Page 230 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 230

Komitmen  yang  dilaksanakan  secara  periodik  tersebut  perlu  dipantau  dan  dalam

               pelaksanaannya perlu diimbangi dengan adanya kepemimpinan yang kondusif (sub unsur 1.3)
               sebagai pemberi teladan untuk dituruti seluruh pegawai. Agar dapat mendorong terwujudnya

               hal  tersebut,  maka  diperlukan  aturan  kepemimpinan  yang  baik.  Aturan  tersebut  perlu
               disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk diketahui bersama.


               Demikian juga, struktur organisasi perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan (sub unsur 1.4)
                         IAI WEB VERSION
               dengan pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pegawai dengan tepat (sub unsur 1.5).
               Terhadap struktur yang telah ditetapkan, perlu dilakukan analisis secara berkala tentang bentuk

               struktur yang tepat. Diperlukan pembinaan sumber daya manusia (sub unsur 1.6) yang tepat
               sehingga  tujuan  organisasi  tercapai.  Disamping  itu,  keberadaan  aparat  pengawasan  intern

               pemerintah (APIP) (sub unsur 1.7) perlu ditetapkan dan diberdayakan secara tepat agar dapat
               berperan secara efektif. Hal lainnya yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan lingkungan

               pengendalian yang baik adalah menciptakan hubungan kerja sama yang baik (sub unsur 1.8)

               diantara instansi pemerintah yang terkait.

               Untuk membangun kondisi yang nyaman sebagaimana disebutkan di atas, maka lingkungan

               pengendalian yang baik harus memiliki kepemimpinan yang kondusif. Kepemimpinan yang
               kondusif  diartikan  sebagai  situasi  dimana  pemimpin  selalu  mengambil  keputusan  dengan

               mendasarkan  pada  data  hasil  penilaian  risiko.  Berdasarkan  kepemimpinan  yang  kondusif

               inilah, maka muncul kewajiban bagi pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di
               instansinya.


               Penilaian risiko dengan dua sub unsurnya, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan
               kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian

               dengan  tujuan  strategik  yang  ditetapkan  pemerintah.  Setelah  penetapan  tujuan,  instansi

               pemerintah melakukan identifikasi risiko (sub unsur 2.1) atas risiko intern dan ekstern yang
               dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko

               (sub unsur 2.2) yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai
               dengan risiko yang sangat rendah.


               Berdasarkan  hasil  penilaian  risiko  dilakukan  respon  atas  risiko  dan  membangun  kegiatan

               pengendalian  yang  tepat  (sub  unsur  3.1  sampai  dengan  3.11).  Dengan  kata  lain,  kegiatan
               pengendalian  dibangun  dengan  maksud  untuk  merespon  risiko  yang  dimiliki  instansi

               pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur
               SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan (sub unsur 4.1 dan 4.2) serta dilakukan


                                                           179
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235