Page 226 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 226
Instansi pemerintah dapat menggunakan berbagai bentuk komunikasi yang sesuai dengan
kebutuhan. Sedangkan dalam upaya meningkatkan komunikasi secara
berkesinambungan, maka isntansi pemerintah perlu mengelola, mengembangkan, dan
memperbaiki sistem informasinya.
Dalam unsur ini terdapat 2 sub unsur sebagai berikut:
a. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi
IAI WEB VERSION
Bentuk dan sarana untuk mengkomunikasikan informasi penting antara lain berupa
buku pedoman kebijakan dan prosedur, surat edaran, memorandum, papan
pengumuman, situs internet dan intranet, rekaman video, e-mail, dan arahan lisan,
termasuk pula tindakan pimpinan yang mendukung implementasi Sistem
Pengendalian Intern.
b. Mengelola, mengembangkan dan memperbaharui sistem informasi secara terus
menerus.
Dalam rangka mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi,
pimpinan Instansi Pemerintah perlu mempertimbangkan manajemen sistem
informasi, mekanisme identifikasi kebutuhan informasi, perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi, pemantauan mutu informasi, dan kecukupan
sumber daya manusia dan keuangan untuk pengembangan teknologi informasi.
5. Pemantauan pengendalian intern
Merupakan proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses
yang memberikan keyakinan, bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera
ditindaklanjuti. Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian
intern instansi pemerintah secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan
kegiatan sehari-hari. Selain itu, evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan
secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut. Perlu ada prosedur
untuk memastikan bahwa seluruh temuan audit dan reviu lainnya segera dievaluasi,
ditentukan tanggapan yang tepat, dan dilaksanakan tindakan perbaikannya.
Dalam unsur ini terdapat 3 sub unsur sebagai berikut:
a. Pemantauan berkelanjutan
Pemantauan berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian
Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan Instansi Pemerintah.
b. Evaluasi terpisah
175