Page 229 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 229
pengendalian yang ada. Pemetaan dilakukan untuk menilai keberadaan dan
implementasi dari seluruh sub unsur SPIP. Dari hasil pemetaan aka diketahui: sub unsur
SPIP yang belum ada infrastrukturnya atau infrastruktur yang ada belum memadai (tahap
pembangunan infrastruktur), sub unsur SPIP telah memiliki infrastruktur, tetapi belum
diterapkan secara memadai (tahap internalisasi atau norming), sub unsur telah
memiliki infrastruktur yang memadai (tahap pengembangan berkelanjutan atau
IAI WEB VERSION
performing). Setelah tahap pelaksanaan dilakukan tahap pelaporan. Untuk penjelasan
lebih rinci bisa dilihat di atas.
2. Tingkat Aktivitas
Dalam penerapan pengendalian intern pada tingkat aktivitas dapat digunakan pendekatan
atas aktivitas utama dan aktivitas pendukung, dimana rancangan pengendalian pada
tingkat aktivitas akan berbeda sesuai dengan tujuannya masing-masing. Dengan
demikian, instansi pemerintah harus terlebih dahulu menentukan kegiatan yang termasuk
kegiatan utama yang dipandang penting dalam mencapai tujuan/sasaran tingkat instansi
pemerintah dan kegiatan yang termasuk kategori kegiatan penunjang.
Setelah itu, instansi pemerintah juga menetapkan tujuan dari kegiatan-kegiatan utama, yang
dilanjutkan dengan proses penilaian risiko pada tingkat kegiatan. Proses penyelenggaraan SPIP
selanjutnya merumuskan kegiatan pengendalian yang dapat meminimalkan risiko, dan
membangun sistem informasi dan komunikasi, serta melakukan pemantauan berkelanjutan.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi sub unsur pertama dari lingkungan
pengendalian adalah pembangunan integritas dan nilai etika (sub unsur 1.1) organisasi dengan
maksud agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan
melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang
berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali. Integritas dan nilai etika tersebut perlu
dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu,
budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa
henti.
Selanjutnya, dibuat pernyataan bersama untuk melaksanakan integritas dan nilai etika tersebut
dengan menuangkannya pada suatu pernyataan komitmen untuk melaksanakan integritas.
Pernyataan ini berupa pakta (pernyataan tertulis) tentang integritas yang berisikan komitmen
untuk melaksanakannya. Selain itu, kompetensi (sub unsur 1.2) yang merupakan kewajiban
pegawai di bidangnya masing-masing.
178