Page 267 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 267
pemerintah, standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan
standar struktur biaya, penggunaan akun, hal-hal yang dibatasi,
pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang didanai dari
penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri,
pinjaman hibah dalam negen, dan surat berharga syariah negara,
penganggaran badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan
IAI WEB VERSION
pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;
3) Kepatuhan mencantumkan penandaan anggaran ( sesuai
(tagging) engan kategori pada semua Keluaran (Output) yang
dihasilkan;
4) Kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain
rencana kerja dan anggaran satuan kerja, term of
reference/rincian anggaran biaya dan dokumen pendukung
terkait lainnya; dan
5) Kelayakan dan kesesuaian rincian anggaran yang digunakan
untuk mendanai Inisiatif Baru dan/atau rincian anggaran Angka
Dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.
Selain dari ruang lingkup diatas, dalam pelaksanaannya reviu harus
dilaksanakan sesuai dengan program kerja reviu yang telah disusun
pada tahap perencanaan reviu. Pelaksanaan reviu dikoordinasikan
dengan unit penyusun RKA K/L yang memilikii alokasi anggaran
(portofolio) dan sebagai penganggung jawab program bersama Biro
Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga.
Pengambangan prosedur reviu dapat dilakukan oleh Tim Reviu
sepanjang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil
pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu
(KKR) dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh Ketua Tim dan
Pengendali Teknis. Berdasarkan KKR, Tim Reviu harus menyusun
Catalan Hasil Reviu (CHR). CHR dibahas dan disampaikan kepada
unit eselon I c.q sekretaris unit eselon I untuk segera ditindaklanjuti
dengan perbaikan atau penyesuaian RKA K/L. Biro Perencanaan/
Unit Perencanaan memastikan penyelesaian tindak lanjut atas CHR.
216

