Page 228 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 228
Gambar tersebut menjelaskan bahwa kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang
terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena
itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi
yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ingin dicapai instansi pemerintah.
IAI WEB VERSION
Penyelenggaraan unsur lingkungan pengendalian (delapan sub unsur) yang baik akan
meningkatkan suasana lingkungan yang nyaman yang akan menimbulkan kepedulian dan
keikutsertaan seluruh pegawai. Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang demikian
diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Komitmen ini juga merupakan hal
yang amat penting bagi terselenggaranya unsur-unsur SPIP lainnya.
Kerangka sistem pengendalian intern dalam PP No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah menghendaki penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada tingkat
instansi pemerintah dan tingkat aktivitas. Pengertian tingkat instansi pemerintah adalah
organisasi pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah,
yaitu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk seluruh satuan kerja yang
mandiri yang ada di lingkungannya. Pengertian aktivitas adalah seluruh kegiatan sesuai dengan
tugas dan fungsi yang dilakukan di instansi pemerintah, baik yang merupakan implementasi
dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah yang lebih tinggi maupun
implementasi atas kebijakan yang ditetapkan instansi itu sendiri.
Efektivitas sistem pengendalian intern pada tingkat instansi akan mempengaruhi efektivitas
pengendalian pada tingkat aktivitas. Contoh, kebijakan pegawai mengenai rekrutmen akan
memengaruhi lingkungan pengendalian yang ada pada tingkat instansi. Kebijakan ini secara
luas berpengaruh pada bagaimana pengendalian dilaksanakan dan diterapkan di instansi. Unit
kerja yang melaksanakan rekonsiliasi penggunaan anggaran, sebagai bentuk pengendalian pada
tingkat aktivitas, tidak akan memperoleh hasil yang memadai jika dilakukan oleh personil yang
direkrut tanpa memperhatikan standar kompetensi yang ditetapkan.
Berikut ini diuraikan proses penyelenggaraan pada dua tingkatan tersebut.
1. Tingkat instansi pemerintah
Untuk tingkat instansi, tahapan yang dilalui sama dengan tahapan penyelenggaraan SPIP
di atas. Setelah melaksanakan berbagai kegiatan dalam tahap pemahaman, dilanjutkan
dengan pelaksanaan yang dimulai dengan tahap pemetaan atas kondisi sistem
177