Page 267 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 267

pemerintah, standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan

                                      standar struktur biaya, penggunaan akun, hal-hal yang dibatasi,
                                      pengalokasian  anggaran  untuk  Kegiatan  yang  didanai  dari

                                      penerimaan  negara  bukan  pajak,  pinjaman/hibah  luar  negeri,
                                      pinjaman hibah dalam negen, dan surat berharga syariah negara,

                                      penganggaran badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan
                         IAI WEB VERSION
                                      pengalokasian  anggaran  yang  akan  diserahkan  menjadi

                                      penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;

                                3)    Kepatuhan  mencantumkan  penandaan  anggaran  (  sesuai
                                      (tagging) engan kategori pada semua Keluaran (Output) yang

                                      dihasilkan;

                                4)    Kelengkapan  dokumen  pendukung  RKA-K/L  antara  lain
                                      rencana  kerja  dan  anggaran  satuan  kerja,  term  of

                                      reference/rincian  anggaran  biaya  dan  dokumen  pendukung
                                      terkait lainnya; dan

                                5)    Kelayakan  dan  kesesuaian  rincian  anggaran  yang  digunakan
                                      untuk mendanai Inisiatif Baru dan/atau rincian anggaran Angka

                                      Dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.

                                Selain dari ruang lingkup diatas, dalam pelaksanaannya reviu harus
                                dilaksanakan sesuai dengan program kerja reviu yang telah disusun

                                pada  tahap  perencanaan  reviu.  Pelaksanaan  reviu  dikoordinasikan
                                dengan  unit  penyusun  RKA  K/L  yang  memilikii  alokasi  anggaran

                                (portofolio) dan sebagai penganggung jawab program bersama Biro
                                Perencanaan/     Unit    Perencanaan     Kementerian/     Lembaga.

                                Pengambangan  prosedur  reviu  dapat  dilakukan  oleh  Tim  Reviu

                                sepanjang  diperlukan  sesuai  dengan  kondisi  di  lapangan.  Hasil
                                pelaksanaan  prosedur  reviu  dituangkan  dalam  Kertas  Kerja  Reviu

                                (KKR) dan dilakukan reviu  secara berjenjang oleh Ketua Tim  dan

                                Pengendali Teknis. Berdasarkan KKR, Tim Reviu harus menyusun
                                Catalan Hasil Reviu (CHR). CHR dibahas dan disampaikan kepada

                                unit eselon I c.q sekretaris unit eselon I untuk segera ditindaklanjuti
                                dengan  perbaikan  atau  penyesuaian  RKA  K/L.  Biro  Perencanaan/

                                Unit Perencanaan memastikan penyelesaian tindak lanjut atas CHR.




                                                           216
   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272