakan  yang  ditetapkan  dalam  Undang-
                        undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil

                        (outcome).
                        Sedangkan  Pimpinan  unit  organisasi  kementerian  negara/lembaga  bertanggung

                        jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang

                        APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab
                        atas  pelaksanaan  kegiatan  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan  Daerah  tentang

                        APBD,  dari  segi  barang  dan/atau  jasa  yang  disediakan  (output).  Sebagai
                        konsekuensinya,  dalam  undang-undang  ini  diatur  sanksi  yang  berlaku  bagi

                        menteri/pimpinan  lembaga/gubernur/bupati/walikota,  serta  Pimpinan  unit
                        organisasi  kementerian  negara/lembaga/Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  yang

                        terbukti  melakukan  penyimpangan  kebijakan/kegiatan  yang  telah  ditetapkan

                        dalam  Undang-undang  tentang  APBN  /Peraturan  Daerah  tentang  APBD.
                        Ketentuan  sanksi  tersebut  dimaksudkan  sebagai  upaya  preventif  dan  represif,







                                                           10
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21