Page 228 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 228

Gambar tersebut menjelaskan bahwa kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang

               terjalin  erat  satu  dengan  yang  lainnya.  Proses  pengendalian  menyatu  pada  tindakan  dan
               kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena

               itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi
               yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang

               ingin dicapai instansi pemerintah.
                         IAI WEB VERSION

               Penyelenggaraan  unsur  lingkungan  pengendalian  (delapan  sub  unsur)  yang  baik  akan
               meningkatkan  suasana  lingkungan  yang  nyaman  yang  akan  menimbulkan  kepedulian  dan

               keikutsertaan seluruh pegawai. Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang demikian
               diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Komitmen ini juga merupakan hal

               yang amat penting bagi terselenggaranya unsur-unsur SPIP lainnya.


               Kerangka sistem pengendalian intern dalam PP No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
               Intern  Pemerintah  menghendaki  penyelenggaraan  sistem  pengendalian  intern  pada  tingkat

               instansi  pemerintah  dan  tingkat  aktivitas.  Pengertian  tingkat  instansi  pemerintah  adalah
               organisasi pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah,

               yaitu  Kementerian/Lembaga  dan  Pemerintah  Daerah,  termasuk  seluruh  satuan  kerja  yang
               mandiri yang ada di lingkungannya. Pengertian aktivitas adalah seluruh kegiatan sesuai dengan

               tugas dan fungsi yang dilakukan di instansi pemerintah, baik yang merupakan implementasi

               dari  kebijakan  yang  telah  ditetapkan  oleh  instansi  pemerintah  yang  lebih  tinggi  maupun
               implementasi atas kebijakan yang ditetapkan instansi itu sendiri.


                Efektivitas sistem pengendalian intern pada tingkat instansi akan mempengaruhi efektivitas
               pengendalian  pada  tingkat  aktivitas.  Contoh,  kebijakan  pegawai  mengenai  rekrutmen  akan

               memengaruhi lingkungan pengendalian yang ada pada tingkat instansi. Kebijakan ini secara

               luas berpengaruh pada bagaimana pengendalian dilaksanakan dan diterapkan di instansi. Unit
               kerja yang melaksanakan rekonsiliasi penggunaan anggaran, sebagai bentuk pengendalian pada

               tingkat aktivitas, tidak akan memperoleh hasil yang memadai jika dilakukan oleh personil yang
               direkrut tanpa memperhatikan standar kompetensi yang ditetapkan.


               Berikut ini diuraikan proses penyelenggaraan pada dua tingkatan tersebut.

               1.    Tingkat instansi pemerintah

                     Untuk tingkat instansi, tahapan yang dilalui sama dengan tahapan penyelenggaraan SPIP

                     di atas. Setelah melaksanakan berbagai kegiatan dalam tahap pemahaman, dilanjutkan
                     dengan    pelaksanaan    yang    dimulai    dengan    tahap    pemetaan  atas  kondisi  sistem

                                                           177
   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233