Page 229 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 229

pengendalian  yang  ada.    Pemetaan    dilakukan    untuk    menilai  keberadaan  dan

                     implementasi dari seluruh sub unsur SPIP. Dari hasil pemetaan aka diketahui: sub unsur
                     SPIP yang belum ada infrastrukturnya atau infrastruktur yang ada belum memadai (tahap

                     pembangunan infrastruktur), sub unsur SPIP telah memiliki infrastruktur, tetapi  belum
                     diterapkan  secara  memadai  (tahap internalisasi atau  norming),   sub  unsur  telah

                     memiliki  infrastruktur  yang  memadai  (tahap  pengembangan  berkelanjutan  atau
                         IAI WEB VERSION
                     performing). Setelah tahap pelaksanaan dilakukan tahap pelaporan. Untuk penjelasan

                     lebih rinci bisa dilihat di atas.

               2.    Tingkat Aktivitas
                     Dalam penerapan pengendalian intern pada tingkat aktivitas dapat digunakan pendekatan

                     atas  aktivitas  utama  dan  aktivitas  pendukung,  dimana  rancangan  pengendalian  pada

                     tingkat  aktivitas  akan  berbeda  sesuai  dengan  tujuannya  masing-masing.  Dengan
                     demikian, instansi pemerintah harus terlebih dahulu menentukan kegiatan yang termasuk

                     kegiatan utama yang dipandang penting dalam mencapai  tujuan/sasaran tingkat instansi
                     pemerintah dan kegiatan yang termasuk kategori kegiatan penunjang.


               Setelah itu, instansi pemerintah juga menetapkan tujuan dari kegiatan-kegiatan utama, yang
               dilanjutkan dengan proses penilaian risiko pada tingkat kegiatan. Proses penyelenggaraan SPIP

               selanjutnya  merumuskan  kegiatan  pengendalian  yang  dapat  meminimalkan  risiko,  dan

               membangun sistem informasi dan komunikasi, serta melakukan pemantauan berkelanjutan.

               Dalam  PP  Nomor  60  Tahun  2008  yang  menjadi  sub  unsur  pertama  dari  lingkungan

               pengendalian adalah pembangunan integritas dan nilai etika (sub unsur 1.1) organisasi dengan
               maksud  agar  seluruh  pegawai  mengetahui  aturan  untuk  berintegritas  yang  baik  dan

               melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang
               berlaku  untuk  seluruh  pegawai  tanpa  terkecuali.  Integritas  dan  nilai  etika  tersebut  perlu

               dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu,

               budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa
               henti.


               Selanjutnya, dibuat pernyataan bersama untuk melaksanakan integritas dan nilai etika tersebut
               dengan  menuangkannya  pada  suatu  pernyataan  komitmen  untuk  melaksanakan  integritas.

               Pernyataan ini berupa pakta (pernyataan tertulis) tentang integritas yang berisikan komitmen

               untuk melaksanakannya. Selain itu, kompetensi (sub unsur 1.2) yang merupakan kewajiban
               pegawai di bidangnya masing-masing.



                                                           178
   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234